Lampung Selatan, INC MEDIA – Aksi protes warga mewarnai Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada selasa (3/6/2025). Ratusan warga menuntut penutupan tempat penampungan anjing (shelter) ilegal di Purwodadi yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Aksi tersebut sebagai bentuk protes karena Pemerintah desa dianggap lamban dalam merespon keluhan masyarakat.

Diketahui Shelter tersebut dikelola seorang perempuan bernama Onil sejak Februari 2025. Namun, keberadaannya tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa. Di dalam shelter itu, terdapat sekitar 121 ekor anjing yang memicu keresahan warga.

BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Intensifkan “Cooling System” Jaga Stabilitas Pasca PSU

Warga menilai suara gonggongan anjing yang bising dan insiden anjing lepas telah mengganggu kenyamanan mereka. Tak hanya merasa terganggu, mereka juga khawatir terhadap keselamatan anak-anak dan aktivitas harian di sekitar lokasi shelter anjing ilegal tersebut.

“Segera pindahkan hari ini juga! Kalau tidak, kami pindahkan ke Balai Desa!” teriak seorang warga dengan nada tinggi.

Warga mengaku sudah menunggu solusi selama sebulan dan musyawarah sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali namun belum mendapat kepastian. Situasi sempat memanas, tetapi aparat kepolisian dari mapolsek tanjung bintang, Forkopimcam Tanjung Bintang dan Babinsa Koramil 0421-09/TJB dapat meredam situasi.

Dalam mediasi, Onil selaku pengelola menyatakan tidak bisa langsung memindahkan anjing tersebut karena harus berkoordinasi dengan komunitas pemilik shelter.

“Saya harus menyampaikan ke komunitas. Shelter ini bukan milik saya pribadi, tapi milik bersama,” ujar Onil.

BACA JUGA : Bupati Lampung Selatan Resmi Teken LHP Dugaan Dana Desa Fiktif: Kades Sabah Balau Terancam Diperiksa!

Namun warga menolak alasan tersebut. Mereka menuding pemindahan anjing bisa dilakukan dalam waktu singkat, seperti yang terjadi pada malam takbir beberapa waktu lalu.

 “Malam takbir saja bisa satu malam selesai! Sekarang kok nggak bisa?” seru warga lainnya dengan nada kesal.

Setelah perdebatan panjang, pihak shelter akhirnya menyetujui pemindahan seluruh anjing dalam empat hari, terhitung sejak Rabu (4/6/2025). Jika tidak, warga siap mengambil tindakan sendiri dengan memindahkan hewan-hewan itu ke Balai Desa.

Meski suasana mulai tenang, keresahan belum sepenuhnya hilang. Warga menilai pemerintah desa seharusnya menangani masalah shelter anjing ilegal ini sejak awal. Bagi mereka, ini bukan hanya soal hewan, tapi juga tentang hak atas lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Empat hari ke depan menjadi ujian terakhir Lamidi, SE selaku kepala Desa (kades) Purwodadi simpang. Jika janji pemindahan tidak ditepati, protes bisa berubah menjadi aksi nyata.

Tim INC MEDIA akan terus mengawal perkembangan di lapangan.

(Hrs)