Kapolri Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 92 dari 97 Laporan Naik Penyidikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polri melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta peningkatan pencegahan dan deteksi dini. Dari 97 laporan polisi terkait karhutla, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polri juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Aparat juga harus mengusut dugaan pelanggaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti terlibat.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Kapolri.
Peningkatan laporan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa perkara-perkara tersebut memasuki proses pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Penegakan Hukum Karhutla, Korporasi dalam Pemeriksaan
Kapolri menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan korporasi.
Polri belum menyampaikan seluruh hasil akhir pengusutan karena proses penyidikan masih berjalan. Pengumuman mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses hukum mencapai tahap yang sesuai.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” jelasnya.
Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, menelusuri dugaan pelanggaran, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri juga telah mengungkap penanganan kasus yang melibatkan korporasi dan perorangan. Data yang disampaikan mencakup penetapan sembilan tersangka dalam perkara korporasi serta 223 tersangka dalam perkara perorangan.
Penanganan perkara tersebut terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan. Status hukum setiap pihak harus tetap merujuk pada proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Polri Perkuat Operasi Pemadaman di Titik Api
Selain mengusut perkara, Polri memperkuat operasi pemadaman di sejumlah wilayah terdampak karhutla. Personel dan sarana pendukung dikerahkan untuk menjangkau lokasi kebakaran, termasuk kawasan dengan medan yang sulit diakses.
Kapolri menyebut evaluasi operasional terus dilakukan agar penanganan api berjalan lebih efektif. Petugas juga memanfaatkan peralatan yang dapat mendukung mobilitas di lapangan.
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkapnya.
Penguatan operasi di tingkat kewilayahan menjadi penting karena kondisi geografis dan akses menuju titik api tidak selalu sama. Dukungan peralatan, kesiapan personel, serta koordinasi antarpihak dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kebakaran.
Upaya pemadaman juga harus berjalan beriringan dengan pemantauan titik rawan. Deteksi dini dapat membantu petugas mengetahui potensi kebakaran sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Pencegahan Karhutla dan Perlindungan Masyarakat
Polri turut memperkuat langkah pencegahan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapan personel, sinergi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat.
Pendekatan pencegahan dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran berulang. Masyarakat diharapkan memahami bahaya membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan munculnya titik api kepada petugas setempat.
Penanganan karhutla juga mencakup upaya mengurangi dampak terhadap kehidupan masyarakat. Edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi warga terdampak menjadi bagian dari pendekatan yang memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.
Dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Asap kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas warga, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Karena itu, langkah pemadaman dan penegakan hukum perlu disertai perlindungan bagi kelompok yang terdampak.
Polisi Bersama Masyarakat Cegah Kebakaran Berulang
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan.
Masyarakat dapat membantu dengan meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan, menghindari pembakaran lahan, serta melaporkan potensi kebakaran sejak dini kepada petugas berwenang.
Koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya juga perlu diperkuat agar penanganan karhutla berlangsung cepat dan terarah.
Pengusutan perkara, pemadaman, dan pencegahan harus berjalan sebagai satu kesatuan. Penegakan hukum memberikan kepastian pertanggungjawaban bagi pihak yang terbukti melanggar, sedangkan pencegahan dan deteksi dini membantu mengurangi risiko kebakaran berikutnya.
Dengan langkah yang terukur dan berkelanjutan, Polri berharap penanganan karhutla dapat semakin efektif, dampak terhadap masyarakat dapat ditekan, dan kejadian serupa tidak terus berulang.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi





