Korban Truk Rem Blong PJR Belum Dapat Keadilan, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Lebih dari Sebulan, Korban Truk Rem Blong PJR Terabaikan
Bandar Lampung, INC MEDIA — Korban Truk Rem Blong PJR hingga kini masih menanti keadilan yang tak kunjung datang. Lebih dari satu bulan pasca kecelakaan dump truk diduga rem blong di kawasan Tanjakan PJR, korban belum menerima tanggung jawab dari pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan.
Peristiwa memilukan itu tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga luka batin yang mendalam. Warung milik Vita Sumiyati—istri seorang pensiunan polisi—yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga, hancur tak bersisa. Di sisi lain, korban luka, termasuk seorang anak berusia 14 tahun, harus menjalani operasi dan kini bergulat dengan trauma psikologis.
Kondisi ini memantik keprihatinan. Di tengah penderitaan yang belum pulih, keadilan justru terasa semakin jauh.
Kuasa Hukum Beri Kesempatan Itikad Baik
Merasa diabaikan, korban akhirnya menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partner untuk memperjuangkan hak-haknya. H. Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A., menyatakan pihaknya masih membuka ruang itikad baik dari pihak terkait.
“ Klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya persuasif masih diutamakan. Namun, kesabaran korban tentu memiliki batas.
Kerugian Jadi Dasar Gugatan Hukum
Dalam pandangan hukum, kerugian yang dialami korban tidak sekadar berupa kerusakan fisik. Dampak psikologis yang dialami korban, khususnya anak yang mengalami trauma, menjadi bagian penting yang tak bisa diabaikan.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Langkah hukum ini dipandang sebagai jalan terakhir untuk menuntut keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang selama ini terombang-ambing.
Tanggung Jawab Tak Hanya pada Sopir
Lebih jauh, kuasa hukum menekankan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pengemudi semata. Perusahaan pemilik kendaraan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ditemukan unsur kelalaian dalam perawatan dan kelayakan kendaraan.
Dalam konteks ini, aspek keselamatan operasional menjadi sorotan penting. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada tragedi besar yang merenggut rasa aman masyarakat.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan profesional.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.
Kronologi: Detik-Detik Truk Hilang Kendali
Kecelakaan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Tanjakan PJR, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dump truk bernomor polisi B 9755 VO yang dikemudikan Dion melaju dari arah Jalan Ir. Sutami menuju Jalan Soekarno-Hatta (Bypass). Saat melintasi tanjakan, kendaraan diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman.
Dalam hitungan detik, truk kehilangan kendali, terguling, dan menghantam warung milik korban serta warga di sekitar lokasi.
Akibatnya, empat orang mengalami luka-luka, yakni Yusra Chandra, Tifa, Dirham, dan Vita Sumiyati. Sementara seorang anak harus menjalani operasi akibat luka berat yang dideritanya.
Polisi Benarkan Dugaan Rem Blong
Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga disebabkan oleh rem blong.
“Dump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.
Pasca kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Penanganan lebih lanjut kini berada di bawah Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Harapan Keadilan yang Masih Menggantung
Hingga hari ini, Korban Truk Rem Blong PJR masih menunggu itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab. Di balik puing-puing warung yang hancur, tersimpan harapan sederhana: keadilan dan kepastian.
Jika harapan itu tak kunjung terwujud, jalur hukum menjadi satu-satunya jalan. Sebab dalam setiap tragedi, keadilan bukan sekadar tuntutan—melainkan hak yang harus ditegakkan.(Hrs)
- Penulis: Haris Efendi


