Polisi Diminta Netral! Imbauan Larangan Unjuk Rasa di Pesawaran Menuai Kritik

Pesawaran, INC MEDIA – Imbauan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran agar masyarakat tidak menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Pesawaran pada Senin, 17 Maret 2025, memicu perdebatan sengit. Pasalnya, unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, dan polisi tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengklaim bahwa imbauan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan mencegah aksi anarkis di Bumi Andan Jejama. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai tokoh masyarakat untuk menghindari aksi demonstrasi yang dianggap berlebihan.

BACA JUGA : Pengerjaan Jalan di Lampung Tetap Berjalan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Namun, pernyataan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 ayat (1) dalam undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa kepolisian hanya bertugas menerima pemberitahuan dan memberikan pengamanan, bukan melarang atau membatasi unjuk rasa.

“Polisi seharusnya mengawal dan mengamankan jalannya aksi, bukan mengeluarkan imbauan yang berpotensi membungkam suara rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Demokrasi Harus Ditegakkan!

Imbauan Polres Pesawaran ini memicu kekhawatiran bahwa hak demokrasi warga mulai dikekang. Demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Jika kekhawatiran utama aparat adalah potensi aksi anarkis, maka solusi yang lebih tepat adalah memastikan pengamanan yang profesional dan proporsional. Bukan justru mengeluarkan larangan yang bisa dianggap sebagai upaya pembungkaman aspirasi publik.

Bahkan, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat menganggap imbauan tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi.

“Polisi seharusnya menjaga netralitas dan tidak menjadi alat pembatas kebebasan berpendapat,” kata seorang aktivis yang turut mengkritik sikap kepolisian.

BACA JUGA : Target bertambah, 5.000 Massa Siap Geruduk KPU Pesawaran: Aksi Damai Demi Demokrasi yang Bersih!

Apalagi, menurut informasi yang beredar, Polres Pesawaran telah menerima surat pemberitahuan aksi melalui Sat Intelkam, yang artinya demonstrasi ini sudah memenuhi syarat administratif dan sah secara hukum.

Di tengah situasi politik yang memanas pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, publik berharap aparat keamanan tetap netral dan menghormati hak warga dalam menyampaikan aspirasi.

Jika upaya pembatasan kebebasan berpendapat terus terjadi, bukan tidak mungkin gelombang kekecewaan publik semakin membesar. Sebab, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk bersuara, bukan justru membungkamnya.

 

(Redaksi)