Pengecoran BBM Pringsewu Diduga Marak di 8 SPBU, Warga Desak BPH Migas dan Polda Lampung Turun Tangan
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Pringsewu, INC MEDIA – Dugaan praktik pengecoran BBM Pringsewu kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengeluhkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh kendaraan pelangsir di sejumlah SPBU.
Keluhan tersebut mencuat karena masyarakat menilai praktik tersebut diduga berdampak pada ketersediaan BBM jenis Solar dan Pertalite bagi pengguna umum. Warga berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM, dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Informasi ini diperoleh redaksi INC Media dari sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menyampaikan bahwa aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar oleh kendaraan tertentu kerap terlihat di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Delapan SPBU Dikeluhkan Warga
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, masyarakat menyebutkan beberapa SPBU yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar. Delapan SPBU tersebut berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Pringsewu, yakni:
- SPBU 24.353.76 di Tambah Sari No.45 RT 001 Pekon Tambah Rejo Barat
- SPBU 24.353.154 di Jalan Raya Gadingrejo No.132 Gedung Tataan
- SPBU 24.353.150 di Tambak Rejo Kecamatan Gadingrejo
- SPBU 24.353.161 di Jalan KH. Gholib Raya Podorejo Kecamatan Pringsewu
- SPBU 23.353.20 di Jalan Raya Margodadi Kecamatan Ambarawa
- SPBU 24.353.158 di Jalan Lintas Barat Sumatra No.16 Pagelaran
- SPBU 23.353.18 di Jalan Patoman Pagelaran Gumuk Rejo Kecamatan Pagelaran
- SPBU 24.353.66 di wilayah Keputran Sukoharjo

Dok.foto istimewa: diduga pengecor BBM ilegal saat Melakukan pengisian BBM disalah satu SPBU di Pringsewu
Menurut sejumlah warga, kendaraan yang diduga melakukan pengecoran BBM sering datang secara bergantian untuk melakukan pengisian dalam jumlah besar.
Dugaan Adanya Imbalan Tambahan
Salah satu warga yang ditemui, Ujang (nama samaran), mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa praktik pengisian BBM oleh kendaraan pelangsir diduga disertai pemberian uang tambahan kepada oknum tertentu.
“Setiap transaksi pengisian BBM untuk pengecoran dengan nilai sekitar Rp600.000 biasanya memberikan tambahan uang kepada operator sekitar Rp25.000 dan kepada petugas keamanan Rp10.000. Jika diperhitungkan, setiap SPBU bisa melayani hingga 50 mobil pelangsir per hari dengan berbagai jenis kendaraan,” jelasnya, Senin (9/3/2026).
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa adanya pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Catatan Dugaan Sistem Fee
Selain itu, redaksi juga menerima dokumentasi berupa catatan yang diduga berkaitan dengan pola pemberian fee dalam aktivitas pengecoran BBM. Dalam catatan tersebut tercantum beberapa rincian nominal yang dikaitkan dengan jumlah BBM yang diisi, antara lain:
- 400 liter BBM – sekitar Rp20 ribu
- 580 liter BBM – sekitar Rp30 ribu
- 680 liter BBM – sekitar Rp40 ribu
- 690 liter BBM – sekitar Rp45 ribu
- 1.250 liter BBM – sekitar Rp75 ribu

Dok.foto istimewa: daftar fee pengecor yang diterima redaksi
Dalam catatan tersebut juga tertulis keterangan “plus jalur”. Sejumlah sumber menduga istilah tersebut berkaitan dengan adanya jalur prioritas bagi kendaraan tertentu saat melakukan pengisian BBM.
Meski demikian, keterangan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
BBM Diduga Ditampung di Gudang Tidak Resmi
Sumber lain juga menyebutkan bahwa BBM yang diperoleh dari aktivitas pengecoran diduga tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di tempat penampungan yang tidak memiliki izin resmi.
Dari tempat tersebut, BBM diduga akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dugaan ini tentu memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan distribusi BBM yang diawasi oleh BPH Migas dan pihak terkait lainnya.
Warga Harap Ada Pemeriksaan Lapangan
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin distribusi BBM berjalan adil untuk masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu kami berharap ada penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi INC Media masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU yang disebutkan dalam laporan serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.(Team)
- Penulis: Haris Efendi




