Bandar Lampung, INC MEDIA, – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Eka Afriana, menghadiri panggilan Komisi IV DPRD setempat pada Jumat, 28 Februari 2025.

Namun, usai hearing, Eka Afriana menunjukkan sikap kurang kooperatif terhadap sejumlah awak media yang berupaya meminta konfirmasi. Tanpa memberikan satu pun pernyataan, ia langsung meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam mobil yang membawanya pergi dari kantor DPRD.

Yang menjadi sorotan, sejumlah oknum wartawan tampak memberikan perlakuan istimewa kepada Eka, seolah ‘mengawal’ kepergiannya tanpa memberi kesempatan bagi jurnalis lain untuk melakukan wawancara. Diketahui, para oknum tersebut diduga tergabung dalam organisasi Taring.

Ketua Komisi IV DPRD Sesalkan Sikap Kadisdikbud

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyayangkan sikap Eka yang dinilai tidak menghargai tugas jurnalis, serta keberpihakan oknum wartawan yang seharusnya bersikap netral.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi. Apalagi, Kepala Dinas seolah dikawal oleh oknum wartawan dari organisasi tertentu. Ini tentu menimbulkan pertanyaan soal integritas,” ujar Asroni.

Ia juga menegaskan bahwa Eka perlu mengubah sikapnya agar tetap menjaga netralitas sebagai pelayan masyarakat.

Hearing Bahas Studi Tiru dan Pengangkatan Plt Kepala Sekolah

Terkait hasil hearing, Asroni menyebut bahwa pertemuan ini menjadi teguran keras bagi Kepala Dinas dan para Kepala Sekolah agar tidak mengulangi praktik yang dinilai melanggar aturan.

“Pertama, kami meminta penjelasan dari Kadisdikbud mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait Studi Tiru. Disebutkan bahwa kegiatan ini sudah direncanakan sejak 2024, dengan tujuan mengunjungi sekolah percontohan. Namun, pelaksanaannya dilakukan pada jam sekolah,” jelasnya.

Menurut Asroni, alasan yang diberikan pihak Disdikbud adalah bahwa jika kegiatan dilakukan pada hari libur, maka sekolah tujuan juga libur. Selain itu, pihaknya menyoroti dugaan pemaksaan dalam pembiayaan kegiatan tersebut, meskipun para peserta telah diminta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan.

Hearing juga mengungkap adanya 13 kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Sekolah.

“Mereka beralasan belum bisa melakukan pelantikan kepala sekolah definitif. Namun, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan. Selain itu, pengawas tidak diperbolehkan lagi merangkap sebagai Plt. Kepala Sekolah,” tambahnya.

DPRD Larang Studi Tour Melibatkan Siswa

Asroni menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah yang masih berencana melakukan studi tour ke luar kota.

“Saya tegaskan ini peringatan keras. Tidak boleh ada lagi kegiatan Studi Tiru seperti ini, apalagi melibatkan siswa. Jika masih ada, kami akan langsung memberikan teguran,” pungkasnya.