Lampung Selatan, INC MEDIA – Winardi dan Adi Kariawan, dua tenaga satuan pengamanan (satpam) di PT Seger Agro Nusantara, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menjerit karena merasa diperlakukan tidak adil oleh tempat mereka bekerja. Setelah lima tahun mengabdi, mereka justru tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak dan tak mendapat kepastian status hubungan kerja.

Winardi bahkan mendapati dirinya digantikan tanpa pemberitahuan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai bertanggal 14 Juni 2025 yang menyebut bahwa ia telah menerima “uang tali asih” sebesar Rp 2.800.000 dan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan perusahaan.
“Saya tidak tandatangani karena bingung dan tidak tahu harus bagaimana. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari perusahaan,” keluh Winardi, warga Dusun Sukomulyo, Sukanegara, Senin (14/7/2025).
12 Jam Kerja, Gaji Harian dan THR Tak Layak
Tak hanya Winardi, Adi Kariawan, satpam lain yang masih aktif bekerja di perusahaan yang sama, mengaku menerima gaji dengan sistem harian dan bekerja dengan jam kerja yang panjang.
“Saya kerja 12 jam terus dibayar harian Rp 80.000, kalau tanggal merah ditambah Rp 80.000. Kalau gak masuk, gajian saya dipotong, pak. THR tahun kemarin saya cuma dikasih Rp 450.000, pak,” jelas Adi kepada INC MEDIA.
Pernyataan ini menunjukkan indikasi kuat dugaan adanya pelanggaran terhadap upah minimum dan perlindungan jam kerja, yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pelanggaran Terstruktur Terhadap Hukum Ketenagakerjaan
Perusahaan diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
• Permenaker No. 6 Tahun 2016: mewajibkan pemberian THR penuh bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.
• UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: mengatur upah layak, kejelasan status kerja, dan prosedur PHK.
• Pasal 77-78 UU Ketenagakerjaan: melarang kerja melebihi batas waktu tanpa perhitungan lembur.
“Kalau memang saya diberhentikan, seharusnya jelas prosedurnya dan hak saya diberikan sesuai undang-undang, bukan cuma uang tali asih yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Winardi.
BACA JUGA : Kejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah
Presiden dan Kapolri Angkat Suara: Lindungi Buruh!
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja informal dan sektor rentan.
“Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor-sektor pengamanan, kebersihan, dan layanan dasar. Hak-hak mereka tidak boleh diabaikan,” tegas Presiden Prabowo, dikutip awal Juli 2025.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerima penghargaan dari ITUC-AP atas dedikasi Polri dalam perlindungan hak buruh.
“Polri melalui Desk Ketenagakerjaan telah berperan penting menyalurkan pekerja terdampak PHK. Kita terus dorong sinergi agar buruh tetap memiliki pekerjaan dan kesejahteraan meningkat,” ujarnya.
Kapolri menyebut Polri siap berperan aktif menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara persuasif dan konstruktif.
Perusahaan: “Kita Bahas Langsung Saja, Pak…”
Saat dikonfirmasi oleh INC MEDIA melalui pesan tertulis, pihak manajemen PT Seger Agro Nusantara memberikan respons singkat:
“Siang bapak, pak mohon maaf kita bahas ini ketemu secara langsung bagaimana pak biar kita sama-sama enak?,” jawab perwakilan perusahaan.
BACA JUGA : Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun upaya terbuka dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara hukum atau administratif.
Negara Ditantang Hadir: Bukan Hanya Lewat Pidato
Kasus ini menggambarkan kesenjangan antara pidato perlindungan pekerja dengan realitas di lapangan. Winardi dan Adi Kariawan adalah potret nyata dari ribuan pekerja sektor pengamanan yang bekerja tanpa kejelasan hukum, jaminan sosial, ataupun kepastian upah dan THR.
Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan, serta Desk Ketenagakerjaan Polri, diharapkan segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
(Haris – INC MEDIA)











