Breaking News
light_mode

Pemberantasan Premanisme Diperkuat, Polri Tangani Puluhan Ribu Kasus demi Kepastian Hukum Dunia Usaha

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Pemberantasan premanisme menjadi salah satu fokus Kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Polri memperkuat langkah pencegahan, mediasi, dan penindakan terhadap praktik pemerasan serta pungutan liar yang berpotensi menghambat investasi dan aktivitas ekonomi.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, kepastian hukum merupakan komitmen penting Polri untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya, setiap gangguan keamanan yang menyasar masyarakat maupun pengusaha harus ditangani secara tepat agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.

Pemberantasan Premanisme untuk Melindungi Dunia Usaha

Wahyu menjelaskan, gangguan terhadap kegiatan usaha dapat muncul sejak tahap awal pembangunan. Pengusaha yang hendak mendirikan usaha di suatu wilayah terkadang menghadapi intimidasi, gangguan keamanan, hingga tindakan yang menghambat proses pembangunan.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

Karena itu, Polri tidak hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Kepolisian juga mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah potensi konflik serta gangguan keamanan sejak dini.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.

Langkah tersebut menjadi penting karena keamanan merupakan salah satu faktor penentu bagi keberlangsungan investasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa intimidasi, pemaksaan, maupun pungutan ilegal.

Ribuan Laporan Gangguan Usaha Ditangani

Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang 2026 Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan perkara mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.

Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan keamanan terhadap kegiatan usaha menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pengusaha, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pekerjaan, aktivitas perdagangan, dan kepentingan masyarakat luas.

Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ditindak

Dalam upaya pemberantasan premanisme, Polri menangani 41.873 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan, dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Sementara itu, untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, Polri menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan, dengan penetapan 16.096 tersangka.

Besarnya jumlah perkara yang ditangani memperlihatkan skala tantangan penegakan hukum terhadap praktik yang meresahkan masyarakat tersebut. Namun, keberhasilan pemberantasan premanisme juga perlu diukur melalui konsistensi penanganan perkara, perlindungan korban, pencegahan pengulangan tindak pidana, serta transparansi proses hukum.

Polri Perkuat Pelayanan dan Respons Pengaduan

Selain meningkatkan penegakan hukum, Polri melakukan pembenahan pelayanan publik. Salah satu langkahnya ialah memperkuat pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.

Polri juga meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam standar pelayanan yang disampaikan, petugas ditargetkan menjawab laporan dalam waktu 10 detik.

Kecepatan merespons pengaduan menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan saluran pelaporan yang mudah diakses, responsif, dan mampu memberikan tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan.

Pelayanan yang cepat juga harus berjalan seiring dengan profesionalisme petugas, kepastian prosedur, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.

Kepercayaan Publik Menjadi Target Pembenahan

Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.

Dalam paparan tersebut, kinerja penyelesaian perkara juga menunjukkan peningkatan. Clearance rate Polri tercatat sebesar 68,00 persen pada 2024, meningkat menjadi 70,00 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Secara keseluruhan, angka tersebut meningkat 3,47 poin persentase dibandingkan 2024.

Meski demikian, peningkatan angka penyelesaian perkara perlu diikuti dengan kualitas penanganan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum tidak hanya berarti perkara selesai, tetapi juga memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan hak setiap pihak tetap terlindungi.

Kepastian Hukum Menjadi Fondasi Iklim Investasi

Pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan memiliki arti penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian, menciptakan rasa takut, serta menghambat kegiatan ekonomi apabila tidak ditangani secara konsisten.

Karena itu, upaya Polri perlu berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pencegahan gangguan keamanan dan penindakan tegas terhadap tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagi dunia usaha, lingkungan yang aman memberikan ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara wajar. Bagi masyarakat, penegakan hukum yang profesional menjadi jaminan bahwa intimidasi dan pemaksaan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya perlu dibuktikan melalui pelayanan yang mudah diakses, respons yang cepat, penanganan laporan yang transparan, serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Sumber: Keterangan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 35 Petugas KPPS Desa Mulyosari Dilantik

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada disetiap Tempat Pemungutan Suara  (TPS). Kali ini, Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, melantik dan mengambil […]

  • PWNU provinsi Lampung Keluarkan Surat edaran Ahir Tahun Kepada PCNU se-Lampung

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, (INC Media) — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Akhir Tahun dengan Nomor : 32/PW.01/A.II.10.45/10/01/2025.     Dilansir dari laman NU online Lampung, Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Lampung sebagai panduan strategis mempertahankan status klasifikasi A yang diberikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). BACA […]

  • Kapolres Pesawaran Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Netralitas dan Keamanan PSU 2025

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Polres Pesawaran menggelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS di Lapangan Mapolres Pesawaran, Jumat (23/5/25). Apel ini menunjukkan kesiapan penuh personel dan sinergi antarinstansi untuk mendukung proses demokrasi di satu-satunya wilayah di Provinsi Lampung […]

  • Gema Yel-yel Kemenangan Masyarakat Teluk Pandan Sambut Kedatangan Paslon Nomor Urut 1

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Usai mengikuti Deklarasi Kampanye Pilkada Damai Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Calon Bupati Pesawaran Nomor urut 1, H. Aries Sandi DP, SH.,MH,. dan Supriyanto (ASRI) langsung bergerak ke Kecamatan Teluk Pandang untuk melantik ratusan tim pemenangan di Kecamatan Teluk Pandan, bertempat Taman Hiburan Rakyat Wan […]

  • Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Hari Juang Polri di Polda Aceh diperingati melalui upacara dan lomba devile antar-Satker di Lapangan Polda Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/8/2026). Momentum tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga mengingatkan kembali sejarah perjuangan kepolisian dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Semangat Hari Juang Polri […]

  • Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026. Memasuki Senin, 10 […]

expand_less