KebebasanBerpendapat
Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE
- calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
- 0Komentar
Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat […]


