Breaking News
light_mode

AJP dan Gemul Lampung Barat Tegaskan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik di Era Digital

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • print Cetak

LIWA, LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Kode Etik Jurnalistik menjadi fondasi penting untuk menjaga kredibilitas pers di tengah derasnya arus informasi digital. Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan akurasi, independensi, dan keberimbangan dalam menyajikan berita kepada masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng” antara Ketua Alianza Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, dan Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat untuk Lampung (Gemul) Lampung Barat, Irfan Fajri, di Liwa, Lampung Barat.

Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara organisasi pers dan lembaga swadaya masyarakat untuk membahas tanggung jawab sosial media, pentingnya verifikasi informasi, serta peran pers dalam mengawal pembangunan daerah.

Keduanya menilai, pers memiliki posisi strategis dalam demokrasi. Namun, peran tersebut harus dijalankan secara profesional, berlandaskan fakta, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta ketentuan perundang-undangan.

Kode Etik Jurnalistik Menjadi Tolok Ukur Profesionalisme Wartawan

Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa wartawan tidak cukup hanya mampu menyampaikan informasi dengan cepat. Setiap berita harus melalui proses jurnalistik yang mengutamakan pemeriksaan fakta, keberimbangan, dan independensi.

“Wartawan bekerja bukan hanya untuk memproduksi berita, melainkan untuk menyajikan fakta yang teruji dan berimbang (cover both sides). Profesionalisme seorang jurnalis diuji dari sejauh mana ia patuh terhadap KEJ,” ujar Sugeng.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kualitas jurnalistik tidak semata-mata diukur dari jumlah berita yang diterbitkan atau kecepatan sebuah informasi menjadi viral. Kredibilitas media justru tumbuh ketika wartawan mampu memisahkan fakta dari opini, menguji keterangan narasumber, dan memberikan ruang yang adil kepada pihak-pihak terkait.

Dalam praktiknya, wartawan juga perlu melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang atau lembaga. Jika terdapat kekeliruan, media harus bersedia melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut bukan bentuk pelemahan terhadap fungsi kontrol pers. Sebaliknya, verifikasi dan keberimbangan merupakan bagian dari tanggung jawab media untuk memastikan bahwa kritik yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gemul: Pers Harus Kritis, tetapi Tetap Beretika

Ketua DPD LSM Gemul Lampung Barat, Irfan Fajri, menyambut baik dialog yang membahas peningkatan profesionalisme insan pers. Ia menilai pers memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan publik, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Masyarakat membutuhkan pers yang kritis namun tetap beretika. Ketika wartawan berpegang teguh pada etika dan hukum, berita yang dihasilkan tidak hanya tajam, tetapi juga memiliki daya dorong yang positif bagi kemajuan daerah,” tegas Irfan.

Menurut pandangan tersebut, kritik jurnalistik tetap diperlukan untuk mengungkap persoalan publik, mengawasi penggunaan anggaran, dan mendorong pejabat menjalankan kewajibannya. Namun, kritik harus bertumpu pada data dan fakta, bukan dugaan yang disajikan seolah-olah sebagai kebenaran.

Pers juga perlu menjaga independensi dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu. Dengan begitu, media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa kehilangan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, keterbukaan terhadap kritik juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Pejabat publik, lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat perlu memberikan tanggapan yang proporsional terhadap pertanyaan jurnalistik sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik dan sesuai ketentuan hukum.

Landasan Hukum Kode Etik Jurnalistik dan Keterbukaan Informasi

Penerapan Kode Etik Jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur fungsi, peran, dan tanggung jawab pers dalam kehidupan demokrasi.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 7 ayat (2) juga menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi wartawan untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui regulasi Dewan Pers mengatur prinsip-prinsip mendasar dalam kerja jurnalistik.

Pasal 1 menekankan sikap independen serta kewajiban menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 mengatur kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Adapun Pasal 11 mengatur kewajiban wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan tersebut turut mendukung kerja jurnalistik, khususnya dalam mengawasi kebijakan, penggunaan anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, keterbukaan informasi publik tetap memiliki batasan yang diatur undang-undang. Karena itu, wartawan harus memahami perbedaan antara informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

AJP dan Gemul Dorong Pers yang Berintegritas

Diskusi “Ngopi Bareng” antara AJP dan Gemul Lampung Barat diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara insan pers dan elemen masyarakat.

Peningkatan kualitas jurnalistik membutuhkan komitmen berkelanjutan. Wartawan perlu terus meningkatkan kemampuan verifikasi, memahami regulasi, memperkuat literasi digital, serta menghindari penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Media juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan, terutama ketika informasi tersebut menyangkut dugaan pelanggaran atau persoalan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Pada saat yang sama, profesionalisme tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemberitaan kritis. Pers tetap harus berani mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, selama dilakukan melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab.

INC MEDIA memandang bahwa pers yang kuat bukanlah pers yang sekadar keras dalam mengkritik, melainkan pers yang mampu membuktikan setiap informasi, menjaga independensi, dan bersikap adil terhadap semua pihak.

Di tengah tantangan era digital, integritas menjadi modal utama untuk mempertahankan kepercayaan publik. Kecepatan dapat membuat berita segera dibaca, tetapi akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistiklah yang menentukan kredibilitas sebuah media.

Dengan komitmen tersebut, pers di Lampung Barat diharapkan terus menjadi mitra kritis masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. (Red/rls)


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Helma Wati Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Pekon Gunung Raya

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, (INC Media) – Helma Wati, Kepala Seksi Pelayanan di Pekon Gunung Raya, memiliki cita-cita untuk memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien bagi masyarakat setempat. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Meskipun menjabat dalam posisi yang strategis, wanita berhijab ini tetap rendah hati dan selalu fokus dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Kasi Pelayanan, […]

  • Testing Comments (Paginated)

    • calendar_month Rabu, 19 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    This post test nested and paginated comments. Proin pretium, leo ac pellentesque mollis, felis nunc ultrices eros, sed gravida augue augue mollis justo. Vestibulum eu odio. Vestibulum dapibus nunc ac augue.. Curabitur suscipit suscipit tellus. Proin pretium, leo ac pellentesque mollis, felis nunc ultrices eros, sed gravida augue augue mollis justo. Fusce fermentum odio nec […]

  • Patroli Janji Jaga Perkuat Rasa Aman, Polda Lampung Maksimalkan Tim QR Presisi

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, incmedia.site — Patroli Janji Jaga menjadi strategi humanis yang terus diperkuat jajaran kepolisian di Provinsi Lampung untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Program yang dijalankan Polresta Bandar Lampung itu tidak hanya berfokus pada pengawasan wilayah rawan kriminalitas, tetapi juga membangun kedekatan emosional antara polisi dan warga. Langkah tersebut diperkuat dengan penurunan Tim Quick […]

  • Ekonomi Syariah Aceh: Wagub Fadhlullah Raih Penghargaan SMSI Aceh Awards 2026

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA — Ekonomi Syariah Aceh mendapat perhatian dalam ajang SMSI Aceh Awards 2026. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE atau yang akrab disapa Dek Fadh, menerima penghargaan sebagai “Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh” dalam acara yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu malam, […]

  • Kapolres Pesawaran Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Netralitas dan Keamanan PSU 2025

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Polres Pesawaran menggelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS di Lapangan Mapolres Pesawaran, Jumat (23/5/25). Apel ini menunjukkan kesiapan penuh personel dan sinergi antarinstansi untuk mendukung proses demokrasi di satu-satunya wilayah di Provinsi Lampung […]

  • THR PT Iconet Dipersoalkan: Mitra Pengamanan Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – THR PT Iconet dipersoalkan oleh salah satu mitra pengamanan yang mengaku tidak menerima hak sesuai perjanjian kerja sama. Dugaan pelanggaran komitmen ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah upaya komunikasi dinilai tidak membuahkan kejelasan. Febriyansah (43), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara terbuka menyatakan akan […]

expand_less