Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kadisnaker
Bandarlampung, INC MEDIA — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (07/07/2025).

Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut SK sebelumnya terkait pembebasan sementara dari jabatan.
Bentuk Kepatuhan terhadap Putusan Praperadilan
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., di ruang kerjanya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah.
Sekda Minta Agus Nompitu Segera Bekerja
Sekda Provinsi Lampung berharap pengaktifan kembali Agus Nompitu membawa dampak positif bagi Dinas Tenaga Kerja.
“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Marindo.
BACA JUGA : Polda Lampung Bongkar Grup Gay di Facebook, 3 Ditangkap
Dukungan Pejabat Dinas dan Komitmen Pemprov
Penyerahan SK itu turut disaksikan para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sebagai bentuk dukungan atas penguatan kinerja lembaga.
BACA JUGA : Bagus Supendi Siap Pimpin BPDI Bandar Lampung dengan Integritas
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen terhadap prinsip keadilan, profesionalisme, serta perlindungan hak-hak ASN dalam koridor hukum yang berlaku.(*)











