Way Kanan, INC MEDIA.SITE Dunia pendidikan di Kabupaten Way Kanan dibuat resah akibat oknum yang nekat mencatut nama Ketua LSM GMBI Wilter Lampung.

Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, Siharudin, menegaskan pihaknya geram dan siap mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku secara tegas.

Kasus ini muncul setelah beredar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan pimpinan organisasi.

Beberapa kepala sekolah SLTA sederajat menerima pesan yang diduga mengarah pada kepentingan tertentu dan membawa nama lembaga.

Ketua GMBI Wilter Lampung Bantah Terlibat

Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., membantah keras keterlibatannya. Ia memastikan nomor yang beredar bukan miliknya.

“Bukan, itu bukan nomor saya dan saya tidak pernah WA siapapun kepala sekolah SLTA sederajat di Way Kanan. Itu ulah oknum yang mencari-cari kesempatan,” tegas Heri Prasojo,  Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh komunikasi resmi organisasi dilakukan melalui jalur formal dan menggunakan nomor yang telah dikenal internal maupun publik.

Modus Pencatutan Nama dan Risiko Hukum

Pencatutan nama pejabat atau tokoh publik memang bukan hal baru. Namun, jika menyasar institusi pendidikan, tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan mencederai nama baik organisasi.

Aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jika terdapat tekanan atau ancaman, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan juga dapat diterapkan.

Selain itu, manipulasi identitas melalui WhatsApp atau media elektronik lainnya dapat melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jika terbukti memanipulasi informasi seolah data asli.

Korwilcam II GMBI Distrik Lamsel Siap Bertindak

Siharudin menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak hanya mencoreng nama organisasi tetapi juga termasuk perbuatan pidana.

“Kami mengutuk keras perbuatan oknum yang mencatut nama Ketua Wilter GMBI. Ini sudah melawan hukum. Jika terbukti ada penipuan, pemerasan, atau manipulasi data elektronik, pelaku jelas akan diproses secara pidana sesuai KUHP dan UU ITE,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan sasaran praktik kotor.

“Kami mendorong kasus ini ditelusuri. Siapapun yang terbukti mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkasnya.

Pihak sekolah diimbau melakukan verifikasi langsung sebelum merespons pesan mencurigakan. Jika terdapat indikasi penipuan atau tekanan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dunia pendidikan di Way Kanan tetap aman dan terlindungi. (ARIF)