Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditindak, Polda Lampung Tuai Apresiasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditertibkan Aparat
Lampung, INC MEDIA — Tambang emas ilegal Way Kanan akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian. Langkah yang dilakukan jajaran Polda Lampung terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.
Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian tersebut menyasar aktivitas penambangan emas tanpa izin (Illegal Mining) yang beroperasi di atas lahan yang tercatat sebagai aset milik perusahaan perkebunan negara. Operasi penindakan dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Lampung pada Selasa (10/03/2026).
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut menjadi momentum penting dalam upaya menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dan aset negara dari praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Apresiasi untuk Kapolda Lampung
Akademisi sekaligus advokat, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap tambang emas ilegal Way Kanan tersebut.
“Saya sebagai bagian dari masyarakat Way Kanan menyampaikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa kepada Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H beserta jajaran atas penindakan penambangan emas ilegal di Way Kanan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat Way Kanan,” ujar Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Rabu (11/03/2026).
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal tersebut selama ini berlangsung secara terbuka namun belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
“Beberapa kali persoalan ini mencuat dan didesak untuk dilakukan penertiban dan penutupan oleh masyarakat, namun seiring waktu seolah tidak ada persoalan dan baru terjawab kemarin setelah Polda Lampung turun tangan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam menertibkan dan mengamankan semua pihak termasuk peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan ilegal ini,” tambah advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Bandar Lampung tersebut.
Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan
Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal Way Kanan tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup.
Ia menilai eksploitasi yang dilakukan tanpa izin dan pengawasan berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah sekitar.
“Masyarakat Way Kanan mengalami dampak langsung akibat penambangan ilegal ini disamping merugikan daerah terkait Pendapatan Asli Daerah karena tak berizin, juga merugikan masyarakat karena pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah yang tidak dilakukan sesuai aturan, sehingga saat hujan Sungai Way Umpu dan Way Kanan menjadi keruh berlumpur akibat eksplorasi alam yang dilakukan secara membabi buta ini,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, terutama yang berpotensi merusak kawasan hutan maupun sumber daya alam.
Harapan Pengusutan Hingga Akar Masalah
Terkait informasi bahwa aparat telah mengamankan sejumlah tersangka dan peralatan tambang, Gindha berharap proses hukum terhadap kasus tambang emas ilegal Way Kanan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berharap Bapak Kapolda Lampung beserta jajaran dapat melakukan pengungkapan dan penegakan hukum yang tuntas hingga ke akar-akarnya termasuk mengusut tuntas siapa pemilik alat-alat berat dan juga menetapkan sebagai tersangka atas alat-alat berat yang digunakan penambangan ilegal tersebut,” harapnya.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
“Selamatkan kerugian negara trilyunan rupiah dari perilaku oknum, aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan oknum perusak lingkungan hidup dan kawasan hutan tersebut,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Lampung, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. | Red
- Penulis: Redaksi



