Breaking News

Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
  • print Cetak

Penyelidikan di Polda Lampung Terus Bergulir, Saksi Belum Lengkap Hadir

Bandar Lampung, INC MEDIA – Dugaan penggunaan identitas palsu oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Eka Afriana, yang kini masih aktif menjabat, mengakui pernah mengubah data pribadi, termasuk KTP dan akta kelahiran. Alasannya, ia sering mengalami kesurupan. Pengakuan itu mencuat usai LSM Trinusa melaporkannya ke Polda Lampung pada 2 Juni 2025.

BACA JUGAWamen PANRB Kunjungi Polda Lampung, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan bahwa penyidik sudah mulai memanggil sejumlah saksi.

“Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Yuni kepada wartawan, Kamis 24 Juli 2025.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, mengatakan pihaknya telah mengundang beberapa saksi, namun banyak yang belum hadir.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Saksi-saksi sudah kami undang, tapi banyak yang belum hadir. Mereka akan diundang lagi,” ujar Zaldi.

Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), meski hanya staf yang datang. Eka Afriana sebagai terlapor, hingga kini belum dipanggil. “Kalau terlapor memang belum dipanggil,” tambah Zaldi.

Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhroji, yang didampingi kuasa hukum dari LBH Masa Perubahan, menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen asli, data pembanding, serta daftar saksi.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh. Mengingat posisi terlapor yang masih aktif menjabat dan menerima gaji dari negara, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” ujar Faqih.

Muhammad Latief, kuasa hukum LSM Trinusa, menyebut perubahan data seperti tanggal lahir dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973 sebagai pelanggaran serius.

“Kadisdikbud Balam itu mengakui telah mengubah identitas pribadinya,” ujarnya.

Advokat senior dari Peradi Bandar Lampung, Alfian Suni, menyebut tindakan tersebut sebagai tindak pidana murni.

“Seharusnya aparat penegak hukum segera memeriksa yang bersangkutan,” tegasnya.

BACA JUGA : PD-PKPNU VII Kemiling Kuatkan Kader NU Hadapi Tantangan Kota

Senada, praktisi hukum H. Abdullah Fadri Auli juga menilai perubahan tanggal lahir termasuk pelanggaran serius. “Apabila dokumen itu digunakan untuk memperoleh keuntungan, maka jelas melanggar UU Kependudukan dan UU Tipikor,” kata Abdullah.

Ia menjelaskan, perubahan identitas seperti tanggal lahir termasuk tindakan pidana. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain Pasal 263-264 KUHP, Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Perbuatan mengubah atau memalsukan identitas dokumen elektronik merupakan pelanggaran hukum dan pidana,” tegas Abdullah Fadri Auli.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setiap Hujan Bandar Lampung Jadi Langganan Banjir, Aksi Pejabat Kota Cuma Pencitraan?

    Setiap Hujan Bandar Lampung Jadi Langganan Banjir, Aksi Pejabat Kota Cuma Pencitraan?

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, Hujan deras membuat sejumlah daerah di Kota Bandar Lampung tergenang banjir. Air merendam jalan utama hingga pemukiman warga. Beberapa lokasi tergenang banjir seperti di Jalan ZA Pagar Alam, Perumahan Glora Persada Rajabasa, Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan ketinggian air mencapai lutut orang dewasa. Air juga meluap di sungai Way […]

  • Pemerintah sepakat Hapus Iuran BPHTB, PBG, dan PPN pembelian Rumah

    Pemerintah sepakat Hapus Iuran BPHTB, PBG, dan PPN pembelian Rumah

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Pemerintah berencana menghapus beberapa pungutan terkait pembelian rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan, Maruarar Sirait menyebut penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. BACA JUGA : Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan […]

  • Langgar Edaran Bupati, Tempat Hiburan Malam di Tubaba Masih Beroperasi Saat Ramadan

    Langgar Edaran Bupati, Tempat Hiburan Malam di Tubaba Masih Beroperasi Saat Ramadan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, – Meski telah ada surat edaran Bupati Tulang Bawang Barat yang mengatur penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan, beberapa tempat karaoke di wilayah tersebut masih nekat beroperasi. Bahkan, minuman beralkohol dan keberadaan wanita pemandu lagu masih terlihat di beberapa lokasi hiburan malam. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin […]

  • Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

    Calon Tunggal adalah bentuk Pengkhianatan Suara Rakyat

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, Relawan Rakyat Tulang Bawang Barat Bersatu(R2TB) bentuk keprihatinan kesadaran matinya kehidupan demokrasi partai politik pasca lahirnya calon tunggal dalam pilkada 2024 di kabupaten setempat. Ahmad Basri Juru Bicara Relawan Rakyat Tubaba Bersatu, mengatakan bahwa Sistem multi banyak partai politik, ternyata tidak memberikan satu harapan nyata bahwa tidak mampu didengar oleh […]

  • Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang Mendapat Program GSMS

    Pringsewu Satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang Mendapat Program GSMS

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) adalah program yang dijalankan oleh Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam bentuk program seniman memberikan pembelajaran kesenian pada kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah. Dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu adalah satu-satunya Kabupaten di Provinsi […]

  • Aktivis Kecam Kapolres Pesawaran: Larangan Aksi Damai Dinilai Pembungkaman Demokrasi

    Aktivis Kecam Kapolres Pesawaran: Larangan Aksi Damai Dinilai Pembungkaman Demokrasi

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Keputusan Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubesi, yang melarang aksi damai bertajuk Selamatkan Demokrasi memicu gelombang kritik dari berbagai aktivis dan organisasi masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman hak berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menegaskan bahwa aksi mereka bertujuan murni untuk menyuarakan aspirasi rakyat […]

expand_less