Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Sebuah keputusan berani diambil oleh mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Demi mewujudkan pemekaran tiyuh menjadi tiyuh definitif, sertifikat tanah milik masyarakat digadaikan sebagai solusi pendanaan tanpa membebani warga.

Dwi Suryanto, mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri, menjelaskan bahwa pada tahun 2021, saat proses pemekaran dimulai, berbagai kebutuhan operasional harus segera dipenuhi. Dari pengukuran lahan, pemetaan, hingga penyambutan tim dari Kementerian Dalam Negeri, semuanya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
BACA JUGA : Anggaran Ratusan Juta untuk Ketahanan Pangan Diduga Salah Sasaran, Inspektorat Turun Tangan!
Menyadari kondisi ini, rapat bersama tokoh masyarakat, ketua BPT, dan aparatur tiyuh menghasilkan keputusan untuk mencari dana melalui penggadaian sertifikat tanah. Keputusan ini didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan dirinya.
“Dana sebesar Rp150 juta itu hasil dari penggadaian sertifikat tanah milik masyarakat, bukan milik tiyuh. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak terbebani oleh pungutan atau sumbangan,” jelas Dwi.
Sertifikat tanah tersebut atas nama Budhi Susanto dengan alamat di Gunung Batin Udik, Lampung Tengah.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama, Tiyuh Mekar Asri kini telah resmi menjadi tiyuh definitif. Tanpa langkah ini, pemekaran mungkin tak akan terwujud,” tambahnya.
Namun, setelah Dwi tidak lagi menjabat sebagai Pj Kepalo Tiyuh pada September 2024, pengembalian sertifikat masih tertunda lantaran belum ada anggaran. Kini, setelah kesepakatan bersama tokoh masyarakat, sertifikat tersebut telah berhasil ditebus dan dikembalikan kepada tokoh masyarakat Made Widianto yang juga menjabat sebagai Badan Permasyarakatan Tiyuh (BPT).
BACA JUGA : Warga Pekon Kemilin Mendesak Pemerintah dan PLN: Keselamatan Listrik dan Infrastruktur Harus Segera Dibangun
Marjuki, salah satu tokoh masyarakat, membenarkan adanya kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa sertifikat kini telah kembali ke masyarakat.
“Itu tanah milik masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak ada aset yang bisa digadaikan, mungkin pemekaran tiyuh tidak akan terwujud,” katanya.
Langkah ini pun dianggap sebagai kebijakan unik yang berhasil, mengingat pemekaran Tiyuh Mekar Asri menjadi satu-satunya yang tidak membebani warganya dengan pungutan atau sumbangan.
(Tim liputan)











