Indosat Tarik Iklan Anti-Scam Usai Tuai Protes Organisasi Zakat
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Indosat Tarik Iklan Anti-Scam, Respons Cepat di Tengah Sensitivitas Publik
Jakarta, INC MEDIA – Indosat tarik iklan anti-scam menjadi sorotan publik setelah kampanye IM3 yang bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap penipuan digital justru memicu polemik. Sejumlah organisasi zakat melayangkan protes karena menilai materi kampanye berpotensi menyinggung aktivitas filantropi yang sah.
Merespons gelombang kritik tersebut, perusahaan telekomunikasi itu mengambil langkah cepat dengan menarik materi iklan dari berbagai platform serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons korporasi yang adaptif di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu keagamaan dan sosial.
Kritik Organisasi Zakat: Soroti Potensi Stigma
Dalam dinamika yang berkembang, sejumlah organisasi zakat menyampaikan keberatan atas narasi yang digunakan dalam kampanye tersebut. Mereka menilai terdapat potensi generalisasi yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga zakat resmi.
Pernyataan yang beredar menekankan bahwa kampanye publik—terutama yang berkaitan dengan penggalangan dana—harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap kegiatan sosial yang memiliki legitimasi hukum dan manfaat luas bagi masyarakat.

Dok.foto ist: Materi kampanye IM3 milik Indosat Ooredoo Hutchison yang mengangkat pesan anti-scam menjadi sorotan setelah menuai protes dari organisasi zakat. Konten bertuliskan ajakan waspada terhadap penipuan ini dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan persepsi sensitif, hingga akhirnya ditarik oleh perusahaan.
Kritik ini menjadi pengingat bahwa ruang publik digital bukan hanya soal efektivitas pesan, tetapi juga soal sensitivitas dan akurasi konteks.
Respons Indosat: Tarik Iklan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi polemik tersebut, Indosat memastikan telah menarik seluruh materi kampanye yang dimaksud. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dalam keterangannya, Indosat menegaskan bahwa kampanye tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan lembaga zakat maupun aktivitas filantropi lainnya. Fokus utama kampanye tetap pada edukasi publik terkait maraknya modus penipuan digital.
Langkah ini mencerminkan upaya menjaga reputasi sekaligus membangun komunikasi yang lebih inklusif dan bertanggung jawab.
Perspektif Hukum: Antara Edukasi Publik dan Risiko Reputas
Dalam perspektif hukum, kampanye publik yang berpotensi menimbulkan kerugian reputasi terhadap pihak tertentu dapat menjadi perhatian serius. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui, khususnya terkait konten yang berpotensi mencemarkan nama baik.
Meski demikian, dalam kasus ini, penyelesaian dilakukan secara persuasif tanpa eskalasi ke ranah hukum. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta penyelesaian sengketa secara proporsional.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menggarisbawahi pentingnya akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam menyampaikan informasi kepada publik—prinsip yang relevan tidak hanya bagi media, tetapi juga bagi komunikasi korporasi.
Indosat Tarik Iklan Anti-Scam Jadi Pelajaran Komunikasi Publik
Kasus Indosat tarik iklan anti-scam menjadi pelajaran penting bahwa kampanye publik tidak hanya harus kuat secara pesan, tetapi juga sensitif terhadap konteks sosial dan budaya.
Di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital, edukasi publik tetap menjadi kebutuhan mendesak. Namun, pendekatan komunikasi harus dirancang dengan mempertimbangkan berbagai perspektif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Perusahaan diharapkan melakukan uji sensitivitas secara menyeluruh sebelum merilis kampanye, sehingga pesan yang disampaikan tidak hanya efektif, tetapi juga inklusif dan berimbang.**
- Penulis: Haris Efendi
- Editor: Haris Efendi


