Perubahan APBK Langsa 2026 Disetujui DPRK, Siap Ditetapkan Menjadi Qanun
- account_circle Helmy
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kota Langsa, INC MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyetujui Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRK Langsa yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRK Langsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Langsa yang telah membahas rancangan perubahan anggaran tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan Yang Terhormat atas terselenggaranya sidang paripurna ini. Bersama-sama kita telah membahas usulan Rancangan Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 secara cermat dan bijaksana,” ujar Wali Kota.
Pembahasan Perubahan APBK Langsa Melalui Sejumlah Tahapan
Jeffry menjelaskan, pembahasan P-APBK 2026 telah melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan dan tanggapan di tingkat komisi, pembahasan oleh Panitia Anggaran Legislatif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
“Seluruh tahapan tersebut tentunya telah menguras tenaga dan pikiran serta menyita waktu para Anggota Dewan Yang Terhormat. Karena itu, kami menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan anggaran perubahan ini,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Kota Langsa setelah perubahan direncanakan mencapai Rp971.976.247.658.
Angka tersebut meningkat Rp161.632.470.357 dibandingkan target pendapatan sebelumnya sebesar Rp810.343.777.301.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.017.444.929.979. Nilai tersebut meningkat Rp199.061.431.678 dari anggaran belanja sebelumnya sebesar Rp818.383.498.301.
Adapun pembiayaan netto Kota Langsa setelah perubahan mencapai Rp45.468.682.321, meningkat Rp37.428.961.321 dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp8.039.721.000.
Defisit Belanja Ditutup Melalui Pembiayaan Netto
Dengan komposisi tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi anggaran berimbang.
Defisit belanja sebesar Rp45.468.682.321 ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Wali Kota Jeffry menjelaskan, perubahan APBK merupakan langkah Pemerintah Kota Langsa bersama DPRK untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita memahami bahwa dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini, masih terdapat berbagai kegiatan pada perangkat daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan anggaran. Hal ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Menurut Jeffry, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah harus menentukan kegiatan yang menjadi prioritas dalam perubahan anggaran.
“Belanja harus mengikuti kemampuan pendapatan. Karena itu, alokasi dan penggunaan anggaran perubahan ini diarahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Langsa,” ujar Jeffry.
Ia berharap, persetujuan P-APBK 2026 dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Langsa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga berakhirnya tahun anggaran.
“Semoga Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 yang telah kita rampungkan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung kemajuan dan pembangunan Kota Langsa,” pungkasnya.
DPRK Langsa Terbitkan Keputusan Persetujuan
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kota Langsa Gunawan Abdillah, S.STP., MSP., membacakan Keputusan DPRK Langsa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Menjadi Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa.
Dengan persetujuan tersebut, tahapan pembahasan perubahan APBK 2026 di tingkat DPRK Langsa telah diselesaikan untuk selanjutnya mengikuti proses penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Helmy







