Breaking News

Modus Bius di Balik Jas Putih: Korban Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Bertambah

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
  • print Cetak

Bandung, INC MEDIA — Topeng profesionalitas dan kepercayaan luluh lantak setelah terungkapnya kasus memilukan yang menyeret seorang dokter muda, Priguna Anugrah Pratama (31), residen di Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS FK Unpad). Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP kini bertambah menjadi tiga orang. Ironisnya, dua di antaranya merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung — tempat seharusnya mereka merasa aman.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami kejadian di waktu berbeda, namun dengan modus yang sama: dibius sebelum diperkosa.

“Satu korban, FH, sudah kami periksa. Dua lainnya masih dirawat di rumah sakit dan belum sempat dimintai keterangan karena terkendala libur Lebaran,” ujar Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA : Dokter Residen Unpad Bius dan Perkosa Anak Pasien: Terungkap Aksi Bejat di Balik Ruang Perawatan RSHS

Tindakan bejat PAP dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke infus korban hingga mereka tak sadarkan diri. Modus tersebut ia gunakan secara sistematis, mengincar korban saat sendirian, tanpa pendamping keluarga, dan dalam kondisi tidak berdaya.

Salah satu kejadian terjadi pada 18 Maret 2025. Korban FH diminta menjalani transfusi darah sendiri di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di ruang 711 pukul 01.00 WIB, tersangka memerintahkan korban untuk melepas pakaian dan mengenakan baju operasi. Setelah itu, ia menyuntikkan korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri.

“Setelah sadar, korban merasakan perih pada bagian kemaluan dan baru menyadari bahwa ia telah dilecehkan,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Korban bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada hari yang sama. Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan barang bukti berupa suntikan, kondom, infus, hingga obat-obatan.

BACA JUGA : Disiplin ASN Usai Lebaran Diuji, Masyarakat Menanti Sanksi Tegas Bukan Sekadar Wacana

Kini, Priguna Anugrah Pratama, warga asal Pontianak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi membantah keras isu bahwa tersangka sempat bebas.

“Tidak benar kalau tersangka tidak ditahan. Saat ini ia resmi mendekam di balik jeruji,” tegas Kombes Hendra.

PAP dijerat dengan Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi juga membuka pintu lebar-lebar bagi korban lain yang mungkin belum berani bersuara.

“Silakan lapor. Kami terbuka. Ini soal keadilan dan perlindungan bagi korban,” pungkas Kombes Hendra.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan HUT Ke-49, Pemdes Sungai Langka Gelar Jalan Sehat Tahun 2024 Dan Pameran Prodak UMKM

    Rayakan HUT Ke-49, Pemdes Sungai Langka Gelar Jalan Sehat Tahun 2024 Dan Pameran Prodak UMKM

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA  — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT) Desa Sungai Langka yang ke-49. Pemerintah Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menggelar acara ‘Jalan Sehat, pada Minggu pagi (15/9/2024./). Acara jalan sehat tersebut melibatkan kalangan tua, muda hingga anak usia sekolah, terpantau dilokasi, warga masyarakat Desa Sungai Langka sangat antusias […]

  • OJK Tegaskan Sanksi bagi Fintech P2P Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman

    OJK Tegaskan Sanksi bagi Fintech P2P Lending yang Langgar Aturan Bunga Pinjaman

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang melanggar aturan mengenai batas bunga pinjaman online. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau kepatuhan perusahaan fintech melalui laporan berkala. Mulai 1 Januari 2025, OJK […]

  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pastikan Masyarakat Miskin Dapat Akses Layanan Kesehatan Modern

    Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Pastikan Masyarakat Miskin Dapat Akses Layanan Kesehatan Modern

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Denpasar, INC MEDIA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjamin akses layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang status ekonomi. Hal itu disampaikan saat meresmikan Bali International Hospital (BIH) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur, Bali, Rabu (25/6/2025). “Kalau perlu, negara intervensi lewat asuransi dan pemerintah agar masyarakat […]

  • Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Di saat Sat Pol PP dan Polres Lampung Selatan sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras (miras), justru di dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo, miras berbagai merek dijual bebas tanpa kendala. Bahkan, yang lebih mencengangkan, pelanggan yang datang ke kedai-kedai tersebut bukan hanya […]

  • BPDI Lampung Perkuat Soliditas di Penghujung Ramadhan Lewat Buka Bersama

    BPDI Lampung Perkuat Soliditas di Penghujung Ramadhan Lewat Buka Bersama

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Rabu (18/3/2026), sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat soliditas organisasi di penghujung bulan suci Ramadhan. Kegiatan yang berlangsung di Simpur Center Cafe lantai 2 ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP BPDI Ahmad Syukri, ST., SH., […]

  • Potongan Kaki Petani Korban Serangan Harimau Ditemukan

    Potongan Kaki Petani Korban Serangan Harimau Ditemukan

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Potongan kaki Karim Yulianto warga Kecamatan Suoh, Lampung Barat yang tewas setelah diserang seekor Harimau Sumatera ditemukan. Potongan kaki Karim ditemukan oleh tim gabungan saat tengah melakukan penyisiran hutan untuk memasang kamera trap. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya temuan tersebut. “Benar, tim gabungan penanganan konflik Harimau […]

expand_less