Jakarta (INC Media) — Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (7/2/2025), Prof. Zainal Abidin Mochtar, seorang ahli hukum terkemuka, menegaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra telah sah dan diakui oleh negara. Hal ini disampaikan Prof. Zainal sebagai keterangan ahli dalam sidang yang menguji validitas dokumen tersebut.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Prof. Zainal menjelaskan bahwa SKPI yang dimiliki Aries Sandi telah digunakan berulang kali dalam pencalonan Pilkada dan Pileg, serta telah melalui verifikasi faktual.

“SKPI ini sudah dipakai dalam proses pencalonan berbagai pemilu, mulai dari Pilkada hingga Pileg, yang artinya sudah ada pengakuan dari negara bahwa dokumen tersebut sah,” ujar Prof. Zainal.

BACA JUGA : Inovasi Mahasiswa KKN UNILA Ubah Limbah Kulit Jagung Menjadi Peluang Usaha di Desa Canggu

Pada kesempatan tersebut, Prof. Zainal menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi, SKPI dapat digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan dalam pemilu.

 “Secara hukum, SKPI dianggap setara dengan ijazah dalam syarat pencalonan, dan peraturan serta putusan MK sudah menegaskan hal tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA : Tingkatkan Kinerja: Kecamatan Pagelaran Utara Gelar Rapat Monev Bahas Program Strategis dan Permasalahan Infrastruktur

Terkait dengan tuduhan keabsahan SKPI, Prof. Zainal mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara, ada asas praduga keabsahan.

“Prinsip hukum mengasumsikan bahwa setiap dokumen yang dikeluarkan oleh negara dianggap sah sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Zainal menegaskan bahwa pembatalan dokumen negara hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme: oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.

“Sampai saat ini, belum ada pembatalan SKPI ini, baik oleh lembaga yang mengeluarkannya maupun oleh pengadilan,” tambahnya.

Prof. Zainal juga menjelaskan mekanisme penerbitan SKPI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2010, yang menyebutkan adanya pengecualian dalam hal kehilangan ijazah dan prosedur penggantian yang berbeda dari penggantian biasa.

Sidang pembuktian dalam PHPU Pesawaran masih berlanjut, dengan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025. (Red)