Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Excavator
Lampung Selatan, INC MEDIA – Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Aktivitas penambangan tersebut disebut menggunakan alat berat excavator dan berlangsung dalam skala cukup luas di beberapa titik lahan.
Aktivitas Baru Beberapa Minggu, Area Terdampak Cukup Luas
Berdasarkan informasi warga, aktivitas ini diduga baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu. Namun, meskipun terbilang baru, area yang terdampak terlihat cukup luas dengan kondisi tanah yang telah mengalami pengerukan signifikan.
Di lokasi, kegiatan penggalian tampak intensif dan diduga berkedok pekerjaan pembuatan kolam. Namun, warga menilai terdapat indikasi pengambilan dan penjualan material tanah urug secara langsung di lapangan.
Excavator dan Distribusi Tanah Urug
Alat berat excavator terlihat digunakan untuk melakukan pengerukan tanah. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan dump truck dan diduga diperjualbelikan di lokasi kejadian.

Dok.foto inc media: terpantau dilokasi tampak deretan kendaraan dump truk sedang menunggu antrian untuk mengangkut tanah timbunan dari tambang di desa Margo Lestari, Kamis 18 Juni 2026.
Warga menyebut aktivitas pengangkutan berlangsung cukup intens, dengan mobilitas kendaraan keluar masuk lokasi dalam jumlah yang cukup tinggi setiap harinya.
Harga tanah urug di lokasi disebut berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per muatan dump truck, tergantung kapasitas kendaraan.
Keterangan Warga di Lapangan
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keterangan kepada wartawan:
“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om, mereka itu ada nota penjualannya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar.
“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Izin Pertambangan
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Warga menduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.
Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:
- Perubahan struktur tanah dan risiko longsor
- Kerusakan lingkungan dan ekosistem
- Gangguan akses jalan akibat mobilitas kendaraan berat
- Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor resmi
Desakan Warga dan Sikap INC MEDIA
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.
INC MEDIA menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi.
Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar penegakan aturan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: Redaksi



