Breaking News

Mantan Lurah Kota Alam, Lampung Utara, Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp110 Juta

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Utara, INC MEDIA, – Terpidana korupsi Fellix Sulandana, mantan Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, telah membayar uang pengganti dan denda atas kasus korupsi dana kelurahan terkait gaji RT dan LK. Uang tersebut diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, mengatakan Fellix telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp110 juta serta membayar denda Rp50 juta.

“Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui adik kandungnya pada Senin, 24 Februari 2025, dan telah disetorkan ke rekening PNBP Kejaksaan,” ujar Azhari, Kamis, 27 Februari 2025.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Selasa, 19 November 2024. Hakim dalam putusannya mewajibkan Fellix membayar uang pengganti Rp110 juta serta denda Rp50 juta.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari laporan tidak dibayarkannya gaji honor RT dan LK yang bersumber dari Dana Kelurahan Kota Alam tahun 2022. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Lampung Utara, total kerugian negara mencapai Rp260.725.900.

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni Fellix Sulandana selaku Lurah Kota Alam dan Yuniarti, pegawai honorer Operator Komputer Kelurahan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa sebagian besar dana kelurahan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian Rp110 juta oleh Fellix Sulandana dan Rp150 juta oleh Yuniarti.

“Keduanya bersekongkol memalsukan dokumen pencairan dana kelurahan tanpa melibatkan bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Fellix dan Yuniarti mengajukan berkas pencairan, mencairkan dana, serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, sebagian dana yang seharusnya untuk honor RT dan LK tidak dibayarkan,” kata JPU dalam persidangan.

Proses Hukum

Saat ini, keduanya tengah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan eksekusi uang pengganti dan denda ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Situasi Timur Tengah Memanas, Nasib Jemaah Umrah RI Bagaimana? Ini Kata Kemenag

    Situasi Timur Tengah Memanas, Nasib Jemaah Umrah RI Bagaimana? Ini Kata Kemenag

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Situasi Timur Tengah kembali memanas dan memicu kekhawatiran berbagai pihak, termasuk ribuan calon jemaah umrah asal Indonesia. Ketegangan geopolitik di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberangkatan jemaah umrah RI akan terdampak? Menjawab keresahan publik, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kondisi penyelenggaraan umrah masih dalam kendali dan terus dipantau secara ketat. Pernyataan […]

  • Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang Mendapat Program GSMS

    Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang Mendapat Program GSMS

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) adalah program yang dijalankan oleh Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam bentuk program seniman memberikan pembelajaran kesenian pada kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah. Dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu adalah satu-satunya Kabupaten di Provinsi […]

  • JPKP Tubaba Dukung Tegas Yantoni Kritik Rangkap Jabatan: Momentum Perbaikan Birokrasi

    JPKP Tubaba Dukung Tegas Yantoni Kritik Rangkap Jabatan: Momentum Perbaikan Birokrasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Dukungan kuat datang dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terhadap Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni. Hal ini menyusul sikap tegas dan lugas Yantoni dalam mengkritisi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menunjuk satu pejabat untuk merangkap tiga jabatan strategis […]

  • Pandu Kesuma Dewangsa Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

    Pandu Kesuma Dewangsa Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Resmi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas di Pilkada pada 27 November 2024. “Untuk target ya mendekati pilkada ini yang pertama netralitas, dan yang kedua harus damai, jujur dan adil,” kata Plt Bupati Lampung […]

  • Gubernur Lampung Serukan Kolaborasi untuk Kembangkan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

    Gubernur Lampung Serukan Kolaborasi untuk Kembangkan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendorong pemerintah untuk lebih aktif menjadi kolaborator dalam mendongkrak perekonomian Provinsi Lampung, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Menurut Gubernur, kerja sama antara pemerintah dan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, sangat penting untuk mengatasi tantangan yang ada dan mengoptimalkan potensi ekonomi Lampung. “Pemerintah harus menjadi […]

  • Kades Purwodadi Diduga Kuasai Bantuan Kendaraan Dinas PUPR, Abaikan Kelompok Resmi

    Kades Purwodadi Diduga Kuasai Bantuan Kendaraan Dinas PUPR, Abaikan Kelompok Resmi

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Beredarnya pemberitaan di media online yang menyatakan bahwa Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi, tidak pernah merasa menguasai kendaraan roda tiga bantuan dari Dinas PUPR patut dipertanyakan kebenarannya. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: kendaraan tersebut secara nyata dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa, bukan oleh kelompok pengelola sah yang ditetapkan. […]

expand_less