Pemberantasan Premanisme Diperkuat, Polri Tangani Puluhan Ribu Kasus demi Kepastian Hukum Dunia Usaha
- account_circle Redaksi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Pemberantasan premanisme menjadi salah satu fokus Kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Polri memperkuat langkah pencegahan, mediasi, dan penindakan terhadap praktik pemerasan serta pungutan liar yang berpotensi menghambat investasi dan aktivitas ekonomi.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, kepastian hukum merupakan komitmen penting Polri untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya, setiap gangguan keamanan yang menyasar masyarakat maupun pengusaha harus ditangani secara tepat agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Pemberantasan Premanisme untuk Melindungi Dunia Usaha
Wahyu menjelaskan, gangguan terhadap kegiatan usaha dapat muncul sejak tahap awal pembangunan. Pengusaha yang hendak mendirikan usaha di suatu wilayah terkadang menghadapi intimidasi, gangguan keamanan, hingga tindakan yang menghambat proses pembangunan.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Karena itu, Polri tidak hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Kepolisian juga mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah potensi konflik serta gangguan keamanan sejak dini.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Langkah tersebut menjadi penting karena keamanan merupakan salah satu faktor penentu bagi keberlangsungan investasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa intimidasi, pemaksaan, maupun pungutan ilegal.
Ribuan Laporan Gangguan Usaha Ditangani
Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang 2026 Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan perkara mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan keamanan terhadap kegiatan usaha menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pengusaha, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pekerjaan, aktivitas perdagangan, dan kepentingan masyarakat luas.
Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ditindak
Dalam upaya pemberantasan premanisme, Polri menangani 41.873 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan, dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, Polri menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan, dengan penetapan 16.096 tersangka.
Besarnya jumlah perkara yang ditangani memperlihatkan skala tantangan penegakan hukum terhadap praktik yang meresahkan masyarakat tersebut. Namun, keberhasilan pemberantasan premanisme juga perlu diukur melalui konsistensi penanganan perkara, perlindungan korban, pencegahan pengulangan tindak pidana, serta transparansi proses hukum.
Polri Perkuat Pelayanan dan Respons Pengaduan
Selain meningkatkan penegakan hukum, Polri melakukan pembenahan pelayanan publik. Salah satu langkahnya ialah memperkuat pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Polri juga meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam standar pelayanan yang disampaikan, petugas ditargetkan menjawab laporan dalam waktu 10 detik.
Kecepatan merespons pengaduan menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan saluran pelaporan yang mudah diakses, responsif, dan mampu memberikan tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan.
Pelayanan yang cepat juga harus berjalan seiring dengan profesionalisme petugas, kepastian prosedur, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Kepercayaan Publik Menjadi Target Pembenahan
Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Dalam paparan tersebut, kinerja penyelesaian perkara juga menunjukkan peningkatan. Clearance rate Polri tercatat sebesar 68,00 persen pada 2024, meningkat menjadi 70,00 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Secara keseluruhan, angka tersebut meningkat 3,47 poin persentase dibandingkan 2024.
Meski demikian, peningkatan angka penyelesaian perkara perlu diikuti dengan kualitas penanganan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum tidak hanya berarti perkara selesai, tetapi juga memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan hak setiap pihak tetap terlindungi.
Kepastian Hukum Menjadi Fondasi Iklim Investasi
Pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan memiliki arti penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian, menciptakan rasa takut, serta menghambat kegiatan ekonomi apabila tidak ditangani secara konsisten.
Karena itu, upaya Polri perlu berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pencegahan gangguan keamanan dan penindakan tegas terhadap tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Bagi dunia usaha, lingkungan yang aman memberikan ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara wajar. Bagi masyarakat, penegakan hukum yang profesional menjadi jaminan bahwa intimidasi dan pemaksaan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya perlu dibuktikan melalui pelayanan yang mudah diakses, respons yang cepat, penanganan laporan yang transparan, serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Sumber: Keterangan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.
- Penulis: Redaksi





