Kekerasan terhadap Jurnalis Disorot PWRI Lampung, Hanif Zikri Minta Penegakan UU Pers Tegas
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Lampung, INC MEDIA — Kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan serius di kalangan organisasi pers. Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai peristiwa yang dinilai menghambat kerja jurnalistik di lapangan.
Menurutnya, sejak lama aturan hukum mengenai perlindungan pers telah jelas diatur. Ia menegaskan bahwa tindakan membatasi, menghalangi, atau mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dan berbagi takjil yang digelar DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).
Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Verifikasi Informasi
Hanif menyoroti insiden yang menimpa tiga jurnalis saat melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area perusahaan PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).
Tiga wartawan yang dilaporkan menjadi korban adalah Wahyu Kurniawan (Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com).
“Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti ‘macan kertas’, tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. Aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di Indonesia,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan, ketegangan diduga bermula saat salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.
“Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas,” tegasnya.
Intimidasi hingga Penghadangan Wartawan
Lebih jauh, Hanif mengungkapkan bahwa para jurnalis yang berusaha meninggalkan lokasi justru mengalami penghadangan.
Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba keluar dari area tersebut.
“Bahkan, didapat kabar konflik para wartawan yang jadi korban dan sempat berlanjut tertahan di area gudang dimana akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan dirinya dari tindakan-tindakan destruktif oleh oknum perusahaan PT PMM. Hal itu, dapat secara sah bagi para korban untuk melaporkan dan ditindak secara hukum secara cepat agar tuntas,” jelasnya.
Menurut Hanif, jika para jurnalis menjalankan tugas secara profesional, membawa identitas pers, dan bekerja sesuai kode etik, maka segala bentuk intimidasi maupun kekerasan jelas melanggar hukum.
Kekerasan terhadap Jurnalis Merusak Citra Hukum
Di sisi lain, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis.
Ia menjelaskan bahwa memang terdapat beberapa lokasi yang memiliki batasan untuk diliput demi alasan keamanan negara. Namun demikian, tindakan intimidasi maupun kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.
“Jadi jelas bener mengintimidasi, merampas alat kerja atau melakukan ancaman fisik ataupun verbal saat wartawan atau jurnalis meliput merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merupakan tindak pidana yang sudah diatur sesuai Pasal 18 ayat dan hak konstitusional atas informasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.
Darmawan menilai peristiwa seperti ini dapat merusak citra hukum dan demokrasi di Indonesia, mengingat pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Apalagi konsistensi para APH (Aparatur Penegak Hukum) tak diragukan, cepat, tanggap menegakkan secara cepat, akurat dan terukur menindak dugaan pidana para pelaku terhadap para korban jurnalis atau wartawan tersebut, tentu secara logis dapat diterima publik dan dapat tingkatkan legitimasi sosial karena dirasakan adil dan bermanfaat,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh unsur lembaga, instansi, organisasi, dan masyarakat dapat mendukung penegakan hukum secara tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Harapan semua unsur lembaga, instansi, organisasi dan masyarakat untuk segera ditindak diduga para pelaku tersebut sudah pasti. Karena, kualitas dan kredibilitas hukum undang-undang berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat. Semakin adil dan logis suatu undang-undang, semakin tinggi kredibilitasnya dan jelas hukum pidana dalam UU Pers tersebut tidak ambigu jadi selesai cepat dan tuntas,” tukasnya. (Tim)
- Penulis: Haris Efendi




