Pengecoran BBM SPBU 24.353.57 Diduga Marak, Polda Lampung Diminta Turun Tangan
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Pengecoran BBM Terjadi Setiap Hari di Kawasan Industri Jalan Ir Sutami
Bandar Lampung, INC MEDIA – Pengecoran BBM di SPBU 24.353.57 yang berada di kawasan industri Jalan Ir Sutami, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga berlangsung secara sistematis dan hampir setiap hari. Praktik yang melibatkan berbagai jenis bahan bakar seperti Pertalite, Solar hingga jenis BBM lainnya itu kini memantik sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan, pengecoran BBM di SPBU tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, aktivitas itu disebut terjadi secara terbuka dengan melibatkan kendaraan kecil hingga kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas besar.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan antrean panjang di area SPBU, tetapi juga memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Dok.foto inc media: tampak para pengecor sedang mengisi Tanki – Tanki kendaraan
Dugaan Sistem Terkoordinasi di Dalam SPBU
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang dihimpun redaksi INC Media, praktik pengecoran BBM tersebut diduga tidak terjadi secara sporadis, melainkan terkoordinasi antara pelangsir dan oknum tertentu di dalam lingkungan SPBU.
Menurut salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelangsir terlebih dahulu mengatur kendaraan yang akan mengisi BBM di pompa dengan sistem antrean tertentu.
“Sistem yang mereka gunakan untuk melakukan pengecoran antara lain dengan cara menukar plat kendaraan pelangsir yang sengaja diatur untuk mengantri di pompa BBM. Pada pagi hari, ketika arus masyarakat yang ingin mengisi BBM sangat padat, beberapa kendaraan pelangsir dengan plat tertentu disusun untuk mengantri secara berurutan. Tindakan ini menyebabkan antrian menjadi sangat panjang hingga memblokir jalur akses, sekaligus mengganggu kelancaran layanan bagi pengguna BBM yang sah,” ujar narasumber tersebut kepada INC Media, Senin (9/3/2026).
Selain itu, modus lain yang diduga digunakan dalam praktik pengecoran BBM adalah manipulasi sistem barcode yang seharusnya mencatat volume distribusi bahan bakar secara digital.
Menurut sumber tersebut, manipulasi ini memungkinkan terjadinya selisih antara volume BBM yang tercatat dalam sistem dengan jumlah yang sebenarnya keluar dari pompa.
BBM Diduga Disalurkan ke Penampung
Selisih volume BBM yang tidak tercatat secara resmi tersebut kemudian diduga menjadi sumber utama praktik pengecoran.
“Hasil dari manipulasi tersebut berupa selisih volume BBM yang tidak tercatat dengan benar, kemudian secara sistematis disetorkan dan dijual secara tidak resmi kepada pihak penampung yang telah sebelumnya sepakat. Penampung yang menjadi pihak penerima BBM hasil pengecoran tersebut tidak hanya terdiri dari warga sipil tertentu yang beroperasi di sektor usaha kecil, namun juga diduga melibatkan oknum aparat yang turut terlibat dalam rangkaian permainan praktik tidak terpuji ini,” ungkap sumber lain yang juga merupakan warga sekitar.
Warga menyebut, kendaraan pelangsir kerap terlihat mengantre di sisi kanan dan kiri akses masuk SPBU. Sebagian kendaraan bahkan diduga sudah dimodifikasi secara khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika dugaan pengecoran BBM ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana.
Ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diawasi oleh BPH Migas serta kebijakan distribusi dari PT Pertamina (Persero).
Jika terbukti terjadi pelanggaran, SPBU terkait dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
Desakan Kepada Polda Lampung dan BPH Migas
Meluasnya dugaan pengecoran BBM ini membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dalam merespons laporan yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat meminta Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit distribusi BBM di SPBU tersebut.
Langkah investigasi dianggap penting untuk memastikan apakah praktik pengecoran benar terjadi, sekaligus menelusuri alur distribusi BBM yang diduga keluar dari jalur resmi.
“Kami sebagai masyarakat mendesak pihak Polda Lampung untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait alur distribusi hasil pengecoran yang dilakukan, termasuk menelusuri ke mana BBM hasil pengecoran tersebut disetorkan dan kepada siapa saja yang menjadi pihak terkait. Selain itu, kami berharap bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar dan SPBU 24.353.57 memang terbukti melakukan praktek pengecoran, maka BPH Migas segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dari SPBU tersebut,” pungkas narasumber.
Upaya Konfirmasi ke Pihak SPBU
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, redaksi INC Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU 24.353.57.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang disebut bernama Tugiman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.
Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun respon atas pertanyaan yang diajukan terkait dugaan praktik pengecoran BBM tersebut.
Redaksi INC Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU 24.353.57 maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini. (Feb)
- Penulis: Haris Efendi




