Breaking News

Guru SD di Bandar Lampung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

  • account_circle arif
  • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC Media,Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.

” Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban,” Ungkap Hendrik, Kamis (31/10/2024).


Baca Juga : Paksa Gadis 9 Tahun, Pria Hidung Belang di bekuk Satreskrim Polres Pesawaran


Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.

” Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali,” Tambah Hendrik.

Tersangka berinisial FZ saat ini menjalani penangguhan penahanan. Penangguhan ini disetujui oleh pihak kepolisian setelah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

” Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” Ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Namun, pasal ini memiliki pengecualian, di mana tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

” Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” Kata kasat.

FZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Meski telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap FZ tetap berjalan.

Pihak kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini atau paling lambat besok. Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Redaksi)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Aula Kecamatan Tegineneng Ambruk Total. Yusak : ini tidak bisa dicover dengan anggaran Rehab

    Gedung Aula Kecamatan Tegineneng Ambruk Total. Yusak : ini tidak bisa dicover dengan anggaran Rehab

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak bersama Perwakilan PU cipta Karya melakukan peninjauan langsung kelokasi Bangunan Aula Kantor Kecamatan Tegineneng yang Roboh, pada Jum’at (10/1/2024). Gedung Aula Kantor Kecamatan Kabupaten Pesawaran tersebut roboh karena mengalami kerusakan sejak lama dan tidak layak lagi untuk digunakan. Menyikapi dari hasil kroscek dan kunjungannya […]

  • Nelayan Pesawaran Terima Sertifikat BST dan SKK, Evi Susina Dukung Peningkatan Kecakapan Laut

    Nelayan Pesawaran Terima Sertifikat BST dan SKK, Evi Susina Dukung Peningkatan Kecakapan Laut

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran, Evi Susina, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang, Jece Julita Piris, S.E., M.Si., atas perhatian yang diberikan kepada nelayan di Kabupaten Pesawaran. Apresiasi ini terkait dengan penyerahan sertifikat BST (Basic Safety Training) dan Surat […]

  • Polsek Tegineneng Intensifkan Patroli Cegah Curas dan Curanmor

    Polsek Tegineneng Intensifkan Patroli Cegah Curas dan Curanmor

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Tegineneng, jajaran Polres Pesawaran—Polda Lampung kembali melaksanakan kegiatan patroli hunting pada Minggu (6/7/2025) sore. Patroli ini difokuskan pada jalur rawan tindak kejahatan guna mengantisipasi aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta potensi kejahatan jalanan lainnya. […]

  • Sambut Mudik Lebaran 2025, Jalan di Pesawaran Dikebut Bebas Lubang!

    Sambut Mudik Lebaran 2025, Jalan di Pesawaran Dikebut Bebas Lubang!

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Menyambut musim mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Provinsi Lampung tancap gas memperbaiki infrastruktur jalan demi memastikan perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Sejumlah ruas jalan strategis kini tengah diperbaiki, termasuk jalur Branti menuju Simpang Tugu Pengantin, Gedong Tataan, serta ruas Gedong Tataan-Kedondong. Upaya ini dikebut agar jalur-jalur utama […]

  • Banjir Bandang Terjang Bandar Lampung, Tiga warga meninggal dan Permukiman Terendam

    Banjir Bandang Terjang Bandar Lampung, Tiga warga meninggal dan Permukiman Terendam

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak Minggu tengah malam (20/4/2025) memicu banjir bandang hebat yang melanda sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Panjang. Dalam musibah ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan rumah warga terendam air hingga setinggi dada orang dewasa. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) […]

  • Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Mulan Jameela, ikut angkat bicara soal polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” milik band Sukatani yang sempat dilarang peredarannya. Sebelumnya, lagu tersebut menuai kontroversi karena liriknya yang berisi kritik terhadap kepolisian. Para personel band Sukatani bahkan harus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik, yang justru memancing reaksi […]

expand_less