Breaking News

Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah di Sidang?

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua Komisi III DPRD Lampung, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, membantah tuduhan tersebut dalam persidangan.

Keduanya diperiksa oleh majelis hakim karena dalam persidangan sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Bantahan dari Kemari dan Edi Kurniawan

Kemari, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar, mengakui adanya pertemuan di rumahnya tetapi menegaskan tidak terlibat dalam pembagian dana proyek.

“Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Edi Kurniawan juga membantah menerima aliran dana korupsi. Ia menjelaskan bahwa uang Rp200 juta yang diterimanya bukan berasal dari proyek Bendungan Marga Tiga, melainkan pembayaran utang dari Ilhamudin.

“Ilhamudin pernah menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uang itu dengan mentransfer Rp200 juta melalui rekening adik saya,” kata Edi Kurniawan.

Kesaksian yang Menyebut Nama Kemari dan Edi Kurniawan

Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkapkan bahwa pembagian dana proyek terjadi di rumah Kemari.

“Saya sendiri menerima Rp140 juta, Okta Rp85 juta. Selesai pembagian uang, setelah menerima bagian saya, saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin di persidangan.

Ilhamudin juga menyebut bahwa Edi Kurniawan menerima bagian uang tersebut melalui terdakwa Alin Setiawan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar dan melibatkan empat tersangka utama, yaitu:

1. Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.

2. Aan Rosniana – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.

3. Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.

4. Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.

 

Jaksa dan Kuasa Hukum Akan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, menegaskan bahwa sidang ini akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” ujar Irwan.

Menurutnya, kesaksian Ilhamudin sebelumnya menyebut bahwa kedua oknum ini menerima aliran dana terkait ganti rugi tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.

“Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana iktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah nominal yang diterima, itu akan diuji dalam persidangan hari ini,” jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Kasus ini menjadi perhatian besar karena dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp43,41 miliar.

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan:

Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Sidang lanjutan akan terus berproses untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. (Red)

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobile Apps: Leading industry performers of this year based on UQ Analytics

    Mobile Apps: Leading industry performers of this year based on UQ Analytics

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2019
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Sine sed diffundi proximus. Super minantia praeter temperiemque scythiam. Posset: nix aliis acervo magni acervo temperiemque formaeque. Pinus locis? Liquidum montibus quia dedit sui orba margine reparabat. Evolvit mundum nuper pontus. Liquidum iunctarum regna pontus totidem freta qui hominum frigore. Tumescere quae suis. Qui quisquis. Omni possedit seductaque sibi. Densior undis habitabilis peragebant passim mea. […]

  • Gubernur Lampung Serukan Kolaborasi untuk Kembangkan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

    Gubernur Lampung Serukan Kolaborasi untuk Kembangkan Ekonomi Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendorong pemerintah untuk lebih aktif menjadi kolaborator dalam mendongkrak perekonomian Provinsi Lampung, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Menurut Gubernur, kerja sama antara pemerintah dan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, sangat penting untuk mengatasi tantangan yang ada dan mengoptimalkan potensi ekonomi Lampung. “Pemerintah harus menjadi […]

  • Aliansi Masyarakat Desak Polisi Tindak Pemalsuan Akta Yayasan Universitas Malahayati

    Aliansi Masyarakat Desak Polisi Tindak Pemalsuan Akta Yayasan Universitas Malahayati

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Orba
    • 0Komentar

    Incmedia.site, Bandar Lampung – Kisruh internal Universitas Malahayati Bandar Lampung terus menuai sorotan. Kali ini, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) secara tegas menyatakan keprihatinan mereka atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan melemahkan supremasi hukum. Dalam pernyataan sikap yang dirilis Senin (14/4), AMP3L meminta aparat penegak hukum, […]

  • Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

    Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, di lapangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024) Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara ini, digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Sejumlah Forkopimda Kota […]

  • Lantik 26 Kepala Sekolah, Pj Bupati Pringsewu Tegaskan Bahwa Jabatan tersebut Selalu di awasi dan di Evaluasi 

    Lantik 26 Kepala Sekolah, Pj Bupati Pringsewu Tegaskan Bahwa Jabatan tersebut Selalu di awasi dan di Evaluasi 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Sebanyak 26 Guru yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di Lantik dan diambil sumpahnya oleh Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, Rabu (23/10/2024). Puluhan guru tersebut terdiri dari 24 guru Sekolah Dasar (SD) dan 2 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), acara pelantikan dihadiri Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi […]

  • Beredar video Permintaan Maaf Rusli Bintang Terkait Kericuhan di Kampus Universitas Malahayati

    Beredar video Permintaan Maaf Rusli Bintang Terkait Kericuhan di Kampus Universitas Malahayati

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.site) — Kericuhan yang terjadi di Kampus Universitas Malahayati, Bandar Lampung, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Pada Minggu (2/3/2025), ratusan orang yang diduga preman asal Ambon mendatangi kampus tersebut atas perintah Rusli Bintang, pendiri Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung. Kedatangan massa ini terkait dengan konflik pribadi Rusli Bintang dengan istri pertama dan […]

expand_less