Breaking News
light_mode

Dugaan Penipuan Umroh: GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polresta Bandar Lampung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Kasus Dugaan Penipuan Umroh Dilaporkan Resmi ke Polisi

Bandar Lampung, INC MEDIADugaan penipuan umroh kembali mencuat di Provinsi Lampung. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melaporkan seorang pria bernama Akbar Bintang Putranto ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pemberangkatan ibadah umroh.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum GRIB Jaya DPC Lampung Selatan, Rustamaji, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.

Pelaporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan pelapor, perkara dugaan penipuan umroh tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Jalan Teluk Ambon, Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menyebut bahwa terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban memberangkatkan pelapor untuk menunaikan ibadah umroh, meskipun sejumlah uang telah diserahkan sebagai biaya perjalanan religi tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada terlapor dengan harapan dapat digunakan untuk proses pemberangkatan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, perjalanan ibadah tersebut tidak pernah terealisasi.

“Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor untuk biaya keberangkatan umroh, namun hingga waktu yang dijanjikan keberangkatan tersebut tidak terealisasi,” demikian isi keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dapat dikembalikan, pelapor mengaku uang tersebut juga tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan kepastian serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Penipuan Umroh dan Dasar Hukum yang Mengaturnya

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penipuan umroh seperti yang dilaporkan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga membuat orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan uang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penipuan Umroh

Penegakan hukum terhadap perkara dugaan penipuan umroh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana penipuan juga bertujuan memberikan efek jera, mencegah terulangnya kasus serupa, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Selain itu, langkah hukum juga menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan perjalanan ibadah yang menyangkut kepentingan umat.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum. (Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Arif Riana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar 32 Nama Kepala SD & SMP Bandar Lampung Dilantik Wali Kota 22 Desember 2023

    Ini Daftar 32 Nama Kepala SD & SMP Bandar Lampung Dilantik Wali Kota 22 Desember 2023

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Holyland Mobile Legend E-Sport Tournament Sesion 1 Bakal Digelar di Lampung 

    Holyland Mobile Legend E-Sport Tournament Sesion 1 Bakal Digelar di Lampung 

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — PT. Holyland Food Indonesia, bakal menggelar event tournament kejuaraan E-Sport, Mobile Legends seson 1 di Provinsi Lampung, pada tanggal 26 November sampai 30 November 2024 mendatang. Tujuan PT. Holyland Food Indonesia menggelar kejuaraan tersebut dalam rangka menjaring Gamers berprestasi di bidang olahraga E-Sport. Tim yang nantinya juara pada event ini, akan […]

  • Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

    Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Polemik kembali mengguncang Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Setelah sebelumnya warga memprotes keberadaan shelter anjing ilegal, kini dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lamidi, S.E., mencuat ke permukaan. Lamidi dituding menggunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah tanpa izin resmi. Motor berjenis KARYA 300 berwarna hitam yang dilengkapi […]

  • Tiga Hari Hilang, Bocah 9 Tahun Ditemukan di Warung Makan: Pelaku Kabur, LPA Turun Tangan Pulihkan Trauma

    Tiga Hari Hilang, Bocah 9 Tahun Ditemukan di Warung Makan: Pelaku Kabur, LPA Turun Tangan Pulihkan Trauma

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Setelah tiga hari menghilang, akhirnya AK (9 tahun), bocah kelas 2 SD yang diduga menjadi korban penculikan oleh pamannya sendiri, ditemukan dalam keadaan selamat di PRJ Panjang, Bandar Lampung.  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pesawaran, Evi Susina, memastikan akan mendampingi AK dan keluarganya hingga proses hukum selesai dan trauma korban […]

  • Polwan Polres Pesawaran Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Cegah Kemacetan dan Jaga Keselamatan Pelajar

    Polwan Polres Pesawaran Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Cegah Kemacetan dan Jaga Keselamatan Pelajar

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Wujud nyata pelayanan Polri yang humanis dan presisi kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran—Polda Lampung. Personel Polwan Briptu Nabila bersama satu rekan lainnya melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di depan SD Negeri 26 Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rabu (2/7/2025). Kegiatan yang difokuskan pada ruas Jalan […]

  • Dinas Pendidikan Lampung Pastikan Penyerahan Ijazah Gratis, Evi Susina Imbau Orang Tua Tidak Khawatir

    Dinas Pendidikan Lampung Pastikan Penyerahan Ijazah Gratis, Evi Susina Imbau Orang Tua Tidak Khawatir

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah SMAN dan SMKN. Langkah ini diambil setelah laporan mengenai penahanan ijazah di sejumlah sekolah SMA dan SMK di wilayah Lampung. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran, Evi Susina, mengimbau agar orang tua […]

expand_less