Satgas MBG Lampung: 1.019 SPPG, Baru 146 Unit Kantongi SLHS
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Satgas MBG Lampung mencatat ada 1.019 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Namun, dari jumlah tersebut, baru 146 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data ini memantik perhatian publik terkait kesiapan fasilitas dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.
Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung menyebutkan, proses verifikasi dan pemenuhan standar kesehatan masih terus berjalan. Ia menegaskan, sertifikasi SLHS menjadi syarat penting agar operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
“Dari total 1.019 SPPG di Lampung, yang sudah memiliki SLHS baru 146 unit,” ujarnya.
Satgas MBG Lampung Dorong Percepatan Sertifikasi
Satgas MBG Lampung memastikan percepatan pengurusan SLHS terus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Sertifikat ini diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat setelah melalui serangkaian pemeriksaan standar kebersihan, sanitasi, kelayakan dapur, sistem pengolahan makanan, hingga manajemen limbah.
Menurut Satgas, pemenuhan aspek higiene dan sanitasi bukan sekadar formalitas administratif. Standar tersebut menjadi fondasi utama untuk menjamin makanan yang diproduksi aman dikonsumsi, terutama jika menyasar kelompok rentan seperti anak-anak sekolah.
“Kami terus mendorong agar SPPG yang belum bersertifikat segera melengkapi persyaratan,” katanya.
Seberapa Penting SLHS bagi SPPG?
Satgas MBG Lampung menegaskan, SLHS adalah instrumen kontrol mutu yang krusial. Sertifikat ini memastikan seluruh proses—mulai dari penyimpanan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga penyajian—memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Tanpa SLHS, potensi risiko seperti kontaminasi bakteri, keracunan makanan, hingga penyebaran penyakit berbasis pangan bisa meningkat. Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis, kelalaian terhadap standar sanitasi berpotensi mencederai tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
Secara regulatif, SLHS juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan lingkungan. Artinya, keberadaan sertifikat ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi penyelenggara dan perlindungan kesehatan bagi penerima manfaat.
Pengamat kebijakan publik di Lampung menilai, keberhasilan program MBG sangat ditentukan oleh kedisiplinan dalam menerapkan standar keamanan pangan.
“Program ini sangat baik secara konsep. Namun implementasinya harus disiplin pada standar kesehatan. SLHS bukan pelengkap, melainkan fondasi,” ujarnya.
Tantangan dan Pengawasan di Lapangan
Jumlah SPPG yang besar dan tersebar hingga wilayah pelosok menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua unit memiliki kesiapan sarana dan prasarana sesuai standar. Beberapa masih dalam tahap pembenahan dapur, sistem pembuangan limbah, hingga ketersediaan air bersih.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota memegang peran vital dalam melakukan inspeksi dan menerbitkan SLHS. Pemerintah daerah juga diminta aktif mendampingi pengelola SPPG agar segera memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Satgas MBG Lampung menegaskan, mereka tidak akan menoleransi operasional unit yang mengabaikan aspek keamanan pangan. Transparansi data dan pembaruan informasi akan terus dilakukan agar masyarakat mengetahui perkembangan program ini secara terbuka.
Percepatan sertifikasi SLHS dinilai krusial demi menjaga kredibilitas program dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan faktor keselamatan.*
- Penulis: Haris Efendi




