Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Tanjung Ratu: KPM Diminta Rp20 Ribu dan 3 Kg Beras, Pemkab Lampung Selatan Didesak Bertindak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Dugaan pungutan liar (pungli) bantuan pangan beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta membayar Rp20.000 dan menyerahkan 3 kilogram beras saat mengambil bantuan yang seharusnya diterima secara utuh.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penyaluran bantuan pemerintah, pengawasan di tingkat desa, serta perlindungan hak masyarakat penerima manfaat. Jika praktik tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar aturan yang sah, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pungli Bantuan Pangan: KPM Dibebani Uang dan Beras
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Rabu (14/10/2026), sejumlah warga di Desa Tanjung Ratu mengungkapkan adanya penarikan uang sebesar Rp20.000 per KPM dengan alasan biaya transportasi.
Selain pungutan uang, warga menyebut mereka juga diminta menyerahkan 3 kilogram beras kepada pihak lingkungan, yakni RT atau kepala dusun. Beras tersebut disebut-sebut akan dibagikan kepada warga lain yang tidak memperoleh bantuan sosial.
Praktik itu patut dipertanyakan. Niat membantu warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak serta-merta membenarkan pengambilan sebagian hak KPM tanpa dasar yang jelas.
Apabila warga ingin melakukan kegiatan solidaritas, mekanismenya harus transparan, sukarela, dan tidak menjadikan bantuan pemerintah sebagai syarat untuk meminta uang atau beras dari penerima.
Kepala Dusun Akui Penarikan Rp20.000 dan Pemotongan Beras
Keterangan penting datang dari Kepala Dusun Umbul Pabrik, Suwandi. Saat diwawancarai, ia membenarkan adanya penarikan uang dari penerima bantuan dan menyebut praktik serupa berlangsung di seluruh dusun di Desa Tanjung Ratu.
“Penarikan itu tidak hanya terjadi di dusun saya saja, tapi semua dusun melakukan hal yang sama. Nominalnya sebesar Rp.20.000/kpm”tegasnya
“Soal pemotongan 3 kg itu juga benar karena untuk memberi warga yang tidak mendapatkan bantuan bansos”tambah Suwandi Rabu 14/10/2026.
Pernyataan tersebut menjadi informasi penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas. Perlu dipastikan siapa yang menetapkan penarikan, siapa yang menerima uang dan beras, bagaimana penggunaannya, serta apakah terdapat instruksi resmi yang mendasarinya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tanjung Ratu mengenai dugaan pungutan tersebut.
Potensi Pungutan Mencapai Jutaan Rupiah dalam Satu Penyaluran
Suwandi menyebut jumlah penerima bantuan di Dusun Umbul Pabrik mencapai lebih dari 300 KPM.
Jika jumlah penerima sedikitnya 300 KPM dan setiap orang membayar Rp20.000, nilai pungutan yang terkumpul dapat melampaui Rp6 juta dalam satu kali penyaluran.
Sementara itu, apabila setiap KPM juga menyerahkan 3 kilogram beras, jumlah beras yang terkumpul dari 300 KPM mencapai 900 kilogram atau hampir satu ton.
Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan keterangan jumlah penerima dan nominal yang disebutkan narasumber. Total sebenarnya masih perlu diverifikasi melalui data KPM, bukti pembayaran, catatan distribusi, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Besarnya potensi akumulasi uang dan beras itu memperkuat urgensi pemeriksaan. Pemerintah tidak seharusnya berhenti pada penjelasan bahwa pungutan dilakukan untuk membantu warga lain. Akuntabilitas penggunaan uang dan beras tetap harus dibuktikan.
Bantuan Pangan Beras Seharusnya Diterima Utuh
Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Badan Pangan Nasional (Bapanas), melalui siaran pers pada 11 September 2026, menegaskan bahwa bantuan harus diterima KPM secara utuh tanpa pemotongan dalam bentuk apa pun.
Bapanas juga menyatakan bahwa biaya program bantuan pangan ditanggung negara sehingga tidak ada pungutan yang sah dibebankan kepada KPM saat mengambil bantuan di titik distribusi. https://pustaka.badanpangan.go.id/publikasi/31857b449c407203749ae32dd0e7d64a
Karena itu, alasan biaya transportasi, uang lelah, atau pemerataan bantuan perlu diperiksa berdasarkan aturan teknis program dan bukti yang tersedia. Penjelasan sepihak tidak cukup untuk membenarkan penarikan uang maupun beras.
Apabila terdapat biaya distribusi yang memang diperlukan, pihak pelaksana harus menjelaskan dasar hukumnya, sumber pembiayaannya, dan mekanisme pertanggungjawabannya. Biaya tersebut tidak boleh serta-merta dialihkan kepada KPM tanpa ketentuan yang membenarkannya.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Dugaan penarikan uang dan pemotongan beras dalam penyaluran bantuan perlu diperiksa dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Regulasi ini memuat prinsip penyaluran bantuan sosial yang efisien dan tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, serta administrasi. Penerapannya terhadap kasus ini perlu disesuaikan dengan skema bantuan yang sedang berjalan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/73010/perpres-no-63-tahun-2017
Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, maupun menerima pembayaran dengan potongan.
Apabila unsur pasal tersebut terbukti terpenuhi, ancaman pidananya berdasarkan Pasal 12 adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, penerapan pasal ini tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat dugaan pungutan. Status pihak yang terlibat dan seluruh unsur tindak pidananya harus dibuktikan melalui proses hukum. https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-20-tahun-2001
Selain itu, aparat perlu menilai apakah terdapat pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lain berdasarkan hasil pemeriksaan. Penetapan pelanggaran dan sanksi merupakan kewenangan instansi berwenang sesuai hukum.
Pemkab Lampung Selatan, Inspektorat, Bapanas, dan APH Didesak Evaluasi
INC MEDIA mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Bupati melalui perangkat daerah terkait, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Camat Katibung, serta Pemerintah Desa Tanjung Ratu untuk segera mengevaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tersebut.
Perum Bulog sebagai pelaksana penugasan penyaluran, bersama Badan Pangan Nasional, juga perlu menelusuri mekanisme distribusi dan memastikan bantuan sampai kepada KPM sesuai ketentuan.
Aparat penegak hukum, termasuk Polres Lampung Selatan dan apabila diperlukan Polda Lampung, perlu menindaklanjuti laporan atau bukti yang tersedia secara profesional apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Evaluasi setidaknya harus mencakup pemeriksaan daftar KPM, jumlah beras yang disalurkan, dugaan pungutan uang, penyerahan beras kepada pihak lingkungan, serta pihak yang memerintahkan atau menerima pungutan.
Pemerintah juga perlu membuka saluran pengaduan yang aman bagi warga. Identitas sumber yang meminta kerahasiaan harus dilindungi sesuai ketentuan dan prinsip kerja jurnalistik.
Hak KPM Harus Dilindungi, Klarifikasi Tetap Dibuka
Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan bukan persoalan sepele. Bagi keluarga yang membutuhkan, uang Rp20.000 dan beras 3 kilogram memiliki nilai ekonomi yang berarti.
Jika benar terjadi tanpa dasar yang sah, praktik tersebut berpotensi mengurangi manfaat bantuan yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat rentan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti, bukan sekadar saling melempar tanggung jawab.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tanjung Ratu. INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Tanjung Ratu, pihak penyalur, Perum Bulog, Bapanas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Redaksi akan memuat keterangan yang relevan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Catatan redaksi: Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung. Dugaan pelanggaran belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
(Red/rls)
- Penulis: Redaksi





