Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K resmi dilaporkan ke pada Kamis, 26 Februari 2026. Laporan ini mencuat setelah korban mengaku menyetor uang Rp70 juta demi janji pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak kunjung terealisasi sejak 2022.
Perkara ini menyeret nama Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani, sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menjanjikan dapat mengurus proses kelulusan dan pengangkatan P3K dengan imbalan sejumlah uang. Pembayaran disebut dilakukan dalam dua tahap, sesuai permintaan terduga.
Kronologi Dugaan Penipuan P3K Sejak 2022
Berdasarkan keterangan korban, penyetoran dana dimulai pada 2022. Saat itu, terduga pelaku meyakinkan korban bahwa proses administrasi dan pengangkatan sedang diupayakan melalui jalur yang disebut “aman”. Namun, hingga memasuki 2026, tidak ada satu pun bukti administratif ataupun surat keputusan resmi yang diterima korban.
Febri Wahyudi, suami dari Dwi Mustika selaku pihak korban sekaligus saksi, mengungkapkan kekecewaannya.
“Sejak 2022 sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali. Setiap kali dikonfirmasi, selalu dijanjikan akan segera selesai,” ungkap Febri.
Menurutnya, setiap kali dimintai kepastian, terduga pelaku selalu memberikan alasan baru. Janji pengangkatan disebut hanya tinggal menunggu waktu, namun tak pernah disertai bukti konkret.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum
Merasa dirugikan secara materiil dan menilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi pun diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dasar Hukum Dugaan Penipuan P3K
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur tambahan seperti pencatutan nama instansi atau pejabat, perkara ini juga berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana lain sesuai fakta hukum yang terungkap.
Dugaan Penipuan P3K dan Bahaya Modus “Jalur Belakang”
Kasus Dugaan Penipuan P3K ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa proses seleksi dan pengangkatan P3K dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis sistem. Tidak ada mekanisme resmi yang membenarkan pembayaran sejumlah uang kepada individu untuk meloloskan peserta.
Praktik percaloan atau “jalur belakang” kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan keputusasaan calon peserta. Modus ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. (Feb)
TAG: Dugaan Penipuan P3K, Polres Pesawaran, P3K, penipuan CPNS, hukum pidana, Pesawaran, penggelapan, seleksi ASN











