Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan: Praktik Ilegal di Permukiman Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Dugaan oli palsu Lampung Selatan mencuat setelah sebuah rumah berlantai dua di tengah permukiman padat Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga menjadi lokasi pengolahan dan peredaran oli dalam kemasan drum. Aktivitas di rumah berpagar besi tertutup itu kini menjadi perhatian serius warga sekitar.
Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan di Permukiman Padat
Berdasarkan pantauan di lapangan, di dalam halaman rumah terlihat sejumlah drum berwarna merah bertuliskan Pertamina tersusun rapi. Warga menduga drum tersebut berisi oli bekas yang diolah kembali sebelum diedarkan ke pasaran.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan praktik yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
“Oli – oli bekas itu dikumpulkan terus dicampur zat kimia berwarna putih – putih gitu, diaduk terus dicampurkan ke oli bekas gitu”
Ia juga menambahkan:
“Gak tau kita itu namanya apa soda api atau bukan tapi warna nya putih – putih gitu dicampur sama oli bekas”
Dugaan sementara, oli bekas tersebut diproses dengan cara dicampur bahan kimia tertentu lalu disuling ulang hingga tampak jernih, sebelum akhirnya diedarkan kembali.
Distribusi Diduga Menjangkau Luar Daerah
Sumber lain menyebutkan, hasil olahan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah.
“Itu dia jual pake drum bang, jualnya ke Kota Bumi, Krui dan lain lain”
Informasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.
Pemilik Membantah, Minta Konfirmasi Ulang
Saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu 11 Maret 2026, pemilik rumah berinisial D tidak berada di tempat. Istrinya menyebutkan bahwa D sedang berada di wilayah Panjang untuk mengirim barang.
“Pak D lagi ke wilayah Panjang kirim barang, mungkin sore pulangnya. Ditelepon saja,” ujarnya.
Namun saat dihubungi melalui telepon, D tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar konfirmasi dilakukan di lain waktu.
“Datang lagi saja besok,” kata D singkat.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pengolahan oli, D membantah.
“Itu bukan oli pak, itu drum kosong, silahkan di cek. Kalo saya jujur gak punya izin”
Aktivitas Diduga Sudah Lama Berjalan
Sumber lain menyebutkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Itu di rumah itu ngolah oli. oli bekas dicampur bahan berwarna putih diaduk besoknya diangkat sudah jernih. Kalau jual ke mana saya nggak tahu,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya upaya penghilangan barang saat mengetahui kedatangan wartawan.
“Dia itu tahu kalau didatangi wartawan, makanya barang-barang langsung dikirim,” tambahnya.
Penampungan Drum Bekas Tetap Wajib Berizin
Dalam konteks dugaan oli palsu Lampung Selatan, penting ditegaskan bahwa sekalipun aktivitas tersebut hanya berupa penampungan drum atau oli bekas tanpa proses produksi, tetap wajib memiliki izin resmi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah B3 harus memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Artinya, penampungan drum bekas oli tanpa izin tetap berpotensi melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin. Bahkan, jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara serta denda miliaran rupiah.
Aspek Hukum dan Potensi Sanksi
Jika dugaan produksi dan peredaran oli palsu terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Publik dan Penegakan Hukum
Kasus dugaan oli palsu Lampung Selatan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Publik berharap Polda Lampung dapat mengusut dugaan-dugaan yang ada secara menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan berimbang. (Hrs)
- Penulis: Haris Efendi


