Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya 

Bandar Lampung, INC MEDIA — Kasus penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan melaksanakan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA : Piala Gubernur Lampung 2025: Lahirkan Bintang Panahan dan Tanamkan Mental Juara Sejak Dini

Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum guna menentukan waktu yang tepat untuk pelimpahan.

“Kami masih terus berkoordinasi, namun ini akan segera kami limpahkan,” lanjut Dery.

Supriyati ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Ia diduga menggunakan ijazah palsu dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil saat mengikuti pemilu legislatif 2024. Parahnya, ijazah tersebut memuat data milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

BACA JUGA : Kapolda Lampung Tinjau Kesiapan PSU Pesawaran, Dorong Koordinasi dan Pengamanan Ketat hingga Kepulauan

Atas perbuatannya, Supriyati dijerat dengan pasal tindak pidana di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut integritas pejabat legislatif. Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat hukum dalam menyikapi pelanggaran serius di dunia pendidikan dan politik ini.**