Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kekerasan terhadap Jurnalis Disorot PWRI Lampung, Hanif Zikri Minta Penegakan UU Pers Tegas

Kekerasan terhadap Jurnalis Disorot PWRI Lampung, Hanif Zikri Minta Penegakan UU Pers Tegas

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
  • print Cetak

Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Lampung, INC MEDIAKekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan serius di kalangan organisasi pers. Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai peristiwa yang dinilai menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

Menurutnya, sejak lama aturan hukum mengenai perlindungan pers telah jelas diatur. Ia menegaskan bahwa tindakan membatasi, menghalangi, atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dan berbagi takjil yang digelar DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).


Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Verifikasi Informasi

Hanif menyoroti insiden yang menimpa tiga jurnalis saat melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area perusahaan PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).

Tiga wartawan yang dilaporkan menjadi korban adalah Wahyu Kurniawan (Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com).

Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti ‘macan kertas’, tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. Aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di Indonesia,” ujar Hanif.

Ia menjelaskan, ketegangan diduga bermula saat salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.

Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas,” tegasnya.


Intimidasi hingga Penghadangan Wartawan

Lebih jauh, Hanif mengungkapkan bahwa para jurnalis yang berusaha meninggalkan lokasi justru mengalami penghadangan.

Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba keluar dari area tersebut.

Bahkan, didapat kabar konflik para wartawan yang jadi korban dan sempat berlanjut tertahan di area gudang dimana akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan dirinya dari tindakan-tindakan destruktif oleh oknum perusahaan PT PMM. Hal itu, dapat secara sah bagi para korban untuk melaporkan dan ditindak secara hukum secara cepat agar tuntas,” jelasnya.

Menurut Hanif, jika para jurnalis menjalankan tugas secara profesional, membawa identitas pers, dan bekerja sesuai kode etik, maka segala bentuk intimidasi maupun kekerasan jelas melanggar hukum.


Kekerasan terhadap Jurnalis Merusak Citra Hukum

Di sisi lain, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Ia menjelaskan bahwa memang terdapat beberapa lokasi yang memiliki batasan untuk diliput demi alasan keamanan negara. Namun demikian, tindakan intimidasi maupun kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

Jadi jelas bener mengintimidasi, merampas alat kerja atau melakukan ancaman fisik ataupun verbal saat wartawan atau jurnalis meliput merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merupakan tindak pidana yang sudah diatur sesuai Pasal 18 ayat dan hak konstitusional atas informasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.

Darmawan menilai peristiwa seperti ini dapat merusak citra hukum dan demokrasi di Indonesia, mengingat pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apalagi konsistensi para APH (Aparatur Penegak Hukum) tak diragukan, cepat, tanggap menegakkan secara cepat, akurat dan terukur menindak dugaan pidana para pelaku terhadap para korban jurnalis atau wartawan tersebut, tentu secara logis dapat diterima publik dan dapat tingkatkan legitimasi sosial karena dirasakan adil dan bermanfaat,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh unsur lembaga, instansi, organisasi, dan masyarakat dapat mendukung penegakan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Harapan semua unsur lembaga, instansi, organisasi dan masyarakat untuk segera ditindak diduga para pelaku tersebut sudah pasti. Karena, kualitas dan kredibilitas hukum undang-undang berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat. Semakin adil dan logis suatu undang-undang, semakin tinggi kredibilitasnya dan jelas hukum pidana dalam UU Pers tersebut tidak ambigu jadi selesai cepat dan tuntas,” tukasnya. (Tim)


  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sopyan Rades, Anggota DPRD Tubaba, menggelar Reses perdana Masa Persidangan ke-1 tahun 2024

    Sopyan Rades, Anggota DPRD Tubaba, menggelar Reses perdana Masa Persidangan ke-1 tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Sopyan Rades menggelar Reses perdana Masa Persidangan ke-1 tahun 2024 yang berlangsung di Tiyuh Mekar Jaya Kecamatan Gunung Agung, pada Selasa (24/12/2024). Sopyan menyampaikan, reses ini adalah ajang untuk silaturahmi serta upaya dalam menyerap aspirasi dari masyarakat yang berada di wilayah Dapil 4 […]

  • Kapolres Pesawaran Tinjau Wilayah Blank Spot dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas Jelang PSU 2025

    Kapolres Pesawaran Tinjau Wilayah Blank Spot dan Perkuat Silaturahmi Kamtibmas Jelang PSU 2025

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan memastikan kelancaran proses demokrasi, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. bersama PJU Polres Pesawaran melaksanakan kegiatan silaturahmi kamtibmas sekaligus pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kepulauan yang mengalami gangguan jaringan komunikasi (blank spot). Rabu (7/5/25) pagi. Kegiatan ini menyasar dua lokasi strategis: […]

  • Diduga Oknum Aparat Lakukan Pengeroyokan di SPBU Pekon Tambak Rejo Pringsewu

    Diduga Oknum Aparat Lakukan Pengeroyokan di SPBU Pekon Tambak Rejo Pringsewu

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Jhon Deni (41) Warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran  jadi korban pengeroyokan atau penganiyaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparat dan juga rekan pelaku yang diduga sedang melakukan Pengecoran BBM secara ilegal di SPBU Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (17/8/2024) sekira Pukul 12.30 WIB. Korban Jhon Deni mengalami […]

  • Wiraswasta di Bandar Lampung Melapor ke Propam Polda Lampung, Mengaku Dicekik oleh Oknum Penyidik

    Wiraswasta di Bandar Lampung Melapor ke Propam Polda Lampung, Mengaku Dicekik oleh Oknum Penyidik

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik inisial AIPTU S kepada Propam Polda Lampung. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025. Berdasarkan informasi dalam laporan, peristiwa ini terjadi […]

  • Hari Pahlawan 2024: Wakapolda Lampung Gaungkan Nilai Kepahlawanan untuk Indonesia Maju

    Hari Pahlawan 2024: Wakapolda Lampung Gaungkan Nilai Kepahlawanan untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Dalam upacara Hari Pahlawan 2024, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan mengingatkan pentingnya menjaga semangat kepahlawanan. “Para pahlawan kita berjuang demi NKRI, dan semangat ini harus terus ada dalam diri kita,” ujarnya, Minggu (10/11/2024). Ia juga menyampaikan pesan Menteri Sosial bahwa perjuangan bangsa berbeda di setiap masa, namun memiliki […]

  • Media Embeds

    Media Embeds

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Really cool to read through and find so much awesomeness added to WordPress 3.6 while I was gone. I should take three weeks off more often. — Andrew Nacin (@nacin) April 3, 2013 This post tests WordPress’ Twitter Embeds feature. Posted as per the instructions in the Codex.   Learn more about Embedding Youtube in […]

expand_less