THR PT Iconet Dipersoalkan: Mitra Pengamanan Siap Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – THR PT Iconet dipersoalkan oleh salah satu mitra pengamanan yang mengaku tidak menerima hak sesuai perjanjian kerja sama. Dugaan pelanggaran komitmen ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah upaya komunikasi dinilai tidak membuahkan kejelasan.
Febriyansah (43), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara terbuka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara isi perjanjian kerja sama jasa pengamanan dengan realisasi di lapangan oleh PT Iconet Cabang Lampung.
Dugaan Pelanggaran Perjanjian THR PT Iconet
Dalam keterangannya, Febriyansah menjelaskan bahwa kerja sama jasa pengamanan dengan PT Iconet telah berlangsung dengan dasar kontrak resmi. Salah satu klausul penting dalam perjanjian itu mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sebesar Rp3.000.000 setiap tahun.
Namun, ia menyebut realisasi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut.
“Kronologis cerita sudah ada kerjasama dengan Iconnet sebagai mitra kerjasama keamanan. Di dalam perjanjian tersebut terdapat pernyataan yang jelas bahwa setiap hari raya Idul Fitri saya akan mendapatkan THR sebesar Rp3.000.000,” jelas Febri kepada media ini, Rabu (18/3/2026).
Fakta yang diterima, lanjutnya, justru berbeda. Pada tahun 2025, ia hanya menerima THR sebesar Rp1.000.000. Jumlah itu dinilai jauh dari nilai yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
Ketidakjelasan THR 2026 Picu Ketegangan
Tidak hanya soal realisasi tahun sebelumnya, Febriyansah juga menyoroti belum adanya kepastian terkait THR tahun 2026. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak perusahaan.
“Saya sangat pertanyakan mengapa pelaksanaan perjanjian bisa tidak jelas seperti ini. Perjanjian yang sudah disepakati bersama seharusnya ditegakkan dengan baik, bukan hanya sesuai keinginan salah satu pihak saja,” ujarnya menegaskan.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kontrak kerja sama, yang seharusnya menjadi dasar hubungan profesional antara perusahaan dan mitra.
Langkah Hukum Jadi Opsi Terakhir
Merasa dirugikan, Febriyansah menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia kini tengah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk mengkaji aspek yuridis dari persoalan tersebut.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penyelesaian yang adil,” pungkasnya.
Langkah hukum disebut sebagai opsi terakhir setelah upaya klarifikasi dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan.
Upaya Konfirmasi Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Iconet Cabang Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Tim redaksi INC MEDIA masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas publik. | Red
- Penulis: Redaksi

