Breaking News

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Excavator

Lampung Selatan, INC MEDIAGalian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Aktivitas penambangan tersebut disebut menggunakan alat berat excavator dan berlangsung dalam skala cukup luas di beberapa titik lahan.

Aktivitas Baru Beberapa Minggu, Area Terdampak Cukup Luas

Berdasarkan informasi warga, aktivitas ini diduga baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu. Namun, meskipun terbilang baru, area yang terdampak terlihat cukup luas dengan kondisi tanah yang telah mengalami pengerukan signifikan.

Di lokasi, kegiatan penggalian tampak intensif dan diduga berkedok pekerjaan pembuatan kolam. Namun, warga menilai terdapat indikasi pengambilan dan penjualan material tanah urug secara langsung di lapangan.

Excavator dan Distribusi Tanah Urug

Alat berat excavator terlihat digunakan untuk melakukan pengerukan tanah. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan dump truck dan diduga diperjualbelikan di lokasi kejadian.

Dok.foto inc media: terpantau dilokasi tampak deretan kendaraan dump truk sedang menunggu antrian untuk mengangkut tanah timbunan dari tambang di desa Margo Lestari, Kamis 18 Juni 2026.

Warga menyebut aktivitas pengangkutan berlangsung cukup intens, dengan mobilitas kendaraan keluar masuk lokasi dalam jumlah yang cukup tinggi setiap harinya.

Harga tanah urug di lokasi disebut berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per muatan dump truck, tergantung kapasitas kendaraan.

Keterangan Warga di Lapangan

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keterangan kepada wartawan:

“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om, mereka itu ada nota penjualannya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar.

“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Izin Pertambangan

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Warga menduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:

  • Perubahan struktur tanah dan risiko longsor
  • Kerusakan lingkungan dan ekosistem
  • Gangguan akses jalan akibat mobilitas kendaraan berat
  • Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor resmi

Desakan Warga dan Sikap INC MEDIA

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

INC MEDIA menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar penegakan aturan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Pilkada 2024,Kapolda Lampung Gass Pol Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    Pasca Pilkada 2024,Kapolda Lampung Gass Pol Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Paska pelaksanaan Pilkada Lampung 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika langsung mengambil langkah tegas untuk menindak masalah-masalah yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.  Fokus utamanya adalah pemberantasan narkoba, korupsi, dan judi, dengan komitmen untuk menciptakan Lampung yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan yang merusak. […]

  • Kapolda Lampung Apresiasi Kedewasaan Publik dan Sinergi Pengamanan di Debat Cagub

    Kapolda Lampung Apresiasi Kedewasaan Publik dan Sinergi Pengamanan di Debat Cagub

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pendukung pasangan calon dalam menjaga keamanan saat debat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, pada Sabtu (2/11/2024) malam.  Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kedewasaan publik dalam mendukung situasi kondusif selama acara berlangsung. Partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi yang […]

  • 28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia di tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 November 2024 malam hingga Minggu dini hari. Operasi ini menyasar beberapa lokasi, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza. Dalam razia tersebut, […]

  • Kasus Penyakit DBD di Desa Karang Rejo Pesawaran terus meningkat Warga berharap pemerintah segera Turun tangan 

    Kasus Penyakit DBD di Desa Karang Rejo Pesawaran terus meningkat Warga berharap pemerintah segera Turun tangan 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Kasus penyakit Demam berdarah dengue (DBD) di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, saat ini terus mengalami peningkatan. Hingga kini, tercatat sebanyak 87 warga dirawat intensif di beberapa rumah sakit akibat terjangkit penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan nyata […]

  • Pajak Digali Pajak Dikepul, Lalu? Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Matangkan Sarasehan Jilid 2

    Pajak Digali Pajak Dikepul, Lalu? Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Matangkan Sarasehan Jilid 2

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Euis Novana, SH
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INCMEDIA.SITE — Pajak Digali Pajak Dikepul menjadi tema utama yang kembali diangkat Sekretariat Bersama (Sekber) tiga konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung. Menjelang pelaksanaan Sarasehan Jilid 2, Sekber yang terdiri dari SMSI, AMSI, dan JMSI menggelar rapat pemantapan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan optimal. Rapat berlangsung di Kantor Jaringan Media Siber Indonesia […]

  • Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) kembali mengungkap praktik korupsi yang menghebohkan publik. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terbaru, Kejari Tubaba menahan Nyi Ayu Risha Amarta (AR), […]

expand_less