Dugaan Penipuan Umroh: GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polresta Bandar Lampung
- account_circle Febriansyah
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Kasus Dugaan Penipuan Umroh Dilaporkan Resmi ke Polisi
Bandar Lampung, INC MEDIA – Dugaan penipuan umroh kembali mencuat di Provinsi Lampung. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melaporkan seorang pria bernama Akbar Bintang Putranto ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pemberangkatan ibadah umroh.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum GRIB Jaya DPC Lampung Selatan, Rustamaji, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.
Pelaporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Menurut keterangan pelapor, perkara dugaan penipuan umroh tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Jalan Teluk Ambon, Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menyebut bahwa terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban memberangkatkan pelapor untuk menunaikan ibadah umroh, meskipun sejumlah uang telah diserahkan sebagai biaya perjalanan religi tersebut.
Pelapor menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada terlapor dengan harapan dapat digunakan untuk proses pemberangkatan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.
Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, perjalanan ibadah tersebut tidak pernah terealisasi.
“Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor untuk biaya keberangkatan umroh, namun hingga waktu yang dijanjikan keberangkatan tersebut tidak terealisasi,” demikian isi keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dapat dikembalikan, pelapor mengaku uang tersebut juga tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan kepastian serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Penipuan Umroh dan Dasar Hukum yang Mengaturnya
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penipuan umroh seperti yang dilaporkan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga membuat orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan uang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penipuan Umroh
Penegakan hukum terhadap perkara dugaan penipuan umroh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana penipuan juga bertujuan memberikan efek jera, mencegah terulangnya kasus serupa, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Selain itu, langkah hukum juga menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan perjalanan ibadah yang menyangkut kepentingan umat.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum. (Feb)
- Penulis: Febriansyah
- Editor: Arif Riana



