Pencurian Pompa Air di Cirebon Terungkap, Polisi Amankan Pria 29 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON KOTA, INC MEDIA – Kasus pencurian pompa air di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berhasil diungkap jajaran Polsek Lemahwungkuk. Polisi mengamankan seorang pria berinisial K, 29 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan barang milik korban.
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pompa Air
Pengungkapan kasus pencurian pompa air ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang menimpa W, 50 tahun, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket pengawas bersama piket fungsi Polsek Lemahwungkuk mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri informasi untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan K, seorang buruh harian lepas yang diketahui merupakan tetangga korban. Namun, dugaan keterlibatan K tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Petugas kemudian mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kronologi Dugaan Pencurian di Lemahwungkuk
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, barang milik korban yang diduga diambil terdiri atas satu unit pompa air merek Zimizu P 135 E berwarna hitam biru dan satu tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau.
Kedua barang tersebut diduga diambil dari halaman rumah korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.
Dalam kronologi awal, peristiwa itu diduga bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika K bersama seorang pria berinisial R mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, keduanya diduga menuju lokasi kejadian dan mengambil barang milik korban.
Barang-barang tersebut kemudian diduga dibawa ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Polisi selanjutnya mengamankan pompa air dan tabung gas LPG yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lemahwungkuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dugaan keterlibatan R masih perlu didalami oleh penyidik. Penentuan peran masing-masing pihak harus didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Dalami Alat Bukti
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian. Langkah tersebut meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan korban dan saksi, pengamanan terduga pelaku, serta penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Polisi juga mendalami keterangan para pihak untuk memastikan kronologi kejadian dan mengungkap peran setiap orang yang diduga terlibat.
Penanganan perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 476 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara itu, Pasal 477 mengatur pencurian dengan keadaan yang memberatkan, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai tujuh tahun atau sembilan tahun, bergantung pada keadaan dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Penerapan pasal terhadap perkara ini tetap bergantung pada fakta, unsur tindak pidana, serta hasil penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polsek Lemahwungkuk Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Pj. Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Deny Arisandy, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga barang berharga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Melalui kerja sama polisi bersama masyarakat, setiap potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polsek Lemahwungkuk juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan barang berharga di lingkungan rumah. Kepedulian antarwarga, pengawasan lingkungan, dan pelaporan cepat kepada kepolisian dapat membantu mencegah tindak pidana serta mempercepat penanganan ketika terjadi gangguan keamanan.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti yang sah, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak yang diperiksa.
Pewarta: Wahidin
- Penulis: Redaksi






