Kunjungan Industri SMK Lampung: Audiensi Biro Wisata Picu Sorotan Transparansi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

Agenda Zoom Meeting Biro Wisata di Forum MKKS SMK Lampung Dinilai Berpotensi Menimbulkan Persepsi Pengondisian
Lampung, INC MEDIA – Rencana audiensi kunjungan industri SMK Lampung yang menghadirkan sebuah biro perjalanan wisata dalam forum kepala sekolah se-Provinsi Lampung mulai memicu perhatian publik. Agenda yang semula dijadwalkan melalui Zoom Meeting tersebut dinilai sejumlah kalangan berpotensi menimbulkan persepsi pengondisian terhadap sekolah-sekolah agar mengenal bahkan menggunakan jasa biro perjalanan tertentu.
Informasi yang dihimpun INC MEDIA menyebutkan, undangan kegiatan tersebut disampaikan kepada para kepala sekolah melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung. Dalam agenda tersebut tercantum rencana audiensi yang memperkenalkan Koperasi Bumi Lampung Perkasa, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung secara daring pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 13.30 WIB dengan sasaran peserta para kepala sekolah SMK di seluruh Provinsi Lampung.
Kunjungan Industri SMK Lampung dan Biaya yang Tidak Kecil
Sorotan muncul karena kegiatan kunjungan industri SMK Lampung selama ini dikenal membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Program tersebut biasanya melibatkan jasa biro perjalanan untuk kebutuhan transportasi, akomodasi, hingga pengaturan destinasi industri yang akan dikunjungi siswa.
Dalam konteks itu, sebagian pihak mempertanyakan peran institusi pendidikan, khususnya dinas terkait, dalam memfasilitasi audiensi sebuah perusahaan kepada seluruh kepala sekolah.
Terlebih, agenda tersebut disebut difasilitasi langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Provinsi Lampung, Maryanto, S.Sos., yang diketahui baru dilantik pada 21 Januari 2026.
Klarifikasi Dinas: Tidak Ada Arahan atau Pengondisian
Saat dikonfirmasi wartawan, Maryanto membantah adanya pengondisian terhadap sekolah-sekolah dalam agenda kunjungan industri SMK Lampung tersebut.
“Sebenarnya tidak ada arahan. Kami sebagai pelayanan publik hanya memfasilitasi. Permohonan yang masuk tidak hanya dari satu pihak, ada banyak termasuk BPJS yang ingin memperkenalkan produk mereka,” ujar Maryanto.
Ia juga membenarkan bahwa rencana Zoom Meeting tersebut difasilitasi oleh dirinya sebagai Kabid PSMK. Namun kegiatan itu akhirnya tidak terlaksana.
“Iya benar, karena mau membuat rapat di bulan puasa jadi kita buat zoom. Tapi karena ada kunjungan Menko dari Jakarta, akhirnya dibatalkan,” jelasnya.
Maryanto kembali menegaskan bahwa dinas tidak pernah mengarahkan sekolah untuk menggunakan biro perjalanan tertentu.
“Kami tidak mengondisikan. Kami hanya memperkenalkan bahwa ada perusahaan ini. Penilaian tetap dari kepala sekolah apakah perusahaan ini bagus atau tidak,” tegasnya.
Pentingnya Transparansi dalam Program Kunjungan Industri SMK Lampung
Meski agenda tersebut akhirnya batal dilaksanakan, munculnya rencana audiensi yang melibatkan seluruh MKKS SMK Lampung tetap menimbulkan perhatian di kalangan pengamat pendidikan. Mereka menilai dinas pendidikan perlu menjaga jarak dari kepentingan usaha tertentu agar tidak memunculkan persepsi adanya penggiringan dalam kegiatan pendidikan yang melibatkan pembiayaan dari siswa.
Sejumlah pihak juga menilai bahwa jika memang terdapat perusahaan yang ingin memperkenalkan layanan kepada sekolah, mekanismenya harus dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha.
Aspek Regulasi dan Potensi Sanksi
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan pendidikan, netralitas pejabat publik menjadi prinsip penting. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus menjalankan kewenangannya secara objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Apabila dalam praktiknya terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau keberpihakan terhadap pihak tertentu, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran, pembinaan, hingga sanksi disiplin sesuai regulasi aparatur sipil negara.
Penerapan sanksi tegas dalam konteks tersebut bertujuan menjaga integritas lembaga pendidikan, memastikan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi kepentingan siswa dan orang tua dari potensi pembebanan biaya yang tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, isu terkait potensi pengondisian dalam kegiatan kunjungan industri SMK Lampung masih menjadi perhatian sejumlah kalangan pendidikan dan publik yang mendorong adanya transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan siswa. | Red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Resmi Januari, SH



