Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua Komisi III DPRD Lampung, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, membantah tuduhan tersebut dalam persidangan.
Keduanya diperiksa oleh majelis hakim karena dalam persidangan sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Bantahan dari Kemari dan Edi Kurniawan
Kemari, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar, mengakui adanya pertemuan di rumahnya tetapi menegaskan tidak terlibat dalam pembagian dana proyek.
“Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Edi Kurniawan juga membantah menerima aliran dana korupsi. Ia menjelaskan bahwa uang Rp200 juta yang diterimanya bukan berasal dari proyek Bendungan Marga Tiga, melainkan pembayaran utang dari Ilhamudin.
“Ilhamudin pernah menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uang itu dengan mentransfer Rp200 juta melalui rekening adik saya,” kata Edi Kurniawan.
Kesaksian yang Menyebut Nama Kemari dan Edi Kurniawan
Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkapkan bahwa pembagian dana proyek terjadi di rumah Kemari.
“Saya sendiri menerima Rp140 juta, Okta Rp85 juta. Selesai pembagian uang, setelah menerima bagian saya, saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin di persidangan.
Ilhamudin juga menyebut bahwa Edi Kurniawan menerima bagian uang tersebut melalui terdakwa Alin Setiawan.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar dan melibatkan empat tersangka utama, yaitu:
1. Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
2. Aan Rosniana – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.
3. Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.
4. Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.
Jaksa dan Kuasa Hukum Akan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, menegaskan bahwa sidang ini akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” ujar Irwan.
Menurutnya, kesaksian Ilhamudin sebelumnya menyebut bahwa kedua oknum ini menerima aliran dana terkait ganti rugi tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.
“Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana iktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah nominal yang diterima, itu akan diuji dalam persidangan hari ini,” jelasnya.
Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa
Kasus ini menjadi perhatian besar karena dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp43,41 miliar.
Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan:
Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Sidang lanjutan akan terus berproses untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. (Red)











