DPO Curanmor Dibekuk dalam Penyekatan Jalur, Pelaku Ditangkap di Candipuro
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

DPO Curanmor Dibekuk dalam Operasi Penyekatan
Lampung Selatan, INC MEDIA — DPO curanmor dibekuk aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah. Pelaku berinisial T.A.U. (28) ditangkap dalam operasi penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Candipuro setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga berada dalam sebuah mobil travel menuju Cilegon.
Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan bahwa tim segera bergerak cepat untuk melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi kendaraan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Ali.
Kronologi Kasus DPO Curanmor Dibekuk
Kasus yang menjerat T.A.U. bermula dari aksi pencurian sepeda motor pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di halaman rumah korban berinisial F.T. (30), seorang petani di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro.
Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama dua rekannya dengan peran berbeda untuk memuluskan pencurian. Berdasarkan keterangan saksi, dua pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban, sementara satu pelaku lain bersiaga menggunakan kendaraan berbeda sebagai sarana pelarian.
Namun, pelarian mereka tidak sepenuhnya mulus. Saat mencoba melarikan diri ke arah persawahan, salah satu pelaku berinisial H.S. berhasil diamankan oleh warga bersama petugas karena terjebak di jalan buntu. Sementara T.A.U. berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Salah satu pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku yang kami tangkap ini sempat melarikan diri dan masuk DPO, sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ali.
Barang Bukti dan Status Residivis
Dari hasil pemeriksaan, T.A.U. mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban bersama rekannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan, serta kendaraan lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan.
“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ujar Ali.
Jerat Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap kasus kriminal.| Red
- Penulis: Redaksi


