Polda Lampung Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Masyarakat Diimbau Aktif Melapor ke 110
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Penimbunan BBM Ilegal Pesawaran, Polda Lampung Bongkar Sindikat Raksasa Rugikan Negara Ratusan Miliar
Pesawaran, INC MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pesawaran.
Operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026 itu menyasar tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan puluhan pekerja serta menyita ratusan ribu liter BBM jenis solar ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan praktik ilegal yang telah berjalan cukup lama.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Modus operandi yang digunakan adalah mengolah minyak mentah atau minyak cong asal Sekayu, Sumatera Selatan, dengan zat kimia bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua (TKP 2), gudang milik Y digunakan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU melalui praktik “pengecoran”.
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan serta jaringan distribusi yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, Polda Lampung mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, antara lain:
- 203.000 liter BBM jenis solar ilegal
- 9 unit kendaraan Colt Diesel yang dimodifikasi menjadi tangki
- 237 unit tandon kapasitas 1.000 liter
- 3 unit kapal: KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki
- Puluhan mesin pompa, selang spiral, serta zat kimia pemurni
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi keuangan negara dari praktik ilegal.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan tim di lapangan, dengan volume 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, aktivitas ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun,” ujar Helfi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal dalam bentuk apa pun. Partisipasi publik dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi ilegal tersebut.
“Masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa diharapkan segera melapor melalui Call Center Polri 110,” tambahnya.
Saat ini, seluruh pekerja beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga unit kapal masih berada di lokasi dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.| Red
- Penulis: Redaksi


