Diduga PT. AJRI cemari lingkungan, GRIB Jaya pinta DLH Lamteng segera ambil tindakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Des 2024
- print Cetak

Lampung Tengah, INC Media – Warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI).
Dugaan Limbah Dari PT. AJRI Mencemari Sumber daya Air Lingkungan dan Pencemaran Udara dari Proses Pengolahan Kayu.
Warga masyarakat yang berada berdekatan dengan Lokasi Pabrik yang memproduksi Plywood, Moulding, Parquit, dan Floring dengan bahan dasar kayu ini diduga Telah menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan masyarakat dan menimbulkan ganguan ekosistem biotik, abiotik, dan berbahaya bagi semua mahkluk hidup yang bergantung pada sumber air akibat pencemaran limbah dari pabrik tersebut, karena tampak dilokasi Penampungan limbah yang berada ditiga tempat hanya berjarak empat meter dengan sungai.
” limbah itu tentunya masyarakat setempat pernah mengelolahnya, namun lama kelamaan kemudian pihak perusahaan meminta untuk dibayar, namun kemudian warga tetap mengikuti dan menyetujui dan siap membayar dari 100.000 sampai 800.000 per kg, tak lama kemudian Perusahaan itu mau mengelola sendiri limbah nya, karna warga masyarakat yang merasa dari awal sudah merasa mengelola limbah itu maka masyarakat menyurati PT.AJRI Yang bunyinya Keberatan warga masyarakat Dusun V Sidobangun dan Dusun V Sidodadi Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah keberatan apabila limbah serbuk dari PT AJRI dikelola perusahaan sendiri, karna selama ini kami terdampak polusi udara dari limbah serbuk tersebut, maka sebagai ganti limbah tersebut dikelola oleh warga dusun kami,dari situ kami mendapatkan tambahan pendapatan dan penghasilan, Maka dari itu harapan dari warga agar limbah itu tetap di kelola warga setempat,” jelas Daman.
BACA JUGA : Belum terima gaji dan terindikasi pungli, Ribuan tenaga honorer Pesawaran ancam Demo
Salah satu Warga yang bermukim disekitar perusahaan yang juga merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) GRIB JAYA Kecamatan setempat yang turut serta mengelola serbuk limbah PT.AJRI merasa tidak terima dengan kelakuan perusahaan tersebut, maka melalui Kuasa Hukum GRIB Jaya Feni Nuritama & Partners memberikan Somasi ke PT.AJRI Jaya pada tanggal 12 Desember 2024 dan meminta kepada pihak perusahaan agar bisa bertemu.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 warga beserta ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban mendapat panggilan dari Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh untuk mediasi dengan pihak perusahaan yang bertempat dikantor camat Bumi Ratu Nuban.
Mediasi tersebut dihadiri oleh camat Bumi Ratu Nuban, Ketua APDESI Sutomo, Kades Bumi Ratu Nuban, Yusuf Riadi, Kapolsek dan Koramil Bumi Ratu Nuban, dan juga dari pihak perusahaan PT. AJRI serta jajaran pengurus GRIB Jaya termasuk ketua PAC GRIB Jaya Bumi Ratu Nuban Januar Riyanto bersama kuasa hukumnya dan beberapa perwakilan dari warga setempat.
Sebelum mediasi dimulai, dihadapan seluruh yang hadir Tiba-tiba Camat Bumi Ratu Nuban bicara dengan tegas “siapa yang tidak dapat undangan keluar dari ruang ini, karna ini untuk mediasi antara perusahaan dengan warga,”ucap sang camat.
Akibat hal tersebut sempat terjadi ketegangan, Herman selaku Sekretaris daerah DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung merasa tidak terima atas kata-kata dari sang camat karna diperintah keluar dari kantor camat beserta anggota nya.
“Pak Camat Kami ini dari GRiB Jaya membela masyarakat,setiap ada masalah kuasa hukum kami turun, timbulnya pertemuan ini karna kuasa hukum menyurati perusahaan jadi kenapa kuasa hukum tidak boleh masuk beserta kami, berarti pak camat tidak mau menyelesaikan urusan warga masyarakat dengan perusahaan,” ujar Herman.
Atas Statement camat tersebut, Herman menduga bahwa Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh berpihak dengan PT. AJRI dan tidak berpihak ke warga nya.
Namun ketegangan tersebut mereda sesaat setelah Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma mempersilahkan masuk sehingga jajaran GRIB dan Kuasa hukumnya akhirnya masuk kembali, namun Tiba-tiba Anggota Koramil melarang untuk masuk kembali dan akhirnya semua keluar termasuk Kuasa Hukum GRiB dan Anggota DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung ikut keluar.
BACA JUGA : Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka
Dan pada akhirnya mediasi tetap berlanjut yang hanya diikuti oleh perwakilan warga dan ketua PAC GRIB Jaya Bumi Ratu Nuban, hasil kesimpulan dari mediasi tersebut menuai kekecewaan terhadap warga karena pihak perusahaan tetap akan mengelola serbuk limbahnya dan mempersilahkan warga menempuh jalur hukum jika warga tidak terima dari hasil kesimpulan tersebut.
“Saya berharap untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah agar segera di tinjau dan di pertanyakan dengan pihak Perusahaan terkait Limbah dan polusi udara yang timbul dari serbuk kayu, apakah PT.AJRI ini berdiri di tengah-tengah pemukiman sudah layak berdiri dan beroperasi sesuai aturan Pemerintah daerah Lampung tengah atau tidak,” ungkap Herman.(Febri)
- Penulis: Redaksi



