Pelaku Utama Curi Truk Dibekuk Polisi
Pringsewu, INC MEDIA – Setelah lebih dari sebulan buron, seorang pria berinisial U (29) akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga sebagai pelaku utama pencurian satu unit truk engkel milik warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko menjelaskan, U diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah. Penangkapan berlangsung di wilayah hukum Lampung Tengah, Jumat siang (11/7/2025).
“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan dan penyelidikan intensif. Kami sudah mengendus keberadaan pelaku beberapa hari terakhir,” ujar AKP Juniko, Sabtu 12 Juli 2025, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus.
Truk Dijual, U Baru Terima Rp2 Juta
Dari pemeriksaan, U mengakui berperan langsung dalam pencurian. Ia bersama rekannya—yang masih buron—menjual truk hasil curian seharga Rp15 juta. Namun, U mengaku baru menerima bagian sebesar Rp2 juta.
“Masih ada satu pelaku lagi yang saat ini dalam pengejaran. Ia diduga turut terlibat langsung saat aksi pencurian dilakukan,” tambah Kapolsek.
BACA JUGA : Polsek Padang Cermin Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan ke Warga Pesisir
Aksi tersebut terjadi dini hari, 2 Juni 2025.
Truk milik korban, Agus Triyantoro, hilang dari garasi rumahnya. Polisi menyebut pelaku membobol kunci kendaraan untuk melancarkan aksinya.
“Pencurian itu sempat membuat resah masyarakat setempat karena dilakukan saat semua tertidur,” jelas Juniko.
Dua Penadah Lebih Dulu Diamankan
Sebelum menangkap U, tim gabungan lebih dulu mengamankan dua pria yang diduga menjadi penadah truk curian. Keduanya berinisial AG (50) dan MS (33). Kini keduanya menjalani proses penyidikan di Polsek Sukoharjo.
BACA JUGA: Kejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah
“Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukun penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Kapolsek.
(Doni)











