Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Mulai 5 Juni 2025, bantuan pangan resmi menjadi bagian dari enam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang tercatat hanya tumbuh 4,89% (year-on-year/yoy) pada kuartal I-2025—angka terendah sejak kuartal IV-2023.
“Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan dan akan diterapkan mulai 5 Juni. Termasuk bantuan untuk pangan,” ungkap Airlangga usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantornya, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA : Mantan Bupati Pesawaran Beri Restu untuk Paslon SUPER: “Cintai dan Layani Rakyat!”
Rakortas tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Hadi, dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.
Sementara itu, Arief Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa hasil rapat akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, termasuk pembahasan mengenai besaran bantuan. Bila mengacu pada skema sebelumnya, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlah penerima diproyeksikan mencapai 16 hingga 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini dijadwalkan berlangsung selama Juni dan Juli 2025.
“[Besaran bantuan] makanya dilaporkan dulu, kalau yang dulu kan bantuan pangan 10 kilogram beras, kemudian ada program Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) untuk beras medium seharga Rp12.500 per kilogram,” jelas Arief.
BACA JUGA : TNI-Polri Gencarkan Patroli Gabungan Jelang PSU: Wujudkan Pesawaran Aman dan Demokratis
Sebagai informasi, program bantuan pangan serupa sebelumnya juga digulirkan pada Januari–Februari 2025, di mana pemerintah memberikan bantuan kepada 16 juta penerima. Saat itu, kebijakan ini diluncurkan untuk mengimbangi rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang pada akhirnya dibatalkan—namun insentif tetap dilanjutkan.**











