Polres Aceh Selatan Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, 640 Liter dan Dua Mobil Diamankan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

TAAPAKTUAN, INC MEDIA – Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 640 liter solar subsidi, dua unit mobil Kia Travello, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan berlanjut dengan pemeriksaan lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Polisi kini mendalami dugaan distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menindak sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi di wilayah Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Polisi Amankan Mobil Bertangki Modifikasi
Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, petugas menghentikan sebuah mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan tersebut dilengkapi tangki minyak yang telah dimodifikasi.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.
Setelah mengamankan kendaraan dan pengemudinya, petugas melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri asal serta tujuan pengiriman solar tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku bahwa solar itu rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa lokasi penyimpanan BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
640 Liter Solar Subsidi Ditemukan di Lokasi Penyimpanan
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas menemukan 20 jeriken berisi solar di lokasi penyimpanan. Setiap jeriken diperkirakan menampung 32 liter sehingga total volume BBM yang diamankan mencapai 640 liter.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
Dengan demikian, barang bukti yang diamankan meliputi:
- 20 jeriken berisi solar dengan total perkiraan volume 640 liter.
- Dua unit mobil Kia Travello.
- Dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Satu unit telepon genggam.
- Dua kartu MyPertamina.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi masih perlu mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk asal BBM, tujuan penyaluran, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian keterangan terduga pelaku dengan bukti yang ditemukan.
Penyebutan pihak yang diduga menjadi tujuan penjualan dalam keterangan awal kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tersebut dalam tindak pidana.
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Ancaman Hukum
Dalam perkara ini, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. Namun, penerapan pasal dan ketentuan pidana yang berlaku perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan serta aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.
Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status KL dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, sehingga dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Polres Aceh Selatan Tegaskan Penindakan BBM Subsidi
Iptu Bagus Pribadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” demikian, tegas Bagus Pribadi.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan masyarakat. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar BBM bersubsidi tidak dialihkan dari kelompok yang berhak menerima manfaatnya.
Polres Aceh Selatan selanjutnya diharapkan menuntaskan penyidikan secara profesional, mengungkap alur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan.
Pewarta: Helmy | INC MEDIA
- Penulis: Redaksi





