Lampung Selatan, INC MEDIA – Di saat Sat Pol PP dan Polres Lampung Selatan sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras (miras), justru di dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo, miras berbagai merek dijual bebas tanpa kendala.

Bahkan, yang lebih mencengangkan, pelanggan yang datang ke kedai-kedai tersebut bukan hanya orang dewasa, tetapi juga remaja dan bahkan anak-anak usia SMP. Dua kedai yang berlokasi di tepi jalan utama itu tak hanya menjual miras secara terang-terangan, tetapi juga menyediakan tempat bagi pelanggan untuk menikmati minuman tersebut di lokasi.
BACA JUGA : Koramil 410-06/KDT Panen Raya Padi: Ketahanan Pangan Kuat, Petani Sejahtera!
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, di saat aparat penegak hukum tengah aktif melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras, di dua desa ini justru tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Hingga kini, belum ada langkah konkret dari kepolisian setempat, pemerintah desa, maupun Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan untuk menghentikan praktik ini.
Dikutip dari laman newslampung.co Saat dikonfirmasi, Camat Jati Agung, Firdaus Adam, S.STP., MM., mengaku belum mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek, karena ini terkait dengan penegakan hukum terpadu (gakumdu), jadi tidak bisa berjalan sendiri. Lagipula, kami belum pernah mengeluarkan surat terkait hal ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat siang (4/4/2025).
BACA JUGA : Libur Lebaran di Pesawaran Diwarnai Kebakaran: MI Diniyyah Putri Hangus Dilalap Api
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) di desa setempat membenarkan adanya praktik jual beli miras yang terbuka di dua desa tersebut. Ia bahkan menyebutkan nama-nama penjualnya: Feri di Desa Sinar Rezeki dan Sumi di Desa Sidoharjo.
“Saya sangat mendukung jika hal ini segera ditindaklanjuti oleh tim dari kabupaten. Karena kalau hanya mengandalkan aparat di sini, sepertinya mereka sudah ‘masuk angin’,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kini, masyarakat menunggu aksi nyata dari pihak berwenang. Apakah penegakan hukum hanya berlaku di beberapa tempat saja, sementara di wilayah lain dibiarkan bebas? Jika tidak segera ditindak, peredaran miras ini bisa semakin merajalela dan berdampak buruk bagi generasi muda.**











