Kurnain Soroti Kinerja Notaris dan BPN: Kenapa Proses Balik Nama Tanah Bisa Berlarut-larut?
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
- print Cetak

Kurnain Kawal Kasus Tanah Kader NasDem, Soroti Kinerja Notaris dan BPN
Tanggamus, INC MEDIA – Ketua DPD Partai NasDem Tanggamus, Kurnain, menanggapi polemik sengketa pertanahan yang dialami kadernya, Adi Putra Amril, di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses balik nama tanah dan menyoroti kinerja Notaris serta BPN yang dinilai lamban dalam menjalankan tugasnya.
Adi Putra Amril, yang juga merupakan PimPrus Harian Teropong dan Ketua BAHU DPD Partai NasDem Tanggamus, menghadapi kendala dalam pengurusan tanah warisan orang tuanya. Menurut Kurnain, ia mengetahui persis prosedur yang telah ditempuh oleh Adi.
“Seharusnya Notaris dan PPAT membantu masyarakat dalam proses pertanahan. Mereka bekerja sama dengan BPN sesuai wilayahnya. Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN sudah mengatur agar proses ini dipermudah, termasuk balik nama, sertifikasi, dan pengecekan keabsahan sertifikat,” ujar Kurnain melalui sambungan telepon pribadinya.
BACA JUGA : Pelita Ramadan: LSM Peduli Hukum Lampung Selatan Santuni Anak Yatim dengan Cinta dan Kepedulian
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai tugas dan fungsi Notaris serta PPAT sudah jelas dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan PP No. 24 Tahun 2016. Namun, pada praktiknya, banyak kendala yang terjadi di lapangan.
Proses yang Seharusnya Cepat, Justru Berlarut-larut
Kurnain menyoroti lambatnya pelayanan pertanahan di beberapa kantor BPN Kota/Kabupaten. Menurutnya, Menteri ATR/BPN telah menyatakan bahwa proses balik nama sertifikat tanah untuk ahli waris seharusnya hanya memakan waktu lima hari kerja jika berkas lengkap. Namun, pada kenyataannya, proses ini bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Kenapa bisa seperti ini? Tidak sesuai dengan yang disampaikan Menteri ATR/BPN. Apakah ada permainan di dalam Kantor BPN Kota/Kabupaten?” tegas Kurnain.
BACA JUGA : DPAC JPKP Tiyuh Tunas Asri Dikukuhkan: Fokus Perkuat Pendampingan Warga di Tubaba
Ia juga menyinggung peran Notaris/PPAT dalam kasus Adi Putra Amril. Menurutnya, tugas mengurus surat keterangan PM1 dari kelurahan, yang diperlukan untuk membetulkan kesalahan pengetikan nama di KTP dan sertifikat, seharusnya menjadi tanggung jawab Notaris yang ditunjuk, bukan malah harus diurus sendiri oleh pihak keluarga.
Akan Bawa Masalah Ini ke Kementerian dan DPR
Melihat banyaknya kendala dalam pengurusan pertanahan, Kurnain bersama Adi Putra Amril berencana membawa kasus ini ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI. Ia mengaku sudah mengirimkan laporan kepada Ketua Komisi II DPR RI yang juga berasal dari Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Tak hanya itu, Kurnain juga berinisiatif membentuk posko pengaduan pertanahan di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Posko ini akan menjadi wadah bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa dalam mengurus tanah mereka.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala BPN Kabupaten Tanggamus agar masyarakat bisa mendapatkan solusi yang jelas dalam masalah pertanahan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut efisiensi pelayanan pertanahan yang seharusnya lebih cepat dan transparan. Masyarakat berharap ada perubahan nyata dalam sistem birokrasi agar hak kepemilikan tanah bisa diperoleh tanpa hambatan.
(Redaksi)
- Penulis: Haris Efendi





