Breaking News
light_mode

Polres Aceh Selatan Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, 640 Liter dan Dua Mobil Diamankan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

TAAPAKTUAN, INC MEDIA – Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 640 liter solar subsidi, dua unit mobil Kia Travello, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan berlanjut dengan pemeriksaan lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Polisi kini mendalami dugaan distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menindak sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi di wilayah Kecamatan Labuhanhaji Barat.

Polisi Amankan Mobil Bertangki Modifikasi

Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, petugas menghentikan sebuah mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan tersebut dilengkapi tangki minyak yang telah dimodifikasi.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.

Setelah mengamankan kendaraan dan pengemudinya, petugas melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri asal serta tujuan pengiriman solar tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku bahwa solar itu rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa lokasi penyimpanan BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

640 Liter Solar Subsidi Ditemukan di Lokasi Penyimpanan

Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas menemukan 20 jeriken berisi solar di lokasi penyimpanan. Setiap jeriken diperkirakan menampung 32 liter sehingga total volume BBM yang diamankan mencapai 640 liter.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

Dengan demikian, barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 20 jeriken berisi solar dengan total perkiraan volume 640 liter.
  • Dua unit mobil Kia Travello.
  • Dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  • Satu unit telepon genggam.
  • Dua kartu MyPertamina.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi masih perlu mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk asal BBM, tujuan penyaluran, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian keterangan terduga pelaku dengan bukti yang ditemukan.

Penyebutan pihak yang diduga menjadi tujuan penjualan dalam keterangan awal kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tersebut dalam tindak pidana.

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Ancaman Hukum

Dalam perkara ini, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah. Namun, penerapan pasal dan ketentuan pidana yang berlaku perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan serta aturan yang berlaku pada saat perbuatan terjadi.

Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status KL dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, sehingga dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Polres Aceh Selatan Tegaskan Penindakan BBM Subsidi

Iptu Bagus Pribadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” demikian, tegas Bagus Pribadi.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan masyarakat. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar BBM bersubsidi tidak dialihkan dari kelompok yang berhak menerima manfaatnya.

Polres Aceh Selatan selanjutnya diharapkan menuntaskan penyidikan secara profesional, mengungkap alur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan.

Pewarta: Helmy | INC MEDIA


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bambang Irawan Marinir Bangun Gorong-gorong, Wujud Kepedulian untuk Warga Pringsewu

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA — Bambang Irawan Marinir kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat. Salah satu anggota Marinir Brigade Infanteri 4 Marinir Motoris itu turun langsung menggerakkan warga untuk memperbaiki gorong-gorong yang amblas di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Aksi sosial tersebut menjadi bukti bahwa sosok Bambang Irawan tidak hanya dikenal sebagai prajurit yang disiplin, […]

  • Puluhan Tahun Masyarakat Kecamatan Teluk Pandan Desa Muncak Harapkan Perbaikan Jalan 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kondisi Jalan di Desa Muncak,Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kondisinya sangat memprihatinkan, Jalan tersebut rusak parah,dan sudah puluhan tahun masyarakat Desa Muncak menunggu kebijakan dari pemerintah setempat untuk segera memperbaiki nya. Jalan kabupaten yang menuju ke Desa Muncak tersebut, dari masuk perbatasan sampai ke penghujung batas kondisinya sekarang sangat memprihatinkan apalagi […]

  • Wagub Aceh Dek Fadh Bertakziah ke Rumah Duka Sjamsul Kahar, Ayahanda Wamenkomdigi Nezar Patria

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA — Wagub Aceh Dek Fadh bertakziah ke rumah duka almarhum Sjamsul Kahar, ayahanda Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, di Ketapang, Aceh, Jumat (25/9/2026). Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, S.E., yang akrab disapa Dek Fadh, hadir didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Akkar Arafat, S.STP., M.Si. Kehadiran tersebut […]

  • Kebebasan Bersuara di Ruang Publik Harus Diiringi Kepatuhan Hukum, Tegas Guru Besar FH UB

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum. Hal ini ditekankan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, dalam pernyataan terbarunya pada Selasa (13/5/2025). “Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat […]

  • Warga Palas Geruduk PT Talun Jaya Abadi: Tuntut Pecat Satpam Arogan dan Soroti Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Puluhan warga dari Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, turun ke jalan menggelar aksi protes di depan kantor PT Talun Jaya Abadi, Minggu (22/6/2025). Mereka menuntut pemecatan petugas keamanan perusahaan yang dinilai arogan, serta mempertanyakan legalitas dan kontribusi perusahaan selama delapan tahun terakhir. Koordinator aksi, […]

  • Dua Ruko di Lampung Barat Ludes Terbakar di Malam Takbiran, Warga Panik!

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA – Malam takbiran yang seharusnya penuh suka cita berubah menjadi kepanikan di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Dua rumah toko (ruko) yang menjual sepatu dan sepeda dilalap si jago merah pada Minggu malam (30/3/2025), tepat sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebakaran yang menghanguskan ruko milik Asep […]

expand_less