Bandar Lampung, INC MEDIA — Warga RT 08, Kelurahan Durian Payung, kembali menyuarakan kekesalan mereka terhadap keberadaan sebuah flyover pribadi yang berdiri di tengah permukiman dan menimbulkan dampak serius, yakni banjir saat hujan turun deras. Dibangun oleh pihak berinisial BK, struktur itu diduga menutup saluran air milik warga dan sudah lama dikeluhkan sejak 2019.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, warga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung terkesan abai. Padahal, Dinas Perumahan dan Permukiman telah mengeluarkan surat pembongkaran tertanggal 1 Oktober 2019, dengan Nomor 650/1674/III.04/2019, yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar dalam waktu 30 hari.

BACA JUGAPetugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal asal Lampung Tengah di Pelabuhan Merak

Namun hingga Mei 2025, flyover itu masih berdiri tegak seolah tak tersentuh hukum. LBH Bandar Lampung pun kembali mengajukan surat pengaduan pada 25 Februari 2025 lalu, tapi hasilnya tetap nihil.

“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Kami melihat tidak ada keseriusan dari pihak Pemkot. Warga terus dirugikan, sementara pelanggaran dibiarkan,” kata M. Arif Ridho Tawakal, staf Sipol YLBH-LBH Bandar Lampung.

Arif juga menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

BACA JUGA : Negara Bergerak! Satgas Khusus Diterjunkan untuk Basmi Preman dan Ormas Meresahkan

LBH dan warga mendesak agar flyover segera dibongkar. Jika pemerintah berdalih alat berat tidak bisa masuk, warga siap bergotong royong—asal ada izin resmi.**