Jakarta, INC MEDIA – Skandal mengejutkan mengguncang industri pangan Indonesia! Sebanyak sembilan produk makanan olahan, termasuk tujuh yang sudah bersertifikat halal, terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diumumkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa hasil ini didapat dari pengujian laboratorium canggih dengan akurasi tinggi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kerja sama intensif antara BPJPH dan BPOM, berdasarkan Perjanjian Nomor 10 Tahun 2024.
“Sebelas batch produk dari sembilan merek berbeda terbukti mengandung DNA dan/atau peptida spesifik babi. Ironisnya, tujuh di antaranya bahkan sudah mengantongi sertifikat halal,” ungkap Haikal.
BACA JUGA : Andan Jejama : Kapolda Ajak Masyarakat Sukseskan PSU Pesawaran: Jangan Golput, jangan Terprovokasi
Tindak lanjutnya, produk halal yang terbukti mengandung babi akan langsung ditarik dari peredaran dan dikenai sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sementara produk yang tidak bersertifikat halal tetapi tidak mencantumkan kandungan babi dalam labelnya akan berhadapan dengan sanksi dari BPOM, bahkan pidana penipuan.
“Kalau produk tidak halal, silakan beredar, tapi jujur dalam labelnya. Kalau tidak, itu penipuan dan masuk ranah pidana,” tegas Haikal.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, turut mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengecekan sebelum membeli produk. Ia mengingatkan pentingnya prinsip CEKLIK: Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Meskipun pelanggaran ini bisa masuk ke ranah pidana, Haikal mengapresiasi itikad baik pelaku usaha yang langsung merespons peringatan. “Kami melihat respons yang kooperatif, sehingga belum diperlukan langkah hukum lebih lanjut.”
BACA JUGA : Banjir Bandang Terjang Bandar Lampung, Tiga warga meninggal dan Permukiman Terendam
Sebagai langkah pencegahan, BPJPH dan BPOM kini meningkatkan frekuensi pengawasan. Inspeksi dilakukan setiap hari, mencakup supermarket, minimarket, hingga restoran.
Masyarakat juga diajak turut serta dengan melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi seperti @halal.go.id dan BPOM. Informasi soal kehalalan produk akan rutin diumumkan melalui platform “Berita Halal Hari Ini”.**











