Breaking News
light_mode

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • print Cetak

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Excavator

Lampung Selatan, INC MEDIAGalian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Aktivitas penambangan tersebut disebut menggunakan alat berat excavator dan berlangsung dalam skala cukup luas di beberapa titik lahan.

Aktivitas Baru Beberapa Minggu, Area Terdampak Cukup Luas

Berdasarkan informasi warga, aktivitas ini diduga baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu. Namun, meskipun terbilang baru, area yang terdampak terlihat cukup luas dengan kondisi tanah yang telah mengalami pengerukan signifikan.

Di lokasi, kegiatan penggalian tampak intensif dan diduga berkedok pekerjaan pembuatan kolam. Namun, warga menilai terdapat indikasi pengambilan dan penjualan material tanah urug secara langsung di lapangan.

Excavator dan Distribusi Tanah Urug

Alat berat excavator terlihat digunakan untuk melakukan pengerukan tanah. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan dump truck dan diduga diperjualbelikan di lokasi kejadian.

Dok.foto inc media: terpantau dilokasi tampak deretan kendaraan dump truk sedang menunggu antrian untuk mengangkut tanah timbunan dari tambang di desa Margo Lestari, Kamis 18 Juni 2026.

Warga menyebut aktivitas pengangkutan berlangsung cukup intens, dengan mobilitas kendaraan keluar masuk lokasi dalam jumlah yang cukup tinggi setiap harinya.

Harga tanah urug di lokasi disebut berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per muatan dump truck, tergantung kapasitas kendaraan.

Keterangan Warga di Lapangan

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keterangan kepada wartawan:

“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om, mereka itu ada nota penjualannya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar.

“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Izin Pertambangan

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Warga menduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:

  • Perubahan struktur tanah dan risiko longsor
  • Kerusakan lingkungan dan ekosistem
  • Gangguan akses jalan akibat mobilitas kendaraan berat
  • Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor resmi

Desakan Warga dan Sikap INC MEDIA

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

INC MEDIA menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar penegakan aturan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bismillah Bisa!’: Bupati Egi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Transparansi dan Respons Publik

    Bismillah Bisa!’: Bupati Egi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Transparansi dan Respons Publik

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Untuk pertama kalinya sejak menjabat, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengguncang struktur birokrasi dengan melantik delapan pejabat eselon III dalam upaya memperkuat roda pemerintahan yang profesional dan responsif. Pelantikan yang berlangsung di Aula Rajabasa pada Rabu (16/4/2025) ini menjadi tonggak awal perubahan signifikan di tubuh Pemerintah Daerah Lampung Selatan. […]

  • Gakkumdu Pesawaran diduga ‘Masuk Angin’ Terkait Proses Pidana Pelanggaran Pemilu

    Gakkumdu Pesawaran diduga ‘Masuk Angin’ Terkait Proses Pidana Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi- Supriyanto, Yopi Hendro, SH tuding Penyidik Polres (Gakkumdu) Pesawaran “Masuk  Angin” terkait proses penanganan terhadap Terlapor ASN (Camat) Negeri Katon, Enggo Pratama, yang di duga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024. Tudingan yang diungkapkannya itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat […]

  • Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Di saat Sat Pol PP dan Polres Lampung Selatan sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras (miras), justru di dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo, miras berbagai merek dijual bebas tanpa kendala. Bahkan, yang lebih mencengangkan, pelanggan yang datang ke kedai-kedai tersebut bukan hanya […]

  • Pungli Rutan Bandar Lampung Menguak: Warga Binaan Diperas, Keluarga Menangis

    Pungli Rutan Bandar Lampung Menguak: Warga Binaan Diperas, Keluarga Menangis

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pungli Rutan Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam publik. Di balik tembok kokoh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dugaan praktik pungutan liar (pungli) disebut berlangsung sistematis, terstruktur, dan masif. Kondisi ini tak hanya menekan warga binaan, tetapi juga memukul ekonomi keluarga mereka hingga ke titik nadir. Berdasarkan […]

  • Diduga Ada Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar

    Diduga Ada Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) melibatkan perusahaan milik Pemprov Lampung terus berlanjut. Kejati kembali menyita uang tunai senilai Rp 59 miliar dari PT Lampung Jaya Utama. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang tersebut merupakan sisa dana […]

  • Disambut Ribuan Jama’ah, Aries Sandi Hadiri Undangan Resmi Dari Ponpes Manba’UL ULum Pesawaran 

    Disambut Ribuan Jama’ah, Aries Sandi Hadiri Undangan Resmi Dari Ponpes Manba’UL ULum Pesawaran 

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Disambut ribuan Jama’ah ibu -ibu dan bapak-bapak juga Para Remaja, Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto hadiri undangan resmi dari Pondok Pesantren (pompes) Manba’UL ULum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H. Sekaligus Dzikir Haul Syekh Abdul Qodir Al- Zailani  Ke-41 dan Haul Leluhur Jam’Iyyah Ahlit […]

expand_less