Semarang, INC MEDIA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang telah buron selama setahun, pada Kamis (26/9/2024) di Jambi. Ia terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan mobil milik warga Kota Semarang dan akhirnya buron.

Anggiat, yang ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jateng, saat sedang bersama seorang perempuan berinisial S yang diduga kekasihnya. Selain itu, petugas juga telah mengamankan DPO lainnya, termasuk Sunardi alias Aceng saat berada di PT. ACC Finance Semarang, Jawa Tengah.

“Ini DPO dulu meresahkan di Jateng dan mereka berdasarkan informasi dari Polda Jambi melakukan hal yang sama juga,” ujar Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Menurut Kombes Pol Johanson, aksi Anggiat terjadi di kantor CIMB Niaga Syariah pada 6 September 2023. Setelah perbuatannya, ia melarikan diri dan mendirikan PT Debt Collector baru di Jambi.

Anggiat mengaku takut ditangkap sehingga memilih untuk melarikan diri. Ia menyebutkan bahwa perjalanan pelariannya membawa ia dari Semarang ke Jakarta, lalu Cirebon, sebelum akhirnya ke Jambi.

“Saya dulu dari Semarang ke Jakarta, kemudian ke Cirebon baru ke Jambi. Saat itu masih ragu dengan kondisi yang ada sehingga saya tidak mempunyai mental untuk menyerahkan diri,” bebernya.

Baca juga : Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Ditreskrimum Polda Jateng sebelumnya juga telah menangkap delapan orang debt collector karena tindakan arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet, termasuk perampasan mobil di Semarang. Peristiwa itu terjadi di dua lokasi, yang pertama yakni di terjadi di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada (6/10/2023), sekira pukul 22.00WIB.

Sedangkan yang kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023 lalu, sekira pukul 19.00 WIB.

 

(*)