Tulang Bawang Barat (incmedia.site) — Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Jumat (7/3/2025).

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Dalam jumpa pers ini, Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang Kepala Tiyuh berinisial MTI (51) sebagai tersangka.

BACA JUGA : Skandal Bansos Rp 92,4 Miliar di Lampung: DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati!

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 November 2024 dengan Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp272.499.664 akibat tindakan tersangka.

Modus operandi yang digunakan MTI adalah meminta bendahara mencairkan dana dari rekening Tiyuh, kemudian mengambil dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa digunakan sesuai dengan peruntukan dalam APBTiyuh Suka Jaya. Penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.

BACA JUGA : Kades Malang Sari Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Dana Desa, Laporan Resmi Diterima Polisi

Kapolres Tubaba menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Polres Tubaba berkomitmen untuk terus mengusut kasus-kasus korupsi demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

(Sumber: Humas)