Breaking News

Korban Truk Rem Blong PJR Belum Dapat Keadilan, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

Lebih dari Sebulan, Korban Truk Rem Blong PJR Terabaikan

Bandar Lampung, INC MEDIAKorban Truk Rem Blong PJR hingga kini masih menanti keadilan yang tak kunjung datang. Lebih dari satu bulan pasca kecelakaan dump truk diduga rem blong di kawasan Tanjakan PJR, korban belum menerima tanggung jawab dari pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan.

Peristiwa memilukan itu tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga luka batin yang mendalam. Warung milik Vita Sumiyati—istri seorang pensiunan polisi—yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga, hancur tak bersisa. Di sisi lain, korban luka, termasuk seorang anak berusia 14 tahun, harus menjalani operasi dan kini bergulat dengan trauma psikologis.

Kondisi ini memantik keprihatinan. Di tengah penderitaan yang belum pulih, keadilan justru terasa semakin jauh.

Kuasa Hukum Beri Kesempatan Itikad Baik

Merasa diabaikan, korban akhirnya menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partner untuk memperjuangkan hak-haknya. H. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A., menyatakan pihaknya masih membuka ruang itikad baik dari pihak terkait.

“ Klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya persuasif masih diutamakan. Namun, kesabaran korban tentu memiliki batas.

Kerugian Jadi Dasar Gugatan Hukum

Dalam pandangan hukum, kerugian yang dialami korban tidak sekadar berupa kerusakan fisik. Dampak psikologis yang dialami korban, khususnya anak yang mengalami trauma, menjadi bagian penting yang tak bisa diabaikan.

“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Langkah hukum ini dipandang sebagai jalan terakhir untuk menuntut keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang selama ini terombang-ambing.

Tanggung Jawab Tak Hanya pada Sopir

Lebih jauh, kuasa hukum menekankan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pengemudi semata. Perusahaan pemilik kendaraan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ditemukan unsur kelalaian dalam perawatan dan kelayakan kendaraan.

Dalam konteks ini, aspek keselamatan operasional menjadi sorotan penting. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada tragedi besar yang merenggut rasa aman masyarakat.

Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan profesional.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.

Kronologi: Detik-Detik Truk Hilang Kendali

Kecelakaan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Tanjakan PJR, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dump truk bernomor polisi B 9755 VO yang dikemudikan Dion melaju dari arah Jalan Ir. Sutami menuju Jalan Soekarno-Hatta (Bypass). Saat melintasi tanjakan, kendaraan diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman.

Dalam hitungan detik, truk kehilangan kendali, terguling, dan menghantam warung milik korban serta warga di sekitar lokasi.

Akibatnya, empat orang mengalami luka-luka, yakni Yusra Chandra, Tifa, Dirham, dan Vita Sumiyati. Sementara seorang anak harus menjalani operasi akibat luka berat yang dideritanya.

Polisi Benarkan Dugaan Rem Blong

Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga disebabkan oleh rem blong.

“Dump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.

Pasca kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Penanganan lebih lanjut kini berada di bawah Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Harapan Keadilan yang Masih Menggantung

Hingga hari ini, Korban Truk Rem Blong PJR masih menunggu itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab. Di balik puing-puing warung yang hancur, tersimpan harapan sederhana: keadilan dan kepastian.

Jika harapan itu tak kunjung terwujud, jalur hukum menjadi satu-satunya jalan. Sebab dalam setiap tragedi, keadilan bukan sekadar tuntutan—melainkan hak yang harus ditegakkan.(Hrs)


 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serka Robby Mizwar Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap 4 Di Desa Binaan

    Serka Robby Mizwar Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap 4 Di Desa Binaan

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang, Serka Roby Mizwar mendampingi kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024, pada Jum’at (18/10/2024). Penyaluran BLT DD tahap ke 4 ini untuk bulan salur, Oktober, November, dan Desember. Kegiatan tersebut, terfokus di Aula Balai Desa Rejomulyo. Total ada sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut. Masing masing, KPM menerima total Rp. 900.000,-. ” […]

  • Wadansat Brimob Polda Lampung Lepas 54 Atlet Inkanas Piala Kapolri Cup 2024

    Wadansat Brimob Polda Lampung Lepas 54 Atlet Inkanas Piala Kapolri Cup 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Sebanyak 54 atlet, pelatih dan wasit, Karate Institut Karate-Do Nasional (INKANAS) Polda Lampung, bertolak ke Malang, Jawa Timur untuk mengikuti kejuaraan Nasional Inkanas Kapolri Cup 2024. Kejuaraan dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok Malang Jawa Timur pada tanggal 13 s.d 15 Desember mendatang. Pelepasan dilaksanakan di Makosat Brimob Rawa […]

  • Gaji Naik! Ini Daftar UMK Terbaru di Lampung per April 2025

    Gaji Naik! Ini Daftar UMK Terbaru di Lampung per April 2025

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Kabar baik bagi para pekerja di Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024, UMK untuk Kota Bandar Lampung dan beberapa wilayah lain dipastikan naik. Penetapan ini mengikuti keputusan sebelumnya mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 6,5 […]

  • Pengawasan THR 2026: Ombudsman RI Dorong Kemnaker Perketat Pengawasan Pembayaran

    Pengawasan THR 2026: Ombudsman RI Dorong Kemnaker Perketat Pengawasan Pembayaran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Pengawasan THR 2026 menjadi sorotan serius menjelang Hari Raya. Ombudsman RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 agar hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi maladministrasi, keterlambatan pembayaran, hingga pelanggaran hak normatif pekerja yang […]

  • Negara Bergerak! Satgas Khusus Diterjunkan untuk Basmi Preman dan Ormas Meresahkan

    Negara Bergerak! Satgas Khusus Diterjunkan untuk Basmi Preman dan Ormas Meresahkan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah resmi meluncurkan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan sebagai langkah strategis menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta dunia usaha. Dalam pernyataannya pada Selasa malam (6/5/2025), Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan, pemerintah membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi, pemerasan, pungutan liar, hingga tindakan kekerasan oleh […]

  • Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Mulan Jameela, ikut angkat bicara soal polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” milik band Sukatani yang sempat dilarang peredarannya. Sebelumnya, lagu tersebut menuai kontroversi karena liriknya yang berisi kritik terhadap kepolisian. Para personel band Sukatani bahkan harus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik, yang justru memancing reaksi […]

expand_less