Breaking News

Dugaan Penipuan P3K Dilaporkan ke Polres Pesawaran, Korban Setor Rp70 Juta Sejak 2022

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIADugaan Penipuan P3K resmi dilaporkan ke pada Kamis, 26 Februari 2026. Laporan ini mencuat setelah korban mengaku menyetor uang Rp70 juta demi janji pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak kunjung terealisasi sejak 2022.

Perkara ini menyeret nama Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani, sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menjanjikan dapat mengurus proses kelulusan dan pengangkatan P3K dengan imbalan sejumlah uang. Pembayaran disebut dilakukan dalam dua tahap, sesuai permintaan terduga.

Kronologi Dugaan Penipuan P3K Sejak 2022

Berdasarkan keterangan korban, penyetoran dana dimulai pada 2022. Saat itu, terduga pelaku meyakinkan korban bahwa proses administrasi dan pengangkatan sedang diupayakan melalui jalur yang disebut “aman”. Namun, hingga memasuki 2026, tidak ada satu pun bukti administratif ataupun surat keputusan resmi yang diterima korban.

Febri Wahyudi, suami dari Dwi Mustika selaku pihak korban sekaligus saksi, mengungkapkan kekecewaannya.

Sejak 2022 sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali. Setiap kali dikonfirmasi, selalu dijanjikan akan segera selesai,” ungkap Febri.

Menurutnya, setiap kali dimintai kepastian, terduga pelaku selalu memberikan alasan baru. Janji pengangkatan disebut hanya tinggal menunggu waktu, namun tak pernah disertai bukti konkret.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

Merasa dirugikan secara materiil dan menilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi pun diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dasar Hukum Dugaan Penipuan P3K

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur tambahan seperti pencatutan nama instansi atau pejabat, perkara ini juga berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana lain sesuai fakta hukum yang terungkap.

Dugaan Penipuan P3K dan Bahaya Modus “Jalur Belakang”

Kasus Dugaan Penipuan P3K ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa proses seleksi dan pengangkatan P3K dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis sistem. Tidak ada mekanisme resmi yang membenarkan pembayaran sejumlah uang kepada individu untuk meloloskan peserta.

Praktik percaloan atau “jalur belakang” kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan keputusasaan calon peserta. Modus ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. (Feb)


TAG: Dugaan Penipuan P3K, Polres Pesawaran, P3K, penipuan CPNS, hukum pidana, Pesawaran, penggelapan, seleksi ASN

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenpora Gelar FOP di Jayapura, Guna Bentuk Karakter Pemimpin Masa Depan

    Kemenpora Gelar FOP di Jayapura, Guna Bentuk Karakter Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jayapura, INC Media– Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menggelar Festival Olahraga Pendidikan (FOP) Jayapura pada Rabu pagi (25/9/2024). Kegiatan tersebut terfokus di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura. FOP tahun ini diikuti oleh pelajar tinggkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Terpantau awak media di lokasi, para pelajar […]

  • Tri indah: Pendampingan UMKM Pesawaran Dinilai Tidak Berkelanjutan dan Banyak Proyek Tanpa Hasil

    Tri indah: Pendampingan UMKM Pesawaran Dinilai Tidak Berkelanjutan dan Banyak Proyek Tanpa Hasil

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain membantu dalam pemerataan ekonomi, UMKM juga berperan dalam pengentasan kemiskinan serta menjadi sumber pemasukan devisa. Namun, pertanyaan muncul terkait keberlanjutan pendampingan UMKM di Kabupaten Pesawaran. Tri Indah, Presidium UMKM Provinsi Lampung, mengungkapkan keprihatinannya terkait pendampingan UMKM di Pesawaran. […]

  • SMKN 1 Tanjung Sari Diduga Komersialisasi Kunjungan Industri, Dihimpun Rp 819 Juta dari Siswa

    SMKN 1 Tanjung Sari Diduga Komersialisasi Kunjungan Industri, Dihimpun Rp 819 Juta dari Siswa

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMKN 1 Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengemas praktik bisnis berkedok kegiatan Kunjungan Industri (KI), yang justru menimbulkan beban ekonomi dan sosial bagi orang tua siswa. Mirisnya, kegiatan ini tetap berlangsung meski Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang dengan tegas melarang […]

  • Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA— Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank DKI Syariah Lampung telah dimanfaatkan oleh 75 Pondok Pesantren NU di Lampung untuk mendukung usaha produktif, khususnya dalam sektor wisata ziarah. Usaha ini berbadan hukum dan dijalankan secara kolektif melalui Asosiasi Ziarah Walisongo. Program KUR adalah inisiatif pemerintah yang diluncurkan sejak 2007 untuk […]

  • Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan di Negeri Katon

    Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan di Negeri Katon

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan kembali terbukti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu […]

  • Tragedi Way Kanan: Polisi Gugur Ditembak, Menko Polkam Desak Hukuman Berat bagi Oknum TNI

    Tragedi Way Kanan: Polisi Gugur Ditembak, Menko Polkam Desak Hukuman Berat bagi Oknum TNI

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Indonesia kembali diguncang insiden tragis yang menelan nyawa aparat penegak hukum. Tiga personel Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, gugur tertembak saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam yang diduga milik prajurit TNI. Insiden berdarah ini menuai reaksi keras dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang […]

expand_less