Breaking News
light_mode

Tabrak Ayla Hingga Hantam Pagar dan Pohon, Truk Tangki Diduga Kerap Angkut BBM Ilegal dari Sungai Lilin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Truk Tangki BBM Ilegal Tabrak Ayla di Jalan Ir. Sutami

TANJUNG BINTANG, INC MEDIA Truk tangki BBM ilegal diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di depan sebuah perusahaan pakan ternak di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni truk tangki berwarna hijau bergaris merah tanpa pelat nomor dan mobil Daihatsu Ayla warna silver yang datang dari arah berlawanan.

Benturan keras membuat mobil Ayla mengalami kerusakan parah pada bagian kanan. Seorang ibu dan anak yang merupakan warga Desa Serdang dilaporkan mengalami luka dan langsung dilarikan ke RS Airan oleh warga yang melintas.

Setelah menabrak mobil Ayla, truk tangki yang kerap angkut BBM ilegal tersebut terus melaju hingga keluar dari badan jalan. Kendaraan besar itu akhirnya terhenti setelah menabrak tembok pagar serta pohon besar di area perusahaan pakan ternak yang berada di lokasi kejadian.

Sementara pengemudi truk tangki dilaporkan melarikan diri dari lokasi sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Dok.foto inc media: kendaraan yang ringsek akibat kecelakaan pada Selasa 10 Maret 2026

Hingga berita ini diturunkan, kedua kendaraan masih berada di lokasi kejadian dan rencananya akan dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polres Lampung Selatan.

Truk Tangki BBM Ilegal Diduga Kerap Mengangkut “Cong”

Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk tangki BBM ilegal tersebut biasanya dioperasikan oleh seorang pria bernama Iwan, warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara. Namun saat kejadian, kendaraan tersebut dibawa oleh adiknya, Adi.

Menurut Iwan, sebelum kejadian ia meminta adiknya untuk mencuci kendaraan tersebut.

“Yang bawa bukan saya tapi adik saya Adi. Dia belum punya SIM makanya tak suruh nyuci di depan Kacang Garuda. Saya tidur di rumah, pikir saya kan besok mau berangkat ke Palembang. Tidak taunya ada kawan yang ngabarin, ‘Wan… wan mobilmu kecelakaan di depan CJ’. Sekarang saya tidak tahu adik saya itu kemana,” ujar Iwan.

Ia juga menjelaskan kronologi awal sebelum kecelakaan terjadi.

“Asal mulanya dia itu nyenggol motor di Kaliasin jadi dia ini dikejar disuruh berhenti. Karena takut dia labas saja sampai perempatan Kemang, nyalip dia ketemu mobil langsung buang kanan,” katanya.

Menurut Iwan, pelat nomor kendaraan bagian depan memang sudah tidak terpasang.

“Itu pelat depannya hilang. Kalau pelat belakangnya jatuh ada itu di dalam. Ya namanya musibah mau diapakan lagi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Iwan juga mengungkap bahwa kendaraan tersebut terkadang digunakan untuk mengangkut minyak mentah ilegal atau yang biasa disebut “cong” dari wilayah Sungai Lilin, Sumatra Selatan.

“Saya kadang gak pasti sih, kadang muat limbah CPO bongkar Tangerang kemarin dua rit. Kalau minyak cong dari Sungai Lilin bongkar di sini Daton 9 tempatnya Pak Dedi, Jadi kalau gak dicucikan nyampur,” ujarnya.

Saksi: Dari Corong Tangki Tercium Bau Solar

Meski saat kejadian kendaraan disebut dalam kondisi kosong, seorang saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan pakan ternak mengaku mencium aroma bahan bakar dari tangki tersebut.

“Kalau muatannya kosong, tapi dari corong tankinya itu bau solar,” ujar seorang security yang berada di lokasi saat kejadian.

Keterangan saksi ini semakin menguatkan dugaan bahwa truk tangki BBM ilegal tersebut sebelumnya memang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 huruf b dan c UU Migas, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Selain itu, pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan juga berpotensi melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta bagi pengemudi yang tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Polisi Amankan Dokumen Kendaraan

Sementara itu, pihak Polsek Tanjung Bintang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat kendaraan, SIM, serta kontak kendaraan truk tangki.

Identitas korban dari mobil Ayla juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Selain penyelidikan kecelakaan lalu lintas, dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang disebut dalam keterangan sopir juga berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum. | Red


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah sepakat Hapus Iuran BPHTB, PBG, dan PPN pembelian Rumah

    Pemerintah sepakat Hapus Iuran BPHTB, PBG, dan PPN pembelian Rumah

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Pemerintah berencana menghapus beberapa pungutan terkait pembelian rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan, Maruarar Sirait menyebut penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. BACA JUGA : Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan […]

  • Gudang BBM Ilegal Terbakar di Tanjung Bintang, Warga Desak Aparat Turun Tangan

    Gudang BBM Ilegal Terbakar di Tanjung Bintang, Warga Desak Aparat Turun Tangan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Gudang BBM Ilegal Terbakar di Tanjung Bintang, Damkar Berjibaku Jinakkan Api Lampung Selatan, INC MEDIA – Gudang BBM ilegal terbakar di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik karena lokasi gudang berada di dekat permukiman warga dan hanya memiliki satu akses jalan keluar-masuk. […]

  • Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Terseret Kasus Korupsi, Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

    Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Terseret Kasus Korupsi, Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC MEDIA – Setelah tujuh tahun menghilang dari kejaran hukum, seorang terpidana korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama apik antara Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Terpidana yang diketahui berinisial AW, dulunya merupakan […]

  • Tim ASRI Kecamatan Wayratai Secara Tegas Menyatakan Komitmennya Untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

    Tim ASRI Kecamatan Wayratai Secara Tegas Menyatakan Komitmennya Untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran,  INC MEDIA — Dukungan terhadap Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran Aries Sandi -Supriyanto terus bergulir, berbagai tokoh dan tim sukses (Timses) terus menyatakan kesiapannya Dalam upaya memenangkan Pasangan tersebut. Salah satunya datang dari Tim “ASRI” Kecamatan Way Ratai, dengan Bambang Suheri sebagai koordinator yang semakin solid dalam memobilisasi dukungan. Dukungan juga hadir dari H. […]

  • Pelajar SMKN 4 Semarang tewas terkena tembakan dari Bripka R

    Pelajar SMKN 4 Semarang tewas terkena tembakan dari Bripka R

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) tewas usai terkena tembakan dari anggota kepolisian Polres Semarang, Bripka R,  Senin (25/11/2024). Dilansir dari CNN Indonesia, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan GRO tewas terkena tembakan dari Bripka R yang hendak membubarkan tawuran. Dalam insiden ini, GRO tewas dan dua rekannya luka. […]

  • Sekda DPD GRIB Lampung tagih janji walikota bandar Lampung saat debat publik

    Sekda DPD GRIB Lampung tagih janji walikota bandar Lampung saat debat publik

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Musim penghujan Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung terdampak banjir pada Jumat (17/1/2025). Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, enam kabupaten kota itu adalah Lampung Tengah dengan 2 titik banjir, Lampung Timur 6 titik banjir, Pesawaran 2 titik banjir, Lampung Selatan 4 titik banjir, Pesisir […]

expand_less