Dana Sanitasi Pajar Bulan Disorot: 75 Titik Dipertanyakan, Warga Diduga Harus Tambah Biaya Sendiri
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Dana sanitasi Pajar Bulan untuk pembangunan 75 titik fasilitas sanitasi di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari ketidakjelasan nilai anggaran per titik, kecukupan material, dugaan pemotongan upah, hingga pekerjaan septic tank dan resapan yang disebut belum terealisasi.
Program bantuan yang bersumber dari anggaran kementerian tersebut semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, keterangan warga mengenai material yang diterima dan biaya tambahan yang harus mereka keluarkan memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi, mutu pekerjaan, serta pertanggungjawaban pelaksana program.
Persoalan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen anggaran dan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bangunan. Tanpa penjelasan terbuka, masyarakat akan kesulitan memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Dana Sanitasi Pajar Bulan: Warga Tak Mengetahui Anggaran per Titik
Sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap titik pembangunan. Mereka menyebut bantuan yang diterima berupa material bangunan, bukan penjelasan terperinci mengenai nilai anggaran dan komponen pembiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun INC MEDIA, material yang disebut diterima warga meliputi:
- Pasir sekitar 1,3 meter kubik.
- Semen sebanyak 10 sak.
- Batu split sekitar 1,3 meter kubik.
- Besi campuran ukuran 10, 8, dan 6 sebanyak 10 batang.
- Satu unit kloset.
- Dua batang pipa paralon.
- Dua dus keramik.
- Satu lembar spandek.
- Satu kanal dan satu reng.
- Dua lembar material angin-angin.
- Satu pintu kamar mandi.
- Satu lembar material untuk lisplang.
Daftar tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan, RAB, spesifikasi teknis, serta bukti penyaluran material. Jumlah material saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya kekurangan atau penyimpangan karena kebutuhan setiap bangunan bergantung pada desain dan ketentuan program.
Meski demikian, keterbukaan informasi mengenai nilai bantuan dan rincian penggunaannya menjadi penting agar penerima manfaat dapat mengetahui hak yang seharusnya mereka terima.
Warga Harus Menambah Biaya, Kecukupan Material Dipertanyakan
Persoalan lain muncul ketika warga mengaku harus membeli material tambahan apabila persediaan yang diberikan tidak mencukupi untuk menyelesaikan kamar mandi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan material dan pembagian tanggung jawab antara pelaksana program dengan penerima manfaat.
Jika bantuan sejak awal dirancang untuk membiayai pembangunan fasilitas sanitasi secara lengkap, pelaksana perlu menjelaskan apakah material yang disalurkan telah sesuai dengan kebutuhan teknis. Sebaliknya, apabila program memang menerapkan skema swadaya, ketentuan mengenai kontribusi warga harus dijelaskan secara terbuka sejak awal.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bentuk bantuan, kewajiban penerima, dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi kekurangan material.
Dugaan Pemotongan Upah Rp700 Ribu Perlu Diklarifikasi
Informasi lain yang dihimpun menyangkut dugaan pemotongan upah pekerja. Warga menyebut upah yang dijanjikan sebesar Rp3 juta, tetapi diduga terdapat pemotongan Rp700 ribu oleh seorang oknum kepala lingkungan atau kaling.
Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh keterangan yang memastikan siapa yang melakukan pemotongan, bagaimana mekanismenya, serta apa alasan dan dasar pemotongan tersebut.
Apabila benar terjadi pemotongan tanpa dasar yang sah, persoalan itu patut diperiksa oleh pihak berwenang. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberi kesempatan menjelaskan duduk perkara, termasuk apakah terdapat kesepakatan tertulis, potongan yang dibenarkan, atau mekanisme pembayaran tertentu.
Transparansi pembayaran upah menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa anggaran program benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Septic Tank dan Resapan Dipertanyakan, Spesifikasi Harus Diperiksa
Warga juga mempertanyakan pekerjaan septic tank dan resapan yang disebut belum dibuat. Selain itu, penggunaan satu reng pada setiap kanal serta material GRC untuk lisplang turut menjadi perhatian.
Persoalan tersebut tidak bisa dinilai hanya berdasarkan pengamatan atau keterangan warga. Pemeriksaan teknis perlu membandingkan kondisi bangunan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi material, dan petunjuk teknis program.
Apabila septic tank dan resapan termasuk komponen wajib dalam desain yang disetujui, ketiadaan komponen tersebut dapat menunjukkan pekerjaan belum selesai atau tidak sesuai perencanaan. Namun, hal itu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen resmi.
Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa fasilitas sanitasi memenuhi fungsi dasar kesehatan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah domestik secara layak. Bangunan yang tampak selesai belum tentu memenuhi persyaratan teknis apabila komponen pentingnya tidak tersedia atau tidak berfungsi.
Lurah Mengaku Tidak Mengetahui Program Sanitasi
Saat dikonfirmasi INC MEDIA, Lurah Pajar Bulan, Makmuri, S.IP., menyatakan tidak mengetahui adanya program bantuan sanitasi tersebut dan mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana program dengan pemerintah kelurahan. Publik perlu mengetahui siapa yang mengusulkan kegiatan, menetapkan penerima manfaat, mengelola anggaran, menyalurkan material, serta mengawasi hasil pekerjaan.
Meski demikian, pengakuan lurah tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Perlu ditelusuri apakah program dijalankan langsung oleh kementerian, melalui kelompok masyarakat (Pokmas), atau menggunakan mekanisme pelaksanaan lain.
Identitas pelaksana, sumber anggaran, nilai bantuan, dokumen penetapan penerima, dan laporan pertanggungjawaban menjadi informasi penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran
Pelaksanaan program bantuan yang menggunakan anggaran pemerintah harus mengikuti ketentuan sesuai sumber dana, mekanisme penyaluran, dan aturan teknis yang berlaku.
Beberapa dasar hukum yang relevan untuk ditelaah antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk meminta informasi publik mengenai program yang dibiayai anggaran pemerintah, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang diatur undang-undang.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara. Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ketentuan ini relevan untuk menelaah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara serta penanganan kerugian negara apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Jika pemeriksaan menemukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau penggelapan dana yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, perkara dapat diproses sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Sebagai gambaran, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal, bukan semata-mata karena muncul dugaan dalam pemberitaan.
Adapun dugaan pemotongan upah harus ditelaah berdasarkan fakta, hubungan kerja, kesepakatan, serta dasar hukumnya. Tidak setiap pemotongan otomatis merupakan tindak pidana.
Kementerian dan Dinas Terkait Diminta Turun ke Lapangan
Masyarakat meminta kementerian terkait, dinas teknis, serta pihak pengawas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh 75 titik pembangunan sanitasi di Pajar Bulan.
Pemeriksaan tersebut idealnya mencakup kesesuaian volume dan spesifikasi material, keberadaan septic tank dan resapan, kondisi fisik bangunan, bukti pembayaran upah, serta dokumen penggunaan anggaran.
Pihak pelaksana juga perlu membuka informasi mengenai nilai anggaran, mekanisme penyaluran bantuan, identitas Pokmas jika memang digunakan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan.
Apabila ditemukan kekurangan pekerjaan, pihak berwenang perlu menentukan langkah perbaikan sesuai kontrak, petunjuk teknis, dan ketentuan program. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran publik. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pelaksana program, pihak yang disebut dalam dugaan pemotongan upah, kementerian terkait, dinas teknis, serta pihak lain yang berkepentingan. Klarifikasi dan hasil pemeriksaan akan menjadi bagian penting untuk menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
(Irfan/Tim)
- Penulis: Redaksi






