Dugaan Pengondisian Biro Wisata di SMK Lampung, Kabid PSMK Diminta Diperiksa Inspektorat dan Kemendikbud
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan Pengondisian Biro Wisata Picu Polemik di Dunia Pendidikan Lampung
Lampung, INC MEDIA – Dugaan pengondisian biro wisata dalam agenda kegiatan kunjungan industri siswa SMK di Provinsi Lampung mulai menuai sorotan serius. Sejumlah kalangan meminta aparat pengawas internal pemerintah hingga pemerintah pusat segera turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Sorotan tersebut mengarah kepada Kabid Pembinaan SMK (PSMK) Disdikbud Lampung, Maryanto, S.Sos., yang diduga memfasilitasi audiensi sebuah perusahaan biro perjalanan kepada para kepala sekolah SMK di Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya rencana Zoom Meeting melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Lampung yang akan memperkenalkan Koperasi Bumi Lampung Perkasa, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata.
Agenda ini memantik polemik karena kegiatan kunjungan industri siswa SMK selama ini dikenal melibatkan biaya yang tidak sedikit. Umumnya sekolah menggunakan jasa biro perjalanan untuk transportasi, akomodasi hingga pengaturan jadwal kunjungan ke perusahaan atau kawasan industri.
Dugaan Pengondisian Biro Wisata Dinilai Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan
Sejumlah pihak menilai langkah memfasilitasi audiensi perusahaan kepada seluruh kepala sekolah berpotensi menimbulkan persepsi penggiringan atau pengondisian kepada penyedia jasa tertentu.
Apalagi kegiatan tersebut difasilitasi melalui forum resmi yang berada di bawah koordinasi dinas pendidikan.
Sorotan semakin menguat setelah muncul pernyataan dari salah satu kepala sekolah SMK di Lampung yang mengaku merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut.
“Ini yang sudah mengkondisikan atas nama dinas. Sampai kepala sekolahnya pada takut,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya tekanan psikologis kepada pihak sekolah, meskipun tidak disampaikan dalam bentuk instruksi resmi.
Padahal diketahui, Maryanto sendiri baru dilantik sebagai Kabid PSMK Provinsi Lampung pada 21 Januari 2026. Namun belum lama menjabat, sudah muncul agenda yang mempertemukan pihak perusahaan dengan para kepala sekolah SMK.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi Jika Terbukti
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai persoalan ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, dugaan pengondisian kepada penyedia jasa tertentu dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan ASN menjaga integritas, netralitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau tekanan terhadap sekolah untuk menggunakan jasa pihak tertentu, pejabat terkait berpotensi dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan.
Tujuan penerapan sanksi tegas tersebut bukan semata-mata menghukum individu, tetapi untuk menjaga integritas birokrasi, melindungi sekolah dari intervensi kepentingan bisnis, serta memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Sejumlah kalangan pendidikan menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, Gubernur Lampung, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di tingkat pemerintah pusat untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Langkah cepat dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan kegiatan sekolah, terutama yang melibatkan dana dari siswa dan orang tua.
Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Bantahan Kabid PSMK Lampung
Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, Kabid PSMK Lampung Maryanto membantah adanya upaya pengondisian kepada sekolah-sekolah.
“Kami tidak mengondisikan. Kami hanya memperkenalkan bahwa ada perusahaan ini. Penilaian tetap dari kepala sekolah apakah perusahaan itu bagus atau tidak,” ujarnya.
Maryanto menjelaskan bahwa pihak koperasi tersebut mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada dinas sehingga dinas hanya memfasilitasi perkenalan.
Ia juga menyebut rencana Zoom Meeting tersebut akhirnya dibatalkan karena adanya agenda kunjungan pejabat dari pusat.
Namun demikian, polemik dugaan pengondisian biro wisata ini tetap menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai dinas pendidikan harus menjaga netralitas dan tidak memberikan ruang eksklusif kepada pelaku usaha tertentu, terlebih jika berkaitan dengan kegiatan sekolah yang berpotensi melibatkan dana siswa.
Pemeriksaan yang transparan dinilai penting agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan sistem pendidikan tetap berjalan dengan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.| Red
- Penulis: Redaksi



