Rakernis Logistik Polda Aceh 2026, Wakapolda Tekankan Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA — Rakernis Logistik Polda Aceh 2026 menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset, pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas administrasi di lingkungan kepolisian. Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menegaskan pentingnya pengelolaan logistik yang profesional, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ari Wahyu Widodo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Logistik Polda Aceh Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Menuju Era Baru Logistik Polri yang Adaptif, Prediktif, Efisien, Modern, dan Berkelanjutan”. Sejumlah pejabat utama Polda Aceh, kapolres jajaran, tamu undangan, serta personel satuan fungsi logistik turut menghadiri kegiatan tersebut.
Rakernis ini menjadi forum evaluasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kebutuhan organisasi, serta merumuskan strategi peningkatan kinerja pengelolaan logistik Polri.
Rakernis Logistik Polda Aceh 2026 Soroti Akuntabilitas Aset
Dalam sambutan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan yang dibacakan Wakapolda, ditegaskan bahwa fungsi logistik memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Tanggung jawab fungsi logistik tidak sebatas menyediakan barang dan jasa. Pengelola juga harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan operasional, sekaligus menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Salah satu perhatian utama adalah penertiban administrasi barang milik negara (BMN). Pengelolaan aset harus didukung pencatatan yang akurat, status kepemilikan yang jelas, serta pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam pengelolaan aset, penertiban administrasi barang milik negara (BMN), percepatan penghapusan aset yang rusak berat atau tidak lagi digunakan sesuai ketentuan, serta penyelesaian legalitas tanah milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan kepolisian harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Penegasan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan sesuai prosedur.
Dengan administrasi yang tertib, setiap aset diharapkan memiliki status yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga diperlukan untuk meminimalkan risiko kesalahan pencatatan, aset tidak termanfaatkan, maupun persoalan legalitas yang dapat menghambat pelaksanaan tugas kepolisian.
Pengadaan Barang dan Jasa Harus Sesuai Kebutuhan Riil
Selain pengelolaan aset, Rakernis Logistik Polda Aceh 2026 menekankan pentingnya perencanaan dan pengadaan barang dan jasa yang tepat sasaran.
Perencanaan harus bertumpu pada kebutuhan riil di lapangan, ketersediaan anggaran, dan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, pengadaan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada manfaat dan kualitas barang maupun jasa yang dihasilkan.
Seluruh tahapan pengadaan harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap proses tersebut juga penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, dokumen pendukung yang memadai, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tata kelola yang baik diharapkan membantu organisasi menggunakan anggaran secara optimal sekaligus memastikan sarana operasional tersedia sesuai prioritas tugas.
Peningkatan SDM dan Teknologi Jadi Perhatian
Polda Aceh juga menaruh perhatian pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pengawasan internal, serta sinergi antarsatuan kerja.
Kompetensi personel menjadi faktor penting karena pengelolaan logistik membutuhkan ketelitian administrasi, pemahaman regulasi, kemampuan menyusun perencanaan, dan kecakapan mengelola aset negara.
Sementara itu, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mendukung pencatatan aset yang lebih tertib, mempercepat pertukaran data, serta meningkatkan efektivitas pemantauan kebutuhan logistik.
Koordinasi antarsatuan kerja juga perlu diperkuat agar perencanaan dan distribusi sarana prasarana berjalan sesuai kebutuhan operasional. Dengan koordinasi yang baik, potensi ketidaksesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan perlengkapan dapat ditekan.
Tata Kelola Logistik Polda Aceh Harus Terukur
Melalui Rakernis tersebut, Kapolda Aceh berharap seluruh jajaran fungsi logistik memperkuat koordinasi, mempertajam perencanaan kebutuhan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana serta prasarana berdasarkan prioritas organisasi.
Pengelolaan logistik yang profesional juga harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan pengelolaan barang milik negara. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga tertib administrasi, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan atau pengelolaan aset dapat menimbulkan konsekuensi administratif, tuntutan ganti rugi, maupun konsekuensi hukum lainnya apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Namun, penentuan sanksi harus berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang relevan.
“Dengan tata kelola logistik yang adaptif, prediktif, efisien, modern, dan berkelanjutan, Polda Aceh akan semakin siap mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Penguatan fungsi logistik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rakernis ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi berlanjut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem logistik yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel di seluruh jajaran Polda Aceh.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi





