Breaking News
light_mode

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
  • print Cetak

Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Excavator

Lampung Selatan, INC MEDIAGalian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Aktivitas penambangan tersebut disebut menggunakan alat berat excavator dan berlangsung dalam skala cukup luas di beberapa titik lahan.

Aktivitas Baru Beberapa Minggu, Area Terdampak Cukup Luas

Berdasarkan informasi warga, aktivitas ini diduga baru berlangsung dalam hitungan beberapa minggu. Namun, meskipun terbilang baru, area yang terdampak terlihat cukup luas dengan kondisi tanah yang telah mengalami pengerukan signifikan.

Di lokasi, kegiatan penggalian tampak intensif dan diduga berkedok pekerjaan pembuatan kolam. Namun, warga menilai terdapat indikasi pengambilan dan penjualan material tanah urug secara langsung di lapangan.

Excavator dan Distribusi Tanah Urug

Alat berat excavator terlihat digunakan untuk melakukan pengerukan tanah. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan dump truck dan diduga diperjualbelikan di lokasi kejadian.

Dok.foto inc media: terpantau dilokasi tampak deretan kendaraan dump truk sedang menunggu antrian untuk mengangkut tanah timbunan dari tambang di desa Margo Lestari, Kamis 18 Juni 2026.

Warga menyebut aktivitas pengangkutan berlangsung cukup intens, dengan mobilitas kendaraan keluar masuk lokasi dalam jumlah yang cukup tinggi setiap harinya.

Harga tanah urug di lokasi disebut berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per muatan dump truck, tergantung kapasitas kendaraan.

Keterangan Warga di Lapangan

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keterangan kepada wartawan:

“Lokasinya di Desa Margo Lestari, yang pegang Jun sama Jalil, itu gak mungkin ada izin, itu nambangnya pakai alat berat excavator PC200, kalo sehari bisa 100 rit, itu mereka jual tanahnya aja, dijual 80 – 100 ribu dilokasi tergantung muatannya om, mereka itu ada nota penjualannya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar.

“Itu tanah yang ditambang banyak om, satu hektar bisa 500 jutaan, ceritanya mau buat kolam tapi tanahnya diangkut dan dijual,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Izin Pertambangan

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Warga menduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:

  • Perubahan struktur tanah dan risiko longsor
  • Kerusakan lingkungan dan ekosistem
  • Gangguan akses jalan akibat mobilitas kendaraan berat
  • Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor resmi

Desakan Warga dan Sikap INC MEDIA

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

INC MEDIA menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar penegakan aturan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Embeds

    Media Embeds

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Really cool to read through and find so much awesomeness added to WordPress 3.6 while I was gone. I should take three weeks off more often. — Andrew Nacin (@nacin) April 3, 2013 This post tests WordPress’ Twitter Embeds feature. Posted as per the instructions in the Codex.   Learn more about Embedding Youtube in […]

  • Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

    Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Situasi di Kampus Malahayati, Kota Bandar Lampung, masih belum menemui titik terang setelah rombongan massa dari Tanjung Priuk, Jakarta, tiba pada Minggu (2/3/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Sekitar 200 orang dari Yayasan Teknologi Bandar Lampung datang dengan menggunakan tiga unit bus, diduga untuk mengambil alih aset kampus yang masih dikuasai […]

  • Bawaslu Pesawaran Kebut Tuntaskan Laporan Kasus Pelanggaran Camat Tak Netral 

    Bawaslu Pesawaran Kebut Tuntaskan Laporan Kasus Pelanggaran Camat Tak Netral 

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Viral di beberapa pemberitaan seorang camat di pesawaran diduga Melakukan Pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Lampung telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum camat di wilayah Negeri Katon yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024. Sempat diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan di kantor Bawaslu Pesawaran, mengenai prosesnya […]

  • Mediasi Bhabinkamtibmas Berhasil Akhiri Perselisihan Kecelakaan Fuso dan Sepeda Motor di Jalan Imam Bonjol

    Mediasi Bhabinkamtibmas Berhasil Akhiri Perselisihan Kecelakaan Fuso dan Sepeda Motor di Jalan Imam Bonjol

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Mediasi Bhabinkamtibmas menjadi kunci penyelesaian perselisihan usai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Fuso dan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Gang Blora, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Selasa (21/7/2026). Berkat kesigapan dan kepiawaian aparat kepolisian dalam membangun komunikasi, persoalan yang sempat memanas akhirnya dapat diselesaikan secara […]

  • Gudang BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat, Warga Panik dan Pengawasan Dipertanyakan

    Gudang BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat, Warga Panik dan Pengawasan Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Kebakaran Gudang BBM Ilegal Pesawaran kembali terjadi dan memicu kepanikan warga di Jalan Baru Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Hajimena menuju Negeri Sakti, Lampung Selatan, atau tepatnya didekat Graha Adora, Rabu malam (18/3/2026). Api besar muncul sekitar pukul 22.00 WIB dan dengan cepat membesar, menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar. Kronologi Kebakaran di […]

  • Silaturahmi Kapolda Aceh dan Ketua KONI Aceh Perkuat Sinergi Olahraga

    Silaturahmi Kapolda Aceh dan Ketua KONI Aceh Perkuat Sinergi Olahraga

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Saiful Bahri di ruang kerja Kapolda Aceh, Jumat, 18 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antara Polda Aceh dan KONI Aceh. Pembahasan diarahkan pada dukungan […]

expand_less